GUGATAN BUYUNG R DKK DINYATAKAN TIDAK DITERIMA


Rabu, 09 Agu.stus 2017 Perkara ini di putus
Putusan Verstek
Dengan Amar Putusan
Sumber Hukum

Status Putusan

Nilai Ganti Kerugian (Rp.)

Amar Putusan
 M E N G A D I L I ;

Dalam Eksepsi.
Mengabulkan Eksepsi Kuasa Tergugat.
Dalam Pokok Perkara.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.178.000,00(empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
 Bahwa Perkara ini  didaftarkan
Kamis, 29 Des. 2016
Klasifikasi Perkara
Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara
37/Pdt.G/2016/PN Kbr
Tanggal Surat
Rabu, 28 Des. 2016
Dengan Para Penggugat
Nomor Surat

Penggugat
No
Nama
1
BUYUNG R
2
RUSDI P
3
JAMUAS
4
DARMIUS
5
RATNAWILIS
Kuasa Hukum Penggugat
















































Tergugat
No
Nama Para Tergugat


1
JAMARIS BIN ALAIHIM
2
SAPRIADI ALIAS SAP NAI
Kuasa Hukum Tergugat

Turut Tergugat
-
Kuasa Hukum Turut Tergugat
-
Nilai Sengketa(Rp)
0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek gugatan berupa 1 unit Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BA 8461 YU (Nomor rangka MHMLOPU398K01946 dan Nomor Mesin 4D56C_D83850), Nomor Polisi BA 8465 YU (Nomor rangka MHMFE75P6CK021250 dan Nomor Mesin 4D34TH09617), Nomor Polisi BA 9005 YF (Nomor rangka MHMFE74P59K024638 dan Nomor Mesin 4D34T_EY5135) dan 1 unit Mobil Suzuki APV GX 1,5 M/T dengan Nomor Polisi BA 1521 RI adalah milik Koperasi BIMA I Nagari Abai;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai 1 unit Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo yang merupakan asset dan milik Koperasi BIMA I, dan Tergugat II yang menguasai 3 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU (Nomor rangka MHMLOPU398K01946 dan Nomor Mesin 4D56C_D83850), BA 8465 YU (Nomor rangka MHMFE75P6CK021250 dan Nomor Mesin 4D34TH09617), dan BA 9005 YF (Nomor rangka MHMFE74P59K024638 dan Nomor Mesin 4D34T_EY5135). Yang merupakan asset dan milik Koperasi BIMA I. Selain itu dengan dikuasainya asset Koperasi BIMA I ini dan tidak dibayarkannya cicilan kreditnya mengakibatkan telah ditariknya 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BA 8465 YU oleh Kreditur Dipo Star Finance  dan 1 unit Mobil Suzuki APV Nomor Polisi BA 1521 RI oleh Kreditur Adira Finance. Adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan/ mengembalikan asset milik Koperasi BIMA I yang sedang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa beban apapun yaitu 1 unit Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo yang dikuasai Tergugat I dan 2 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU (Nomor rangka MHMLOPU398K01946 dan Nomor Mesin 4D56C_D83850) dan Nomor Polisi BA 9005 YF (Nomor rangka MHMFE74P59K024638 dan Nomor Mesin 4D34T_EY5135)yang dikuasai oleh Tergugat II, dan jika ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat keamanan lainnya;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas segala kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 657.621.812,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan  Tergugat II;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu  milyar rupiah);
  7. Menyatakan Sita Revindikasi (revindicatoir beslag ) atas: 1 unit Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 2 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU (Nomor rangka MHMLOPU398K01946 dan Nomor Mesin 4D56C_D83850) dan Nomor Polisi BA 9005 YF (Nomor rangka MHMFE74P59K024638 dan Nomor Mesin 4D34T_EY5135), yang ditaruh dibawah Sita Revindikasi (revindicatoir beslag ) adalah sah, kuat dan berharga;
  8. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta:
    1. Tergugat I, berupa 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Tergugat I yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan – Prop. Sumatera Barat,
    2. Tergugat II, berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi BA 610 SP, dan tanah beserta rumah milik Tergugat II yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan – Prop. Sumatera Barat,
Yang ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag)adalah sah, kuat dan berharga;
9. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Tergugat I yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan – Prop. Sumatera Barat; serta 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi BA 610 SP, dan tanah beserta rumah milik Tergugat II yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan – Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag) semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili  serta  memutus perkara ini  berpendapat lain (ex aequo et bono).

Posting Komentar

0 Komentar