KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
(Pijar Justitia Law Office)
Jln. Ks.Tubun No.119 Kota Solok.
Sumatera Barat.
Telp.0755.324270. Hp.08126731263 dan 085658441050
Email : Pijar_news.Yahoo.Co.id.


Kota Solok,8 November 2010
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Muaro
Di
Muaro
Dengan hormat,
Hal: Gugatan Perdata..
1 Nama Lengkap : AKMAL MANGKUTO MALIN.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Umur : 55 Tahun.
Agama : Islam. .
Warganegara : Indonesia.
Suku : Melayu.
Nagari Asal : Sungai Dareh..
Pekerjaan : Wiraswasta..
Alamat : Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau
Punjung Kabupaten Dharmasraya

Bertindak Untuk Diri Sendiri dan Selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya disebut sebagai Penggugat I.

2. Nama Lengkap : ZULBAHRI SMEL.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Umur : 52 Tahun.
Agama : Islam. .
Warganegara : Indonesia.
Suku : Melayu.
Nagari Asal : Sungai Dareh..
Pekerjaan : TNI.AD.
Alamat : Asrama XII Kelurahan Tanah Garam .
Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok..
Adalah sebagai Anggota kaum dari No.1 diatas disebut sebagai Penggugat II.

Dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kuasanya :
Nama Lengkap : SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Advokat dan Penasehat Hukum
Nomor .Advokat : B.9812145
Organisasi PERADI
Beralamat : Jl.Ks.Tubun. No.119 Kota Solok.Sumatera Barat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat Di Kota Solok tanggal 3 November 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro ( Terlampir ).
Hendak menandatangani dan mengajukan Surat Gugatan ini selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Gugatan Perdata terhadap .
1. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan Selanjutnya disebut Tergugat I.
2. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DHARMASRAYA berkedudukan di Jalan Lintas Sumatera Gunung Medan Kecamatan Sitiung . Kabupaten Dharmasraya . Selanjutnya disebut Tergugat II
Bahwa Yang Menjadi Objek Perkara atau Objek Gugatan adalah:

Sebidang Tanah Milik Adat untuk Perumahan Yang terletak di Jorong Sungai Kilangan Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya .
Dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Sungai Batang Hari .
Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Sumatera..
Sebelah Selatan dengan Jalan Ke Pabrik Gatah ( Kawan Tanah itu Juga ).
Sebelah Barat dengan Tanah Milik kaum Mangkuto Malin. (Kawan Tanah Itu Juga )
Diatas Tanah tersebut terdapat Asrama Polsek Pulau Punjung.
Dengan luasnya 7.400. M.2
DUDUK PERKARANYA.

1.Bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala waris dalam kaum penggugat dengan Gelar
atau Sako MANGKUTO MALIN..

2.Bahwa Objek Perkara adalah merupakan Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat

3.Bahwa Objek Perkara dahulunya adalah Kantor Polisi Pulau Punjung sebelum Kantor Polsek Pulau Punjung Yang sekarang ini dibangun. Di Jln.Lintas Sumatera Jorong Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmas Raya..

4.Bahwa sejak di pindahkannya Kantor Polsek Pulau Punjung maka Objek Perkara
tidak dimanfaatkan lagi oleh Tergugat I sebagai Kantor Polisi.

5.Bahwa Pada Tanggal 7 Januari 2005 Kabupaten Dharmasraya diresmikan sebagai
Kabupaten Sendiri dan merupakan Pemekaran dari Kabupaten Induk Kabupaten
Sawahlunto Sijunjung dan Tidak lama setelah Kabupaten Dharmas Raya diresmikan
sebagai Kabupaten Baru Di Didirikan Pula Polres Dharmasraya (Tergugat II)

6.Bahwa Objek Perkara Sejak adanya Polres Dharmasraya dijadikan Asrama Polisi dan
yang mempati adalah Anggota Polisi Polres Dharmasraya atas Surat Perintah Tergugat
II dan Yang menempati dan Menduduki Objek Perkara adalah Anggota Polres
Dhasmasraya sedangkan Objek Perkara oleh Angku dan Mamak Penggugat diberi Izin
hanya Untuk Kantor Polisi bukan untuk perumahan dan bukan untuk kandang ayam .

7.Bahwa Tergugat I KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (
KAPOLRI ) dan Tergugat II KAPOLRES DHARMASRAYA.tidak pernah minta izin
kepada penggugat sebagai Pemilik Objek Perkara dan memakainya tanpa izin. Dan
telah mengalihkan fungsinya dari Kantor Polisi mejadi Asrama Polres Dharmasraya.

8.Bahwa Penggugat tidak pernah mengadakan Pelepasan Hak atas Harta Pusaka Tinggi
Kaum Penggugat yang menjadi Objek Perkara ini dan Objek Perkara tidak pernah
dijual dan tergadai dan statusnya masih milik adat kaum Mangkuto Malin dan sudah
menjadi Pengetahuan umum bahwa objek Perkara adalah Milik Penggugat..

9.Bahwa tanpa setahu dan seizin dari Penggugat sebagai Pemilik Tanah Objek Perkara
secara tanpa hak dan melawan hukum Tergugat I telah mengajukan Permohonan
Pemberian Hak Tanah Negara kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Sawahlunto /Sijunjung tanpa melibatkan Orang- Orang yang berbatas sepadan dan
membuat Surat – Surat Permohonan Pemberian Hak Tanah Negara.

10.Bahwa Tergugat I dalam hal pembuatan Surat – Surat Permohonan Pemberian Hak
Tanah Negara tersebut tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pemilik Tanah secara
Hukum Adat ,Kerapatan Adat Nagari Sungai Dareh dan Walinagari Sungai Dareh
Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

11.Bahwa tanpa setahu dan seizin dari Penggugat sebagai Pemilik Objek Perkara yang
berasal dari Harta Pusaka Tinggi Kaum Mangkuto Malin secara tanpa hak dan
melawan hukum Kepala Kantor Pertanahan Sawahlunto Sijunjung telah
mengeluarkan Sertipikat Hak Pakai No.1. Sungai Dareh pada Tanggal 8 Juni 2005.
dengan Surat Ukur Tanggal 11 April 2005 No. 175 /Sei Dareh /2005 Luasnya .7.400
M.2 Dengan Surat Keputusan Kakanwil BPN tanggal 25 Mei 2005 Dengan
Penunjuk : 301 A.No. 189/2005 ( Asrama Polsek Pulau Punjung ).

12.Bahwa Tanah Objek Perkara tidak termasuk Tanah Negara karena Tanah Negara
adalah Tanah Yang dikuasai langsung oleh Negara atau Tanah Tanah Yang tidak
dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sedangkan Objek Perkara adalah Tanah Milik
Adat atau Tanah Ulayat Kaum Mangkuto Malin .

13.Bahwa Perbuatan Tergugat I melakukan Permohonan Penegasan Untuk mendapatkan Hak Pakai atas Objek Perkara dan Perbuatan Tergugat II yang memberi Izin kepada Anggota Polres Dharmasraya untuk menduduki Objek Perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT. Karena Tanah Sengketa atau Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat .Bahwa Objek Perkara tidak pernah digadaikan,Dilepaskan Haknya ,Disewakan ,Diperjualbelikan oleh kaum Penggugat dan Tanah Objek Perkara Disertipikikatkan Tanpa Seizin Penggugat dan Anggota kaum Penggugat.

14 Bahwa Penggugat telah beritikad baik dan telah memberitahukan kepada Tergugat I melalui Kepala Kepolisian Sektor Pulau Punjung sebagai bawahan Tergugat I dan Tergugat II ,bahwa Penggugat membutuhkan Tanah Objek Perkara tersebut untuk keperluan kaum Penggugat dan tidak mendapat tanggapan yang baik dari bawahan Tergugat I dan Tergugat II dan Malahan bawahan Tergugat I dan Tergugat II tersebut memberikan Foto Copy Sertipikat Hak Pakai No.1/Sungai Dareh kepada Penggugat .

15.Bahwa Penggugat mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Objek Perkara akan dialih Fungsikan lagi menjadi “ WISMA KEPOLISIAN “ Atau “PENGINAPAN “ terhadap Tamu-tamu pihak Kepolisian. .

16.Bahwa oleh karenanya Tindakan Tergugat I dan Anggota Tergugat II yang menguasai Tanah Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat adalah merupakan Penyerobotan terhadap Tanah Pusaka Tinggi kaum Penggugat dan sudah jelas merugikan kepentingan Penggugat yang sangat membutuhkan Tanah tersebut karena kaum Mangkuto Malin sudah mulai berkembang.

17.Bahwa besarnya .kerugian dari penggugat baik moril mapun materil karena adanya Penyerobotan atau Penguasaanh tanah tanpa izin yang berhak oleh Tergugat I adalah ditaksir Rp. 1.000.000.000 ( Satu Miliyard Rupiah ). Karena Penggugat tidak dapat menikmati Objek Perkara .

18.Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan Bukti yang kuat maka putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding serta Kasasi.

19.Bahwa terhadap keterlambatan tergugat –tergugat karena lalai dalam memenuhi putusan dalam perkara ini ,semenjak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dapat disertai Uang Paksa ( dwangsom ) sejumlah Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu ) setiap harinya .

20.Bahwa Untuk menjamin Gugatan dari Penggugat agar tidak sia-sia karena adanya itikat tidak baik dari Tergugat I dan Anggota Tergugat II yang masih menempati objek perkara serta adanya Perubahan atau Peralihan Hak atas Tanah dan bangunan yang diatas Objek Perkara ,maka Mohon Objek perkara dinyatakan dalam keadaan Status Quo dan diletakkan Sita Jaminan .

Berdasarkan hal-hal yang telah penggugat uraikan diatas ,penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Muaro untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada hari yang Bapak tentukan kemudian guna diperiksa dan diberikan Keputusan yang amarnya berbunyi :

DALAM PROVISI.
Memerintahkan kepada Tergugat I ( Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ) Untuk Menghentikan kegiatan diatas Tanah Objek Perkara sampai adanya Putusan Akhir dalam Perkara ini yang berkekuatan Hukum Tetap .

DALAM POKOK PERKARA.
PRIMER :
1. Menerima Gugatan Penggugat.
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
3. Menyatakan Sita Jaminan Terhadap Objek Perkara tetap sah dan berharga.
4. Menyatakan Penggugat 1 AKMAL MANGKUTO MALIN. adalah Mamak Kepala Waris Dalam kaumnya .Penggugat
5. Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat
6. Menyatakan Tidak sah dan Tidak berharga serta batal demi hukum seluruh Surat –surat Tanah atas Objek Perkara yang dibuat secara tanpa hak oleh Tergugat I.
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang mengajukan permohonan Sertipikat Hak Pakai atas Objek Perkara kepada Kantor Pertanahan Sawahlunto Sijunjung adalah perbuatan Melawan Hukum.
8. Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas Objek Perkara.
9. Menghukum Tergugat I membayar Ganti Rugi kepada Penggugat
1 .000.000.000(satu milyard Rupiah )
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk dana Orang- orang yang mendapat Hak daripadanya ,Mengosongkan Objek Perkara dan Menyerahkan Tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan andaikata Tergugat –Tergugat mengajukan Perlawanan mohon Bantuan Pihak Yang berwajib baik dari TNI dan Polri serta Keamanan lainnya.
11. Menghukum Tergugat I,II, Untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang Paksa Rp. 500.000 ( Lima ratus ribu ) rupiah setiap hari keterlambatan karena melalaikan memenuhi isi Keputusan Perkara ini sejak keputusan Perkara ini berkekuatan Hukum Tetap. ( Rech Van Gewiijsde)
13. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya Perkara :

SUBSIDER :
Andaikata Pengadilan berpendapat lain mohon putusan Seadil-adilnya ,Dalam Peradilan yang baik murah dan sederhana. ( Et Aquo Et Bono )

Hormat Penggugat
Kuasa Hukumnya.



SYAMSURDI NOFRIZAL.SH