contoh Memori Kasasi

KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
(PIJAR JUSTITIA LAW OFFICE )
Jln. Ks.Tubun No.119 Kota Solok.
Jl.Soekarno Hatta No.172 Kota Payakumbuh.
Sumatera Barat.
Telp.0755.324270. Hp.08126731263 dan 085658441050
Email : pijar_news@yahoo.co.id
pijar.news@gmail.com


MEMORI KASASI DALAM PERKARA
PERDATA NOMOR : 06/Pdt.G/2009/PN.PIN
PERDATA NOMOR : No. 121 /PDT/2010/PT.PDG

Kota Solok. 5 November 2010.

Kepada Yth.

Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta
Melalui :

Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Painan
Di
Painan.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

SYAMSURDI NOFRIZAL, SH, Pekerjaan Advokat /Pengacara, berkantor di Kantor Bantuan
Hukum PIJAR JUSTTTIA, di Jalan KS, Tubun No. 119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamaan Tanjung Harapan Kota Solok, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Juli 2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan No. 17/B.H/2009/PN adalah selaku kuasa dari :BUYIJNG ANCIH dan BUJANG KAMBA dahulu disebut Para Penggugat /TERBANDING sekarang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi.
Dengan ini mohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Terhadap isi Putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 27 Agustus 2010 DBP No. 121/PDT/ 2010/PT. PDG, dalam perkara antara:BUYUNG ANCIH. CS sebagai PARA PENGGUGAT Berlawanan dengan YLJLIDAR DKK sebagai PARA TERGUGAT
Yang amar putusannya berbunyl sebagal berikut:
MENGADILI:
- Menerima Permohonan Banding dan Tergugat A.1, A.2, A.4, A.6, A.8, A.9, A.10,A.11
/Pembanding A.1, A.2, A.4, A.6, A.8, A.9, A.10, A.1 1
DALAM EKSEPSI:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Painan tanggal 11 Febmani 2010 No. 06/Pdt.G12009/ PN. Pin, yang dimohonkan banding tersehut
DALAM POKOK PERKARA:
- Mambatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Painan tanggal 11 Februari 2010 No. 06/Pdt.G/2009/ PN. Pin, yang dimohonkan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi dani Tergugat A.1, A.2, A.4, A.6, A.8, A.9, A.10, A.1 1/Pembanding A.1, A.2, A.4, A.6, A.8, A.9, A.10, A.1 I dan Eksepsi dan Tergugat B/Terbanding dan Tergugat E/Terbanding E
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para PenggugatlPara Terbanding seluruhnya
- Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan Pengadilan Negeri Painan No.06/Pdt.G/2009/PN.P1N tertanggal 11 Pebruari 2010 yang Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Tinggi Padang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dan Tergugat A.1, A.2, A.4, A.6, A.8, A.9, A.10, dan A.1 1, Tergugat -B dan Tergugat -E;
DALAM POKOK PERKARA:
I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Penggugat-1 sebagai mamak kepala wads dalam kaumnya;
3. Menyatakan tanah objek perkara adalah harta kaum Penggugat terakhir dikuasai oleh mamak Penggugat bemama Kalikih;
4. Menyatakan tindakan Abu Bakar mengambil alih dan menguasai tanah objek perkara setelah Kalikih meninggal dunia bertentangan dengan hukum waris adat yang berlaku Minangkabau dan merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tindakan Abu Bakar memohon penegasan hak milik atas tanah objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum dan tanda bukti hak sementara No.50 Gambar Ukur No.33 tahun 1974 tidak berkekuatan hukum
6. Menyatakan tindakan Tergugat A-l sampai dengan Tergugat A-10 menjual bagian objek perkara Tumpak kesatu kepada Tergugat B.1 dan B.2 yang kemudian berpindah hak kepada Tergugat B.3 dan B. 4 dan bagian tanah yang dijual kepada Tergugat B 5 serta tindakan Tergugat A 11 mendirikan kedai toko yang disewakan kepada Tergugat B .8 dan Tergugat B 9, begitu juga transaksi bagian objek perkara tumpak kedua kepada Tergugat B 6 dan B 7 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum tergugat-tergugat untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dan milik mereka ataupun orang lain yang memperoleh hak akibat penguasaan mereka dan setelah bebas menyerahkan kepada kaum Penggugat, bila ingkan dengan bantuan Polri;
8. Menghukum Tergugat BI, B2, Tergugat C, Tergugat D dan Tergugat E untuk tunduk dan patuh path putusan mi;
9. Menhukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.141.000.- (lima juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);

Bahwa terhadap Pengadilan Tinggi Padang tanggal 27 Agustus 2010 DBP No. 121/PDT/ 201 0/PT. PDG Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Akta Permohonan Kasasi yang dibuat Kepaniteraan Pengadilan Negeni Painan, maka oleh karena pernyataan kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali..

Bahwa menurut Pemohon Kasasi /Terbanding ,Putusan Pengadilan Tinggi Padang yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeni Painan tersebut adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pemohon Kasasi , maka dari itu Pemohon Kasasi merasa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut diatas.

Adapun Alasan - Alasan / keberatan –keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi ini pada pokoknya adalah :
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Padang Telah Salah dalam menerapkan Hukum dalam Perkara ini yaitu dalam mempertimbangkan kedudukan Penggugat /Pemohon Kasasi Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya .
Bahwa Pengadilan Tinggi Padang secara tidak langsung mengakui Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya ., tetapi di sisi lainnya tidak mengakui Ranji Kaum Penggugat /Pemohon Kasasi .
Pertimbangan Hukum seperti ini adalah keliru dan Menyesatkan serta membingungkan .
Dengan Alasan :
Bahwa sebagai Bukti Tertulis seseorang adalah Mamak Kepala Waris adalah Ranji Kaumnya .
Dengan tidak dipertimbangkan Penggugat Sebagai Mamak Kepala Waris , maka Pengadilan Tinggi Padang Telah Salah dalam menerapkan Hukum karena dalam Sengketa Harta Pusaka Tinggi Gugatan Harus Diajukan Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya .
Status Penggugat /Pemohon Kasasi harus diperjelas dahulu ada Hak Untuk Mengajukan Gugatan atau tidak ? ( Legal Standing ).
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Padang Salah dalam Menerapkan Hukum Pembuktian dalam Perkara ini ,karena meragukan Ranji Penggugat /Pemohon Kasasi ( P.1 ) tetapi di sisi lain Ranji Kaum Yang Benar tidak ada sebagai Perbandingan .
Bahwa inti dari Jawaban Tergugat . A.1 A.2.A.4,A.6.A8,A.9,A.10 dan A.11 dalam Pokok Perkara adalah ,membenarkan Objek Perkara Dikuasai H.Abubakar Dt.RajoPenghulu semasa hidup Mamak Penggugat “ Kalikih “ tetapi dalam status Tergadai dimana Kalikih tidak mampu menebusnya ,kemudian Mamak Penggugat Kalikih menghibahkan Tanah Kaumnya di Pasar Baru ( Objek Perkara ) Diserahkan secara Putus Hak
Bahwa Perbuatan Hibah atau Penyerahan Objek Perkara oleh Kalikih kepada Anaknya H.Abu Bakar andaikata pun ada itu pun tidak secara hukum adat.
Bahwa Perbuatan Hibah atauPenyerahan Harta Pusaka Tinggi ( Tanah Kaum ) Di Minangkabau tidak sah dilakukan sendiri oleh seorang Mamak Kepala Waris dalam kaum tanpa mengikut sertakan ( adanya kesepakatan ) Kaum ,Penghulu Suku Yang Bersangkutan dan pihak yang menjadi Sepadan Turun temurun.
( Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.481 K/Sip/1972 Tanggal 31 Januari 1973 ) Oleh Karena itu Tergugat A.1 S/d A.10 menguasai Objek Perkara adalah tanpa Hak. Dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Tentang Hukum Adat Minangkabau..
Bahwa tidak benar Hukum Adat Minangkabau mengenal adanya “ Jual Gadai “ dengan ketentuan apabila sampai saat yang diperjanjikan si Penggadai tidak sanggup membayar gadai yang diterimanya maka tanah yang digadaikan “ sepenuhnya “ menjadi Hak Si Pamagang Gadai Adapun yang benar di Minangkabau menyebutkan “ bahwa Syarat lepasnya hak kaum terhadap harta pusaka tidak disebabkan karena ketidak mampuan Ahli Waris menebus pusaka yang tergadai ,kecuali karena adanya kesepakatan seluruh Anggota kaum sebab 4 ( empat ) Persyaratan .yaitu : 1. Rumah Gadang Ketirisan 2. Mayat Terbujur Diatas Rumah 3. Gadis Gadang Tidak Bersuami 4. Membangkik Batang Tarandam .. Berdasarkan Syarat adat yang berlaku tersebut maka seandainya terbukti kan dalam perkara ini bahwa Kalikih “ Menghibahkan , Memberikan , Melepaskan Hak “ atas Harta Pusaka Kaumnya ( Objek Perkara ) kepada H.Abu Bakar Dt.Rajo Penghulu ,perbuatan hibah atau Penyerahan secara putus hak atas Harta Kaum Yang Dilakukan “ Kalikih adalah Tidak Sah secara Hukum Adat Minangkabau “ ( Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.150 K/Sip/1968 Tanggal 8 Februari 1969. )


Bahwa Penggugat juga telah mengajukan Saksi –saksi yang telah membenarkan Gugatan Penggugat dan mereka ada Batas sepadan dari Objek Perkara .
Bahwa Tergugat – Tergugat A.dan B telah pula mengajukan Bukti –Bukti Tertulis dan Saksi- Saksi akan tetapi tidak dapat memperkuat Dalil Bantahannya
Bahwa dari Jawab menjawab dalam perkara ini maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam perkara ini adalah :
1. Apakah Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya .
2. Apakah Penggugat sekaum dengan Kalikih atau tidak
3. Apakah Penggugat berhak atas harta perkara atau tidak.
4. Apakah KALIKIH tersebut sudah tidak punya lagi Ahli Waris /putus waris atau tidak .
-Bahwa untuk membuktikan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaumnya Penggugat mengajukan bukti P. 1 dan Bukti ini telah disahkan Fungsionaris Adat serta Bukti ini juga diperkuat oleh Keterangan Saksi- Saksi Penggugat .
Dengan demikian Penggugat memang benar Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya dan berhak mengajukan Gugatan dalam Perkara .
-Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa dia sekaum dan seharta pusaka dengan KALIKIH
Bahwa untuk meneguhkan dan menguatkan dalil gugatannya Penggugat mengajukan Bukti P. 1 ( Ranji ) .P.2 .P. 3 serta Saksi-Saksi
Bahwa menurut hukum adat minangkabau ,yang dimaksud dengan sekaum itu adalah orang yang mempunyai hubungan yang ditarik dari garis keturunan ibu .\
Bahwa dari Bukti P 1. adalah Ranji/Silsilah Keturunan dari pihak penggugat yang tujuan membuktikan bahwa penggugat Buyung Ancih satu keturunan dengan KALIKIH ..
Bahwa Bukti P.1 juga dikuatkan oleh Keterangan saksi –saksi penggugat .
Bahwa berdasarkan bukti P. 1 KALIKIH tidak putus waris atau punah .
Maka Perbuatan dari Kalikih membawa harta pusaka kerumah isterinya dan memberikan kepada Anaknya ABUBAKAR adalah perbuatan melawan hukum karena merugikan kaum Penggugat .
Bahwa oleh karena Objek Perkara atau Objek Sengketa telah terbukti sebagai Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat dan oleh karena KALIKIH telah meninggal dunia maka Tanah Objek Sengketa atau objek Perkara bidang satu dan bidang dua haruslah dikembalikan kepada asalnya , yaitu kepada kaum para penggugat , hal ini sebagimana disebutkan dalam Pepatah Adat Minangkabau :
Batali Bairik Batampuak Bajinjiang.
Tali kok putuih Tampuak kok Sakah.
Ameh pulang ka Tambangnyo , baju tasruang ka nan punyo.
Harato pulang ka nan punyo.
Bahwa hal tersebut diatas juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ). Yaitu :
- Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Tanggal 10 -1 -1962 No. 33/1962.
- Putusan Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 22 -4 -1969 No. 400/1969/PT.PDG
- Putusan Mahkamah Agung R.I Tanggal 25 -8 -1971 No. 180 K/Sip/1971

Yang berbunyi sebagai berikut ;
“ Harta yang berasal dari Harta Pusaka Kaum dan merupakan Harta Bawaan dalam Suatu Perkawinan ,harus dikembalikan lagi kepada kaum dari mana harta itu berasal ,Apabila Sisuami yang membawa Harta tersebut Meninggal Dunia. “

Apakah dibolehkan Menurut Hukum Adat Minangkabau Tanah Pusaka Tinggi Kaum
dihibahkan ?
Bahwa Menurut Hukum Adat Minangkabau Yang disebut dengan hak Milik adalah Barang-barang yang diperdapat dengan salah satu dari Nan Ampek Yaitu :
- Sebab dek hibah.
- Sebab dek Cancang Latiah.
-Sebab dek Tabuih /Bali.
- Sebab dek Mamak ( Pusaka Tinggi ).
Dengan demikian dalam Perkara ini Hak Milik Didapatkan salah satunya dengan Jalan Pemberian dari Seseorang ( Hibah ).
Bahwa hibah menurut hukum adat Minangkabau ada 3 (tiga ) Macam Yaitu :
1. Hibah Laleh.
2. Hibah Bakeh.
3. Hibah Pampeh.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hibah Laleh ialah :
Pemberian Seseorang kepada Orang lain untuk selama-lamanya ,tidak dapat diganggu Gugat ,tidak demikian halnya dengan Hibah Bakeh dan Hibah Pampeh yang akan kembali tanpa Syarat ,namun demikian Hibah Laleh ini Jarang terjadi kalaupun terjadi tidaklah dihibahkan Seluruhnya ,inipun bergantung kepada Persetujuan bersama ,pepatah mengatakan :
Hibah basitahu .
Gadai Pamacik
Jua bapalalu..
Bahwa dari ketiga macam hibah tersebut biasanya terjadi Di Minangkabau dan dibolehkan oleh Adat ,tetapi dengan Syarat hendaklah dengan persetujuan kaum dan kalau tidak diperoleh kata Mufakat kaum ,maka Hibah bagaimanapun bentuknya tidak dapat dilaksanakan Menurut Adat.,Karena Adat Minangkabau mempunyai Prinsip , bahwa Harta Pusaka Kaum tidak dapat dipindahkan kepada Anak Pisang atau anak-anak seorang lelaki Minangkabau .
Oleh karena itu untuk berlansungnya HIBAH menurut Adat Minangkabau haruslah terpenuhi Syarat –Syarat sebagai berikut :
1. Hibah Dilakukan Semasa Hidup Penghibah.
2. Kerabat dari Si Penghibah Harus hadir semuanya baik lelaki maupun perempuan.
3.Yang Menerima Hibah Juga Harus Hadir.
4.Ninik mamak dari kedua belah Pihak .
5. Para Jihad atau Batas sepadan.
6. Hibah dilakukan dirumah Orangtua yang mau memberikan Hibah.
7. Kalau salah satu pihak tidak setuju ,maka hibah tidak dapat dilaksanakan.
8. Hibah Dilakukan pada Siang hari.
10. Setelah Hibah Disetujui dan Ditanda tangani oleh Semua Kerabat dilanjutkan dengan Jamuan- jamuan dan Ditutup dengan sebuah Doa dan Sumpah.
Hibah dinyatakan Batal bila tidak mendapat persetujuan dari salah seorang Anggota kaum .Anggota kaum yang berhak membatalkan hibah adalah itu ialah AHLI WARIS TERDEKAT atau Saudara kandung dan segala Ahli Waris secara berurutan.
Kesepakatan kaum ini merupakan Syarat Mutlak untuk berlansungnya Hibah..
Hal ini selaras pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yakni :
- Putusan Pengadilan Negeri Padang Tanggal 22 -05 -1962 No. 385/1961 PDG.
- Putusan Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 24 -12 -1970 No. 318/1967/PT.BKT
- Putusan Mahkamah Agung R.I Tanggal 9 -2 -1972 No. 980 K/Sip/1971.
Yang Menyebutkan :
“Penukaran atau Hibah Suatu Harta Kaum yang dilakukan sendiri oleh seseorang anggota kaum tanpa semufakat Anggota kaum lainnya adalah tidak sah. “
Berdasarkan Bukti – Bukti Tertulis yang diajukan Penggugat dan Keterangan saksinya Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil Pokok Gugatannya ,maka Gugatan harus dikabulkan
Mohon Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
1.Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 27 Agustus 2010 DBP No. 121/PDT/ 2010/PT. PDG dan Mohon Untuk Mengadili Sendiri Perkara ini .
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dan Tergugat A.1, A.2, A.4, A.6, A.8, A.9, A.10, dan A.1 1, Tergugat -B dan Tergugat -E;
DALAM POKOK PERKARA:
I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Penggugat-1 sebagai mamak kepala wads dalam kaumnya;
3. Menyatakan tanah objek perkara adalah harta kaum Penggugat terakhir dikuasai oleh mamak Penggugat bemama Kalikih;
4. Menyatakan tindakan Abu Bakar mengambil alih dan menguasai tanah objek perkara setelah Kalikih meninggal dunia bertentangan dengan hukum waris adat yang berlaku Minangkabau dan merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tindakan Abu Bakar memohon penegasan hak milik atas tanah objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum dan tanda bukti hak sementara No.50 Gambar Ukur No.33 tahun 1974 tidak berkekuatan hukum
6. Menyatakan tindakan Tergugat A-l sampai dengan Tergugat A-10 menjual bagian objek perkara Tumpak kesatu kepada Tergugat B.1 dan B.2 yang kemudian berpindah hak kepada Tergugat B.3 dan B. 4 dan bagian tanah yang dijual kepada Tergugat B 5 serta tindakan Tergugat A 11 mendirikan kedai toko yang disewakan kepada Tergugat B .8 dan Tergugat B 9, begitu juga transaksi bagian objek perkara tumpak kedua kepada Tergugat B 6 dan B 7 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum tergugat-tergugat untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dan milik mereka ataupun orang lain yang memperoleh hak akibat penguasaan mereka dan setelah bebas menyerahkan kepada kaum Penggugat, bila ingkan dengan bantuan Polri;
8. Menghukum Tergugat BI, B2, Tergugat C, Tergugat D dan Tergugat E untuk tunduk dan patuh path putusan mi;
9. Menhukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.141.000.- (lima juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Atau :
- Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya .

Hormat Pemohon Kasasi

Kuasa Hukumnya.




SYAMSURDI NOFRIZAL.SH.

Posting Komentar

0 Komentar