KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH.
(PIJAR JUSTITIA LAW OFFICE )
Jln. Ks.Tubun No.119 Kota Solok.
Sumatera Barat.
Telp.0755.324270. Hp.08126731263 dan 085658441050
Email : Pijar_news.Yahoo.Co.id.

Nota Keberatan Penasehat Hukum Atas Nama Terdakwa WIRMAN SYAHRIL Dkk Perkara Pidana Nomor: 111/PID.B/2010/PN.KBR
Pada Pengadilan Negeri Koto baru Solok.

“KEBENARAN AKAN MUNCUL DARI JALAN YANG TIDAK TERDUGA”
Atas Nama Terdakwa – Terdakwa .

.Nama Lengkap : Wirman Syahril
Tempat lahir : Dumai
Umur : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Suku : Minang
Pekerjaan : Penjaga Gudang PT.PUSRI Tanjung Bingkung
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Agama : Islam
Pendidikan : S M A


2 Nama Lengkap : KHAIRUL PGL RUL
Tempat lahir : Solok
Umur : 33 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Suku : Minang
Pekerjaan : Tani
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan
Kubung Kabupaten Solok.
Agama : Islam
Pendidikan : SMA


3 Nama Lengkap : IRLIASMAN PGL IR
Tempat lahir : Tanjung Bingkung
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Suku : Minang
Pekerjaan : Tani
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan
Kubung Kabupaten Solok.
Agama : Islam
Pendidikan : SD
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati, dan
Pengunjung Sidang sekalian,

I.Pendahuluan.
Sebelum memasuki uraian mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dasar hukum pengajuan serta materi keberatan kami selaku Advokat/penasihat hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, perkenankanlah kepada kami untuk menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan EKSEPSI/keberatan ini.

Adanya kesempatan bagi Terdakwa atau Advokatnya untuk mengajukan EKSEPSI/KEBERATAN setelah Penuntut Umum mengajukan suatu Surat Dakwaan menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing.
Memang untuk memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari suatu kasus seperti halnya kasus yang Terdakwa alami tidak ada cara lain kecuali memberi kesempatan yang selayaknya kepada kedua belah pihak, penuntut umum dan terdakwa, untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (du choc des opinions jaillit la verite).

Oleh karena itu dalam Negara Hukum seperti halnya Negara Republik Indonesia, pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi penyidik atau penuntut umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih.

Bukan pula semata-mata memenuhi ketentuan pro forma hanya karena hal itu telah diatur dalam undang-undang atau sekedar menjalani acara ritual yang sudah lazimnya dilakukan oleh seorang advokat hanya karena advokat itu telah menerima sejumlah honor dari kliennya. Pengajuan keberatan itu dimaksudkan semata-mata demi memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari kasus yang sedang Terdakwa hadapi. Apabila misalnya ternyata dalam surat dakwaan penuntut umum atau dari hasil penyidikan yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka diharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali oleh karena kebenaran yang ingin dicapai oleh KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure). Mustahil pula suatu kebenaran yang diharapkan akan dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila Terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan penuntut umum yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam hal demikian sudah pasti Terdakwa termasuk advokatnya tidak akan dapat menyusun pembelaan bagi Terdakwa dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini Terdakwa dan advokatnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan tempat yang selayaknya bagi keberatan ini dalam putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim setelah Penuntut Umum menyatakan pendapatnya.

II. Surat Dakwaan Penuntut Umum

Bahwa pada tanggal 28 Juli 2010 SAUDARA Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok , telah membacakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDM -99/SLK/0710 untuk selanjutnya disebut juga: SURAT DAKWAAN;

Bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal Yaitu Melanggar Pasal 362 KUHP yaitu Pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2009 Sekira Pukul 09.00 WIB melakukan Tindak Pidana Pencurian atau Mengambil 30 ( Tiga Puluh ) Batang Bambu..Di Katapiang Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan Bambu Yang Diambil Para Terdakwa adalah Milik Saki Korban Maizal DT.Paduko Sutan dan Kaumnya DT.Rajo Indo Alam .
Terhadap Surat Dakwaan ini Terdakwa mengatakan ,bahwa Dakwaan atau Tuduhan ini adalah Tidak benar dan Bohong Sama Sekali .
Bahwa Surat Dakwaan ini adalah Surat Dakwaan Palsu dan Jaksa Penuntut Umum telah Membuat Surat Dakwaan Palsu .

III. Dasar hukum mengenai keberatan

Bahwa dasar hukum mengenai keberatan terdakwa atau advokat terhadap Surat Dakwaan penuntut umum diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan;

Bahwa oleh karena Terdakwa tidak bermaksud mengajukan keberatan mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, maka yang akan mendapat pembahasan di sini adalah keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima atau Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.

Bahwa yang dimaksud dengan keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima adalah keberatan yang diajukan apabila surat dakwaan yang diajukan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure);

IV. MATERI EKSEPSI/KEBERATAN

Majelis Hakim Yang kami Muliakan,

Seperti dikemukakan di atas, Terdakwa hanya akan mengemukakan keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima tersebut yang kemudian akan diakhiri dengan suatu kesimpulan dan permohonan.

Keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima

Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan;

Bahwa ketentuan ini mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan;

Bahwa ketentuan ini pun mengisyaratkan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik merupakan dasar dalam pembuatan surat dakwaan, sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh H.M.A. KUFFAL dalam bukunya “Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum” (Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2003, halaman 221) yang menyatakan:

Surat Dakwaan adalah sebuah akte yang dibuat oleh penuntut umum berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan.

Bahwa oleh karena surat dakwaan itu dibuat berdasarkan disusun berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan, maka dengan sendirinya apabila hasil penyidikan itu mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka surat dakwaan itu pun menjadi cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure);

Bahwa oleh karena itu untuk mengukur sejauh mana hak-hak asasi tersangka telah dirugikan oleh penyidik dalam penyidikan atau untuk mengukur sejauh mana Surat Dakwaan Penuntut Umum telah mengalami cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure), maka hal itu tergantung selain pada sejauh mana penuntut umum dalam membuat surat dakwaannya, juga pada sejauh mana penyidik dalam melakukan penyidikan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam KUHAP;

Bahwa oleh karena semua atau sebagian besar hasil penyidikan penyidik telah tertuang dalam Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik pada Polsek Kubung Nomor : BP /04/III/2010/Reskrim Tanggal 23 Maret 2010 , selanjutnya disebut juga: BERKAS PERKARA, maka untuk keperluan penyusunan KEBERATAN ini selain Surat Dakwaan Penuntut Umum, Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik itu juga akan menjadi bahan analisis yang sangat penting dalam KEBERATAN ini;

Bahwa oleh karena keterbatasan waktu yang tersedia, maka dalam penyusunan KEBERATAN ini Terdakwa atau advokatnya tidak dapat menganalisis seluruh bagian dari Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik tersebut dan karena itu Terdakwa atau advokatnya hanya akan mengemukakan beberapa cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure) seperti diuraikan di bawah ini;

Bahwa akan tetapi Terdakwa atau advokatnya yakin bahwa oleh karena cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure) yang terjadi baik dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maupun selama dalam tahap penyidikan itu cukup mengganggu fondamen penegakan hukum, khususnya bagi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang telah diamanatkan oleh pembentuk undang-undang melalui KUHAP, maka sangatlah diharapkan Majelis Hakim mau memberi tempat yang selayaknya bagi KEBERATAN yang Terdakwa atau advokatnya

Pembuatan Surat Dakwaan telah dilakukan oleh Penuntut Umum secara menyimpang dari hasil penyidikan, sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 Ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (4) Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan:

Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.

Bahwa ketentuan ini membawa konsekuensi juridis bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dibuat berdasarkan hasil penyidikan, sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh H.M.A. KUFFAL dalam bukunya “Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum” (Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2003, halaman 221) yang menyatakan:

Surat Dakwaan adalah sebuah akte yang dibuat oleh penuntut umum berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan.

Bahwa yang lebih tegas lagi adalah seperti yang dikemukakan oleh Leden Marpaung dalam bukunya “Proses Penanganan Perkara Pidana. Bagian Kedua di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi” (Sinar Grafika, Jakarta, 1992, halaman 434) sebagai berikut:

Hasil penyidikan yang dihimpun dalam bundel/ berkas disebut “berkas perkara”. Berkas perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dengan surat dakwaan karena surat dakwaan tersebut bermula dari berkas perkara. Jika surat dakwaan dengan berkas tidak nampak keterkaitannya maka dakwaan tersebut dapat dinyatakan Hakim/pengadilan negeri “tidak dapat diterima”.

Bahwa apakah Penuntut Umum telah membuat Surat Dakwaannya dalam perkara ini dengan mendasarkan pada hasil penyidikan tanpa menghilangkan bagian-bagian tertentu yang menurut Terdakwa dapat menguntungkan Terdakwa atau dengan menambahkan bagian-bagian tertentu yang menurut Terdakwa dapat merugikan Terdakwa;

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dilihat pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dan membandingkannya dengan hasil penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik;

Bahwa dari hasil pembandingan yang telah dilakukan secara cermat ternyata terdapat bagian-bagian tertentu yang dihilangkan atau disembunyikan oleh Penuntut Umum dan terdapat pula bagian-bagian tertentu yang ditambahkan oleh Penuntut Umum sehingga seolah-olah memang demikianlah fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini;

Bahwa apabila dikaji lebih dalam ternyata bagian-bagian tertentu yang dihilangkan atau disembunyikan oleh Penuntut Umum adalah bagian-bagian yang sangat merugikan posisi Terdakwa, dan sebaliknya bagian-bagian tertentu yang ditambahkan oleh Penuntut Umum adalah bagian-bagian yang dapat menguntungkan posisi Saksi Korban Maizal Dt.Panduko Sutan.
Bahwa Didalam Proses Penyidikan Para Terdakwa telah menerangkan ,bahwa Bambu –Bambu yang mereka Ambil Tersebut terletak di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan Selama ini mereka yang menguasainya dan Keluarga Mereka lah Yang membayar Pajak Bumi Bangunannya .
Bahwa Pohon Bambu Tersebut mereka jual kepada Saksi Farida setelah dapat izin dari Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnnya Asli Dt.Paduko Alam .
Bahwa Didalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum mengatakan pada pokoknya “ Mereka Terdakwa I ,II,III tersebut telah mengambil sesuatu barang berupa 30 ( Tiga Puluh ) Batng bambu , bambu tersebut seluruhnya atau sebagiannya adalah Milik dari Saksi Korban MAIZAL DT.Paduko Sutan dan kaumnya yaitu kaum Dt.Rajo Indo Alam yang diperoleh secara turun temurun .”
Para Terdakwa Mengambil Bambu tersebut tanpa setahu dan seizin dari pemiliknya Yaitu Maizal DT.Paduko Sutan Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam KaumDT.Rajo Indo Alam Suku Caniago Pinang Taba Nagari Tanjung Bingkuang .
Bahwa Pohon Bambu Tersebut bukanlah Milik dari Maizal Dt.Paduko Sutan akan Tetapi Milik dari Asli Dt.Paduko Alam dan Kaumnya dan Terdakwa adalah Anggota Kaumnya .
Bahwa MAIZAL DT.PADUKO SUTAN tidak menguasai secara fisik dan Secara Yuridis Tanah Tempat dari Bambu –bambu tersebut Tumbuh dan selama ini yang menguasai dan Mengolah Bambu tersebut adalah Kaum Asli Dt.Paduko Alam Suku Caniago Pinang Taba Nagari Tanjung Bingkuang karena Bambu tersebut berada di Tanah Ulayat Kaum Mereka dan Diatas Tanah Ulayat Kaum Asli Dt.Paduko Alam Yang Telah Dikuasai Secara Turun Temurun terdapat Pohon Bambu ,Pohon Kopi Dan Tanaman Keras Lainnya serta ada Pandam Perkuburan ada Rumah Gadang dan Juga Ada Rumah Anggota Kaum lainnya dan Pihak Saksi Korban MAIZAL DT.Paduko Sutan Tidak Menguasai Tanah Lokasi Bambu tersebut Tumbuh .
Bahwa Benar MAIZAL DT.PADUKO SUTAN telah membuat Pernyataan sepihak yang belum diuji kebenarannya secara Hukum bahwa Dia adalah Mamak Kepala waris ,bahwa Dia Adalah Waris Dari DT.Rajo Indo Alam dan Maizal Dt.Paduko Sutan juga membuat Pernyataan sepihak bahwa Tanah Tempat Bambu ini tumbuh adalah Miliknya dan MAIZAL DT.Paduko Sutan Yang Menguasainya .
Bahwa Benar Antara Pihak Asli Dt.Paduko Alam dan Kaumnya dan Maizal Dt.Paduko Sutan dan Kaumnya terlibat sengketa Perdata yang dikenal dengan Perkara Perdata No.01/PDT.G/2009/PN.KBR dan Perkara ini dalam Pemeriksaan Kasasi dan berkekekuatan Hukum tetap .
Berdasarkan Uraian kami diatas maka Surat Dakwaan Dari Penuntut Umum masih terlalu Prematur ( Belum Waktunya ) untuk Diajukan kedepan Persidangan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok dan Perkara Pidana ini terkandung Sengketa Kepemilikan dan harus Diperjelas dulu secara Hukum Perdata .
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan.
Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah.
Berdasarkan fakta ini, kami sebagai Penasehat hukum Terdakwa menilai tuntutan JPU masih bergantung kepada badan peradilan lain sehingga tuntutan dinilai prematur. “Karenanya, penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum,”
Karena itu kami sependapat dengan Ahli Hukum Pidana Hoenagels yang menyebutkan “
Jangan menggunakan Hukum Pidana untuk mempidana Perbuatan yang tidak jelas korbannya dan Kerugiannya.
Jika ada Sengketa mengenai Hak Milik atas Atas Tanah /Bambu yang menjadi Objek Sengketa dimana ada 2 ( Dua ) Orang atau lebih sama –sama mengaku berhak atas Tanah /Bambu Tersebut ,maka terlebih dahulu harus diselesaikan secara perdata hingga mendapatkan kekuatan hokum tetap karena proses secara pidana merupakan upaya terakhir .

Bahwa Sudah Menjadi Pengetahuan Umum bahwa Yang Tinggal Di Lokasi Tempat Pohon Bambu tersebut tumbuh adalah Keluarga dan Kaum Terdakwa Dengan Mamak Kepala waris atau Lelaki Tertuanya adalah ASLI DT.PADUKO ALAM .
Bahwa andaikata Sdr.MAIZAL DT.PADUKO SUTAN merasa berhak atas Pohon Bambu Tersebut seharusnya yang bersangkutan menempuh Jalur Hukum Perdata dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan bukan dengan cara –cara seperti ini yaitu secara tidak langsung telah melakukan PERAMPASAN KEBEBASAN SESEORANG .
Bahwa Hukum kita tetap memberikan Perlindungan kepada Seseorang yang menguasai sesuatu barang dan Pihak MAIZAL DT.PADUKO SUTAN telah Main Hakim sendiri karena tidak ada Satu Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Yang Mengatakan bahwa Tanah tempat Bambu tersebut tumbuh adalah Miliknya dan Main Hakim Sendiri tidak dibenarkan dalam suatu Masyarakat yang Teratur .

Bahwa Kasus ini adalah merupakan “Kasus Rekayasa “ Mereka pelakunya adalah Segilintir Orang yang Profesional Litigator ( Tukang Pembuat Perkara ).Sangat disayangkan Saudara Penuntut Umum dalam kasus Terdakwa ini ikut hanyut dalam Permainan Tukang Pembuat Perkara dengan memperkosa kaedah-kaedah Hukum untuk Maksud –maksud tertentu dan dengan Tujuan Tertentu..
Kegagalan Pengakan keadilan adalah merupakan Persoalan Universal dan Aktual yang dihadapi oleh Hampir semua bangsa dalam menegakkan Sistem Peradilan Pidananya .Seorang Pejabat yang mempunyai kuasa dan Wewenang menegakkan Hukum dan Keadilan ,ternyata menggunakan Kuasa dan Wewenang yang ada pada nya justru untuk memberi ketidak adilan .
Seharusnya Saudara Penuntut Umum tidak mengeluarkan P.21 ( Menyatakan Berkas Lengkap ) dalam Perkara ini karena Sdr. Penuntut Umum mengetahui dari awalnya Kejadian Perkara ini dan Tidak perlu juga Jaksa Penuntut Umum Meminta Penyidik Melakukan Penahanan setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap .
Bahwa Perkara Pidana Terdakwa – Terdakwa ini telah menjadi Masalah Nasional dan Beberapa Media Massa memberikan Perhatian terhadap masalah ini .
Beberapa Keanehan dalam Perkara ini adalah :
1. Bahwa Penyidik Melakukan Penahananan setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap .( P.21 ) 23 Juli 2010 S/d 26 Juli 2010.
2. Bahwa Penuntut Umum Didalam Proses Penuntut Umum hanya melakukan Penahanan selama 2 ( Dua ) Hari yaitu dari Tanggal 27 Juli 2010 S/D 28 Juli 2010.
Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2010 salah seorang Anggota Devisi Hukum Mabes Polri didalam Wawancara Ekselusif dengan Wartawan mengatakan Seharusnya Penyidik dari Polsek Kubung tidak Melakukan Penahanan karena Berkas Perkara Sudah Lengkap dan Penyidikan Telah Berakhir dan Tugas Penyidik Hanya menyerahkan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Solok .

Bahwa diduga ada Makelar Kasus Dalam Perkara ini dari Investigasi dilapangan ditemukan beberapa Kali Hubungan telepon antara Saksi Korban MAIZAL DT.PADUKO SUTAN dan Beberapa Petinggi di Kejaksaan Negeri Solok dan Markus Perkara ini ( Mr . BB MSC )
Untuk Membuktikan Persoalan ini supaya jangan ada Dusta Diantara Kita beberapa Nomor Telepon Telah dalam Proses Penyadapan Pihak Yang Berwajib dan Kita Tunggu Hasilnya Nanti karena Kebenaran akan Muncul dari Hal Yang Tidak Terduga .

Majelis Hakim dan Saudara Penuntut Umum Yang kami Hormati.
Kami teringat akan Pesan Indah dalam Kitab Injil.
“ Janganlah kamu menerima Pemberian ,karena pemberian itu membutakan mata orang yang melihat dan membolak-balikkan Perkataan Orang Yang benar ( Keluaran 21 : 8 ).
“ Janganlah kamu menerima Suap karena hadiah itu membutakan mata orang yang berbudi dan memutarkan balikkan perkataan Orang Yang benar ( Ulangan 16 : 19 ).

Bahwa kami menyampaikan Pesan Diatas bukan berarti Sdr.Jaksa Penuntut Umum menerima Suap atau Pemberian dari Saksi Korban MAIZAL DT.PADUKO SUTAN

Pesan Junjungan Kita Nabi Muhammad S.A.W.
Menegakkan Keadilan satu jam sama dengan beribadah 60 Tahun. “ Berbuat Tidak Adil Satu Jam Sama Dengan berbuat Maksiat 60 Tahun ( Hadist )..
Bahwa Didalam Perkara Pidana Atas Nama WIRMAN SYAHRIR ini kami ingin menyampaikan suatu pesan kepada Terdakwa dan Keluarganya “ Maka Bersabarlah ,sesungguhnya Janji Allah itu pasti dan benar Serta Keadilan dan Kebenaran pasti akan muncul besok pagi dan Kepada Sdr.Jaksa Penuntut Umum karena Saudara Telah tersesat dalam Perkara ini dan telah menzalimi Terdakwa WIRMAN SYAHRIL dan Keluarganya Mohon Ampun lah bagi dosamu dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu diwaktu Petang dan Pagi Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( Q.S. Annisa ). .

Majelis Hakim dan Saudara Penuntut Umum dan Persidangan yang kami hormati.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa eksepsi merupakan bagian dari Pleidoi dan merupakan Ujung Tombak dari Pleidoi yang amat penting untuk mematahkan Argumentasi-argumentasi Saudara Penuntut Umum yang telah membawa suatu yang tidak mempunyai dasar hukum untuk diajukan sebagai perkara pidana.,bukan rahasia lagi bahwa banyak Oknum Penyidik menggunakan Peradilan Pidana sebagai alat Untuk untuk memuaskan rasa dendamnya kepada seseorang yang tidak memenuhi keinginannya..

Suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya untuk dipidanakan ,dibawa ke Pengadilan dengan dalih ‘ Nanti Pengadilan saja yang membuktikan bahwa sdr.bersalah atau tidak “
Sebaliknya Sdr.Penuntut Umum kadang-kadang juga lupa ,bahwa adakalanya karena merasa sesama Pegawai Negeri harus ada tenggang rasa ,sehingga berusaha tidak mengecewakan oknum penyidik dan menruskan Perkara Pengadilan..
Rupanya mereka lupa bahwa Allah mengamati Tingkah laku mereka..

Majelis Hakim Yang Terhormat.
Saudara Penuntut Umum dan persidangan yang kami hormati.
Kami Penasehat Hukum Terdakwa ,memohon dengan sangat agar majelis Hakim dapat meneliti Perkara TERDAKWA WIRMAN SYAHRIL Dkk yang diajukan oleh Sdr.jaksa Penuntut Umum yang nyata-nyata telah memaksakan Suatu keadaan sehingga terlihat benar-benar suatu tindak pidana telah dilakukan Terdakwa..
Sekiranya Majelis Hakim meyakini Dakwaan Saudara Penuntut Umum tidak mempunyai dasar hukum atau kabur /tidak jelas untuk diajukan kepersidangan dan Mohon Dikabulkan Eksepsi ini dan kami menuntut keadilan Formil .
Dengan alasan sebagai berikut , dalam keadilan formal atau keadilan hukum acara , Majelis hakim harus memberikan perlakukan yang sama kepada pihak..berlainan dalam
Keadilan subtantif ,tidak boleh memperlakukan sama ,melainkan harus sesuai dengan bagian yang wajar dan patut.
Keadilan Subtantif tidak boleh menyama ratakan Tiap kasus harus dipertimbangkan sendiri-sendiri..
V. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN.
Bahwa Dakwaan Penuntut Umum harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Tuntutan Penuntut Umum harus Ditanguhkan Terlebih dahulu karena ada Perselisihan Prayudisial sebagai mana diatur dalam Pasal 81 KUHP.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas karena Eksepsi atau Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa beralasan ,maka mohon dengan hormat agar majelis Hakim memberikan Putusan Yang amarnya berbunyi :_
Menyatakan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dapat diterima.
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima .
Menyatakan Perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya atau Setidak- tidaknya Menunda Pemeriksaan Perkara Pidana WIRMAN SYAHRIL .Dkk karena ada Perselisihan Prayudisial.
Menetapkan Mengembalikan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok.
Menetapkan Perkara A.n.Terdakwa WIRMAN SYAHRIL ,Dkk ,dicoret dari Register Perkara. Pidana
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan.
Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
Demikianlah eksepsi atau Keberatan ini kami bacakan pada persidangan hari ini ,atas perhatian dan pertimbangan Majelis hakim diucapkan terima kasih.
Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu memberkahi kita semua.

Kota Solok , 5 Agustus 2010.
Hormat kami.
Penasehat Hukum Terdakwa .



SYAMSURDI NOFRIZAL.SH.