KESIMPULAN DARI   DARI PARA TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR :38/PDT.G/2016/PN.KBR

MAJELIS HAKIM YANG MULIA
Dengan hormat
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      SYAMSURDI NOFRIZAL.SH,
2.      GANEFRI INDRA YANTI.SH,
3.      SYAIWAT HAMLI.SH

Adalah Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara G.I.YANTI.& REKAN beralamat di Jalan Raya Pandan Ujung Kota Solok Sumatera Barat .

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotobaru .bertindak Untuk dan Atas Nama Para Tergugat I dan Tergugat II
Dengan ini Para Tergugat Menyampaikan Kesimpulan dan Tanggapan Akhir   atas Gugatan Para  Penggugat  dalam Perkara Perdata Nomor : 38/PDT.G/2016/PN.KBR, yang pada pokoknya adalah berbunyi :

Bahwa ada pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam gugatan ini adalah:
“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh:

1.      Tergugat I yang melakukan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai.
2.      Tergugat II yang membeli hasil panen Tergugat I.”

Adapun yang menjadi alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

1.      Bahwa Penggugat adalah Pengurus Koperasi yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Tahunan yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I Nagari Abai dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

2.      Bahwa berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ayat (1) huruf (a) berbunyi:
Pengurus bertugas:
a.       mengelola Koperasi dan usahanya; 

Hal ini berarti hanya Pengurus Koperasi lah yang berwenang melakukan kegiatan Koperasi, termasuk melakukan pemanenan

3.      Bahwa Koperasi BIMA I Nagari Abai beranggotakan 442 Nomor Anggota atau sama dengan 530 orang anggota, dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah konversi seluas 639,32 Ha;

4.      Bahwa pada tanggal 26 Desember 2015 Oknum Wali Nagari Abai bersama-sama dengan Oknum Ketua Pemuda Nagari Abai dibantu dengan beberapa oknum Pemuda Nagari Abai menghentikan kegiatan Koperasi BIMA I, sekaligus mengambil alih secara paksa beberapa Asset Koperasi BIMA I, berupa 1 unit alat berat jenis Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU, BA 8465 YU, dan BA 9005 YF dan 1 unit Mobil Suzuki APV GX 1,5 M/T dengan Nomor Polisi BA 1521 R, kemudian dititipkan di Polsek Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan, dikarenakan penolakan Pengurus Koperasi BIMA I (setelah dirapatkan antar Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi BIMA I) atas permintaan fee sebesar 19% dan hasil panen TBS Koperasi BIMA I untuk Nagari;

5.      Bahwa Kemudian salah seorang dari anggota Koperasi, pada tanggal 13 Februari
2016 mengadakan sekaligus memimpin Rapat Luar Biasa pembentukan pengurus baru Koperasi BIMA I Nagari Abai, tanpa melalui mekanisme Rapat yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permen No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi. Dan atas hasil Rapat Luar Biasa tersebut, kemudian Sekretaris Daerah Solok Selatan (SEKDA) mengeluarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2o16 tanggal 23 Februari 2016, yang inti dari Surat SEKDA tersebut adalah mengangkat Pengurus Sementara (baru) dari hasil Rapat Luar Biasa dimaksud, dan memberhentikan Pengurus lama (sekarang Penggugat);

6.      Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016 tersebut kemudian Pengurus Baru melakukan pemanenan kelapa sawit Koperasi BIMA I;

7.      Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang di Padang, yang dikenal dengan perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, untuk membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, dan Pengurus baru dari Koperasi BIMA I yang diangkat oleh berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, ikut sebagai pihak dengan kedudukannya sebagai Tergugat II Intervensi;

8.      Bahwa ketika persidangan Gugatan Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara
- Padang sedang berlangsung, diadakanlah pertemuan antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi Baru yang diangkat berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan, dan didalam pertemuan tersebut, disepakatilah bahwa kegiatan pemanenan kelapa sawit dihentikan sampai keluarnya Putusan Perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG dimaksud;

9.      Bahwa setelah pertemuan tanggal 19 Juli 2016 antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan tersebut, Tergugat I  dan Tergugat II pada tanggal 19 Juli 2016 secara tanpa hak dan melawan hukum  Langsung menguasai 1 unit alat berat jenis Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU, BA 8465 YU, dan BA 9005 YF dan 1 unit Mobil Suzuki APV GX 1,5 MIT dengan Nomor Polisi BA 1521 RI milik Koperasi BIMA I Nagari Abai;

10.  Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang dalam perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, telah memutus perkara Penggugat dengan amar Putusannya sebagai berikut:


MENGADILI

DALAM EKSEPSI:

Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 s/d 5;………………..

DALAM POKOK PERKARA:

1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;……………….
2.      Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016 ; …………………….
3.      Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;………………….

11.  Bahwa setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang dalam perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG tanggal 24 Agustus 2016 diputus, yang salah satu amarnya “mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, maka Penggugat dengan adanya desakan dan persetujuan anggota Koperasi serta juga mengingat pertemuan di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan (vide posita angka 8) kembali melakukan Pemanenan Buah Kelapa Sawit milik Koperasi BIMA I Nagari Abai pada tanggal 3 Oktober 2016;

12.  Bahwa sejak tanggal 14 Desember 2016, Tergugat I melakukan panen TBS Koperasi BIMA I Nagari Abai secara tanpa hak dan melawan hukum, dan juga sejak tanggal tersebut Tergugat II juga melakukan pembelian TBS tersebut dari Tergugat I. Perbuatan mana yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terus dilakukan sampai saat Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Koto Baru;

13.  Bahwa Tergugat I.1 (JAMARIS bin ALAIHIM ) bukan saja telah dengan sengaja secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai asset Koperasi BIMA I berupa 1 unit alat berat jenis Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, akan tetapi secara bersama-sama telah juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengajak Tergugat 1.2 s/d 1.26 melakukan pemanenan TBS kelapa sawit Koperasi BIMA I;

14.  Bahwa pada saat Gugatan ini didaftarkan, Tergugat I telah melakukan panen
terhadap lokasi kebun kelapa sawit koperasi BIMA I, yaitu:
-   Petak A-12 seluas 27,70 Ha,
-   Petak A-8 seluas 15,70 Ha,
-   Petak A-7 seluas 27,00 Ha,
-   PetakA-6 seluas 19,15 Ha.
-   Petak A-2 seluas 26,50 Ha.
-   Petak B-4 seluas 16,50 Ha.
-   Petak B-5 seluas 15,20 Ha.
-   Petak B-6 seluas 24,60 Ha.
-   Petak 30 (sub blok 2 G) seluas 33,10 Ha.
Yang apabila di total mencapai ±205,45 Ha dan total 639,32 Ha lahan yang sudah konversi;

15.  Bahwa diantara Tergugat I, terdapat orang yang bukan anggota Koperasi, yaitu:
Tergugat 1.4 atas nama MAN alias MAN RAS
Tergugat 1.5 atas nama SUPARDI bin JAMARIS
Tergugat 1.7 atas nama EDI PERJUANGAN alias GINDO KAYO
Tergugat 1.8 atas nama APRIWAL alias AWAL
Tergugat 1.12 atas nama SYAIPUL bin IBRAHIM
Tergugat 1.13 atas nama MURNI binti NUMANI
Tergugat 1.16 atas nama MAWARNI binti BUNGKUR alias NAWARNI KAMAL
Tergugat 1.17 atas nama HERMAN alias HERMAN PUNAI
Tergugat 1.18 atas nama GUT bin BUYUNG UTIAH alias GUT PUNAI
Tergugat 1.19 atas nama EMA binti AMIR HASAN
Tergugat 1.22 atas nama M. YASIR bin RABUN JALI alias YASIR PAUS
Tergugat 1.24 atas nama BARITO alias BARITO SANI
Tergugat 1.25 atas nama MULYADI DT. SARI BASO
Tergugat 1.26 atas nama JUS binti JALIL
Bahwa, Tergugat II sendiri juga bukan anggota Koperasi;


16.  Bahwa Tergugat I yang sebagian besar adalah bukan anggota Koperasi, dan hanya sebagian kecil saja yang merupakan anggota Koperasi adalah orang yang melakukan panen TBS kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai secara melawan hukum, karena yang berhak melakukan panen atas nama Koperasi, adalah Pengurus dalam hal ini melalui mekanisme Perkoperasian;

17.  Bahwa Tergugat II yang melakukan pembelian hasil panen Tergugat I yang nyata nyata diketahuinya bahwa merupakan hasil panen yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, yang juga pernah ditegur oleh pengurus Koperasi agar tidak membeli TBS hasil panen Tergugat I , akan tetapi teguran itu tidak pernah digubris oleh Tergugat II, karena Tergugat II hanya memandang keuntungan semata. Terhadap perbuatan Tergugat II ini sangat jelas merupakan perbuatan melawan hukum;

18.  Bahwa karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Koperasi BIMA I yang telah memanen seluas 205,45 Ha (hampir sepertiga dan total 639,32 Ha lahan yang sudah konversi) selama 15 hari sejak Tergugat I melakukan panen dan menjual hasilnya ke Tergugat II, maka dapat dihitung kerugian Penggugat sebesar: (205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 30 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323 Yang apabila dibulatkan menjadi Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah);

19.  Bahwa uang hasil panen Tergugat I yang dijual oleh Tergugat I ke Tergugat II
tersebut tidak pernah disetorkan kepada Penggugat selaku Pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai;

20.  Bahwa perbuatan Tergugat I yang melakukan panen tersebut telah dilarang, bahkan dihadang oleh beberapa anggota Koperasi BIMA I, termasuk Penggugat, akan tetapi Tergugat I terus saja melakukan panen dengan alasan telah mendapat izin, ketika ditanyakan izin dan siapa?, Tergugat 1.1 tidak dapat menyebutkan nama pemberi izin, sedangkan Penggugat selaku Pengurus Koperasi tidak pernah mengizinkan orang-perorangan untuk melakukan panen, hal ini karena Koperasi sendiri masih terikat hubungan kemitraan dengan PT. Binapratama Sakato jaya (Incasi Raya Group) selaku Bapak Angkat, yang mana hasil panen TBS anak angkat (Koperasi BIMA I tidak boleh dijual ke Pihak lain);

21.  Adapun uang hasil panen Tergugat I yang dijual oleh Tergugat I ke Tergugat II
tersebut tidak pernah disetorkan kepada Penggugat selaku Pengurus Koperasi
BIMA I Nagari Abai. Terhadap upaya panen Tergugat I dan pembelian hasil panen
Tergugat I oleh Tergugat II ini nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad);

22.  Bahwa pemanenan TBS yang dilakukan oleh Tergugat I, yang kemudian hasil
tersebut dijual Tergugat I ke Tergugat II, maka Penggugat mengalami kerugian materil maupun kerugian moril yang sangat besar bagi Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIL

Hasil Panen TBS yang seharusnya diterima Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat sejak awal Tergugat I melakukan panen dan menjualnya ke Tergugat II sampai saat gugatan ini didaftarkan yaitu mulai dan tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 28 Desember 2016 atau selama 15 hari yang apabila dihitung:
(205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 0 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323
yang apabila dibulatkan menjadi Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).



KERUGIAN MORIL

Bahwa akibat perbuatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, telah merusak Kredibilitas dan nama baik Penggugat selaku Pengurus yang sah Koperasi BIMA I Nagari Abai yang menyebabkan produktivitas dan operasional kerja Penggugat menjadi terganggu serta menimbulkan beban fikiran/psikis kepada Penggugat dan semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sehingga total kerugian Penggugat baik materil maupun moril adalah sebesar Rp. 1. 157.544.659,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah);
 

23.  Bahwa untuk membela hak dan Penggugat maka sudah sepatutnya Penggugat melakukan upaya hukum dalam bentuk Gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.

24.  Bahwa untuk menjamin ataupun guna memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dikemudian hari agar Gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia (illusoir), karena Penggugat khawatir akan itikad tidak baik dari Para Tergugat, maka Penggugat mohon harta milik Tergugat I, 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Tergugat I yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);

25.  Bahwa berdasarkan uraian diatas, untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat akibat pemanenan yang masih dilakukan oleh Tergugat I setelah didaftarkannya gugatan ini, kiranya telah cukup dasar hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan memberikan Putusan Provisional Eis, yang amarnya adalah sebagai berikut:

“menghukum Tergugat I, maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pemanenan, dan juga menghukum Tergugat II, mau pun orang lain yang mendapatkan hak darinya, untuk tidak melakukan pembelian hasil panen TBS Koperasi BIMA I dan Tergugat I, sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila ingkar dengan bantuan polisi atau alat keamanan Negara lainnya “;

26.  Bahwa Gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan bukti-bukti yang Lengkap dan sah menurut hukum, sehingga sangat beralasan hukum kiranya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang akan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, dengan suatu putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;

27.  Bahwa untuk menjamin ataupun memberikan kepastian hukum bagi Penggugat, bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III akan mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka perlu kiranya membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
28.  Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Koto Baru akan berkenan memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian untuk menghadap kepersidangan pada Pengadilan Negeri Koto Baru, guna memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan suatu putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

I.          DALAM PROVISI.
“Menghukum Tergugat I maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pemanenan, dan juga menghukum Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pembelian hasil panen TBS lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi BIMA I dan Tergugat I maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya, sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila ingkar dengan bantuan polisi atau alat keamanan Negara lainnya “.

II.       DALAM PUTUSAN SELA.
Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh
Penggugat atas: satu unit
mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Terguat I.1 yang terletak di
Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan
Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);

III.    DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang sah dan berwenang melakukan pemanenan dan menjual hasil panen kebun kelapa sawit/ plasma yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
3.      Menyatakan lokasi kebun sawit yang dipanen oleh Tergugat I yaitu pada:
-   PetakA-12 seluas 27,70 Ha,
-   Petak A-8 seluas 15,70 Ha,
-   PetakA-7 seluas 27,00 Ha,
-   PetakA-6 seluas 19,15 Ha.
-   Petak A-2 seluas 26,50 Ha.
-   Petak B-4 seluas 16,50 Ha.
-   Petak B-5 seluas 15,20 Ha.
-   Petak B-6 seluas 24,60 Ha.
-   Petak 30 (sub blok 2 G) seluas 33,10 Ha.
Adalah kebun yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
4.      Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melakukan panen tanpa seijin Penggugat, dan juga perbuatan Tergugat II yang membeli hasil panen TBS dan Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5.      Menghukum Tergugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pemanenan maupun aktifitas lainnya yang dapat merugikan Penggugat di lokasi perkebunan kelapa sawit/ plasma yang masih berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
6.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
7.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8.      Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat 1.1
a.       Satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA
8072 YN.
b.      Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Han, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatra Barat.
Dan daftar asset-asset milik Tergugat 1.2 s/d 1.26, dan Tergugat II yang akan disusulkan kemudian ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag)
adalah sah, kuat dan berharga;
9.      Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat milik Tergugat Li (JAMARIS bin ALAIHIM ), dan asset-aset milik Tergugat 1.2 s/d 1.26 yang akan disusul kemudian, termasuk aset-aset milik Tergugat II yang ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag) semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat;
10.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet;
12.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
13.  Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain (ex aequo et bono).

MAJELIS HAKIM YANG MULIA
Bahwa Para Tergugat dengan ini menyatakan Menolak Dengan Tegas Seluruh dalil dalil Gugatan dari Penggugat,   kecuali Yang secara Tegas Diakui Kebenarannya Oleh Para Tergugat, dan Dengan ini  Para Tergugat Menyampaikan Kesimpulan Terakhir   Sebagai berikut :

A.    DALAM EKSEPSI
Bahwa Para Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi yang  pada pokoknya sebagai berikut :

1.      PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN (DISKUALIFIKASI IN PERSON)

a.       Bahwa PENGGUGAT bukanlah Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan ( Dikenal Juga Dengan Koperasi BIMA I).
b.      Bahwa PENGGUGAT mendalilkan Objek Sengketa adalah  Milik Koperasi BIMA , namun dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I, maka PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Penggugat , Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO).
c.       Bahwa  Penggugat  tidak  memiliki  kapasitas  dan  berkepentingan  sebagai Penggugat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 53 ayat 1 Undang- Undang  Nomor  9  Tahun  2004  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang sebagai berikut  Bahwa dalil Penggugat pada huruf C 1 halaman 2,  Gugatan Penggugat menyatakan Penggugat adalah Pengurus berdasarkan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006, tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina  Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan  Sangir Batang Hari periode  2006-2009, tanggal 18 September 2006.   Dalil   yang   dikemukakan   Penguggat   tersebut   keliru   dan   tidak berdasarkan hukum. Menurut hukum, Penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan dikarenakan jabatan selaku Pengurus dalam hal ini adalah Penggugat telah habis jangka waktunya sejak tahun 2009, jelas dinyatakan dalam 
1)      Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang menyatakan bahwa Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun  
2)      Pasal 18 ayat (1) dalam Akta Pendirian Koperasi Bina Masyarakat I, yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 37/BH/KDK.34/IV/1999 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 13 April 1999, yang   menyatakan bahwa “ Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun ”Bahwa sejak berakhirnya Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006, tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan Sangir Batang Hari periode 2006- 2009, yakni tanggal 18 September 2009 dapat dinyatakan bahwa kepengurusan Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I), telah habis masa jabatannya selaku pengurus ;
d.      Bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini, anggota Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I) tidak pernah melakukan rapat anggota untuk memilih kembali Pengurus sebagaimana dalam hal ini adalah Penggugat. Dengan tidak pernah kembali terhadap anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis, maka secara tegas dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak dan berwenang untuk mengajukan gugatan
e.       Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas dan tidak memiliki kepentingan sebagai Penggugat dalam gugatan terhadap Surat Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan


2.      GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR


1.      Bahwa ada pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam gugatan ini adalah:
“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh:

Tergugat I yang melakukan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai.
Tergugat II yang membeli hasil panen Tergugat I.”

Bahwa dengan dalil objek sengketa yang kabur tersebut, maka jelas yang menjadi objek gugatan dari PENGGUGAT adalah objek sengketa yang kabur, sehingga dalil gugatan PENGGUGAT tidak berdasar.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Agustus 1974 Reg No. 565 K/Sip/1973, menyatakan “kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
2.      Bahwa petitum  dari Penggugat adalah petitum yang tidak jelas dan tidak rinci dalam positanya, sehingga tidak dapat diterima menurut hukum.


DALAM PROVISI.
“Menghukum Tergugat I maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pemanenan, dan juga menghukum Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pembelian hasil panen TBS lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi BIMA I dan Tergugat I maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya, sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila ingkar dengan bantuan polisi atau alat keamanan Negara lainnya “.

DALAM PUTUSAN SELA.
Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh
Penggugat atas: satu unit
mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Terguat I.1 yang terletak di
Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan
Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);

DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang sah dan berwenang melakukan pemanenan dan menjual hasil panen kebun kelapa sawit/ plasma yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
3.      Menyatakan lokasi kebun sawit yang dipanen oleh Tergugat I yaitu pada:
-   PetakA-12 seluas 27,70 Ha,
-   Petak A-8 seluas 15,70 Ha,
-   PetakA-7 seluas 27,00 Ha,
-   PetakA-6 seluas 19,15 Ha.
-   Petak A-2 seluas 26,50 Ha.
-   Petak B-4 seluas 16,50 Ha.
-   Petak B-5 seluas 15,20 Ha.
-   Petak B-6 seluas 24,60 Ha.
-   Petak 30 (sub blok 2 G) seluas 33,10 Ha.
Adalah kebun yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
4.      Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melakukan panen tanpa seijin Penggugat, dan juga perbuatan Tergugat II yang membeli hasil panen TBS dan Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5.      Menghukum Tergugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pemanenan maupun aktifitas lainnya yang dapat merugikan Penggugat di lokasi perkebunan kelapa sawit/ plasma yang masih berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
6.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
7.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8.      Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat 1.1
c.       Satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA
8072 YN.
d.      Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Han, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatra Barat.
Dan daftar asset-asset milik Tergugat 1.2 s/d 1.26, dan Tergugat II yang akan disusulkan kemudian ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag)
adalah sah, kuat dan berharga;
9.      Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat milik Tergugat Li (JAMARIS bin ALAIHIM ), dan asset-aset milik Tergugat 1.2 s/d 1.26 yang akan disusul kemudian, termasuk aset-aset milik Tergugat II yang ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag) semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat;
10.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet;
12.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
13.  Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain (ex aequo et bono).

Bahwa terhadap dalil/posita dan petitum Para Penggugat yang tidak saling mendukung dan saling bertentangan tersebut, Para Tergugat mengemukakan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
1.      Yurisprudensi Mahkamah Agung No.582K/Sip/1973, tanggal 18 Desember
1975, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : Karena Petitum gugatan  perlawanan tidak jelas dan kurang sempurna dan antara petitum dengan posita bertentangan, maka gugatan pelawan ml harus dinyatakan tidak dapat diterima”
2.      Yurisprudensi Mahkamah Agung No.492K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember
1970, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut: “Gugatan yang tidak sempurna di dalam posita tidak sama dengan yang dimohonkan dalam Petitum, harus dinyatakan tidak dapat diterima”
3.      Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1075K/Sip/1982, tanggal 8 Desember
1982, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : “Bahwa petitum surat gugatan Pelawan bertentangan dengan dalil-dalil posita gugatan, oleh karena itu cukup alasan bagi Pengadilan Negeri untuk  tidak menerima gugatan pelawan tanpa memeriksa pokok perkara”
Bahwa Para Tergugat juga menyampaikan pendapat M.Yahya Harahap,SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika Jakarta Tahun 2005, halaman 66 menyatakan “petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan”. Dengan demikian, petitum harus bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan diantaranya. Apabila terjadi saling pertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obsuur libel); Pada halaman 452 dinyatakan bahwa “posita dan petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehubungan dengan itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, haruslah mengenal penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mestinya terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Sesuatu yang Tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum. Oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima

Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas, jelas dan terang gugatan a quo adalah gugatan yang tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) sehingga gugatan kabur (obscuur liebel). Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO)



3.      GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
Bahwa Objek Perkara bukanlah Semuanya yang dikuasai oleh Para Tergugat karena Sudah ada Pihak lain Yang ikut menguasai, memanen tapi tidak ditarik sebagai Pihak Tergugat, maka dalil PENGGUGAT adalah dalil yang keliru dan salah alamat. Karena itu sudah seharusnya gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

4.      GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LENGKAP (Plurium Litis Consertium Ekseptie)
Bahwa subjek gugatan PENGGUGAT tidak Lengkap / subjek pihak Tergugat dalam surat gugatan PENGGUGAT adalah kurang pihak, karena yang menguasai dan mengolah objek perkara tidaklah Para Tergugat  saja, akan tetapi  ada Pihak lainnya sudah seharusnya menjadi pihak dalam perkara a quo.
Bahwa ada pihak lain yang tidak ikut digugat dalam perkar ini yaitu :
Alex, Anas, Ajo Receh, dll.
Bahwa yang membeli sawit dari Tergugat I bukan Tergugat II saja tapi ada pihak lain yang tidak dijadikan Tergugat dalam perkara ini.

Oleh karena masih adanya pihak lain yang belum digugat oleh PENGGUGAT, sedangkan pihak tersebut jelas menguasai objek perkara serta mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek perkara, maka sesuai dengan:
a.       Yurisprudensi MARl No.211/Sip/1970, tanggal 12 Desember 1970 yang menyatakan:”Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima jika seseorang yang menguasai sebahagian dari objek perkara tidak digugat”.
b.      Pengadilan tinggi Padang tanggal 1 April 1971 No.76/197/PT.Pdg.MA tanggal 23 Februari 1972, menyatakan: “Suatu harta sengketa yang ternyata dikuasai oleh orang lain dan Tergugat, maka yang menguasai itu harus digugat”.

MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT,

Izinkanlah kami Para Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Bahwa benar menurut surat kesepakatan pernyataan tanggal 19 Juli 2016 Para Penggugat adalah pengurus lama, berarti Para Penggugugat adalah Pengurus Non Aktif
2.      Bahwa sesuai dengan Bab VIII Pasal 18 Anggaran Dasar Koperasi Bima I Nagari Abai adalah :
a.       Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
b.      Rapat anggota dapat memberhentikan  pengurus sekian waktu bila memang terbukti bahwa :
-          Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
-          Pengurus tidak mentaati undang-undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya dan anggaran dasar koperasi
-          Pengurus baik dalam sikap maupun tindakanya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
Jadi dengan keterangan angka 1 dan 2 Para Penggugat bukan lagi pengurus koperasi yang sah.
3.      Bahwa Pengurus koperasi yang sah adalah Aswis Cs yang telah dipilih tanggal 13 Februari 2016
4.      Bahwa Pengurus koperasi Aswis Cs, telah 2 (dua) kali menyurati Para Penggugat Pertama 18 Maret 2016 yang kedua 18 April 2016 untuk meminta dokumen :
a.       Buku Kas Koperasi
b.      Bukti Penerimaan  dan Bukti Pengeluaran Koperasi
c.       Rekening Koran Bank
d.      Daftar Aset Koperasi
5.      Bahwa Para Penggugat tidak mau memberikan dokumen angka 1, 2,3 ,4, kepada Pengurus Koperasi Aswis Cs, dan justru itulah Para Tergugat  tidak tahu persoalan Kredit Jonder maupun mobil tersebut
6.      Bahwa yang menentukan pengurus di dalam koperasi adalah anggota bukan PT Bima dan bukan Bank Mandiri, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang , Keputusan pengadilan tata Usaha Negara Padang bukanlah membatalkan pengurus , hanya mengenai surat tugas Sekretaris daerah  juga itu belum inkrah karena dalam status banding di Medan.
7.      Bahwa dalam objek gugatan Para Penggugat mengatakan Nomor 14 bahwa  Tergugat I memanen seluas lahan 2015, 45 Ha adalah tidak benar hanya yang kami panen itu adalah lahan yang kami serahkan dulu untuk plasma kami masing-masing
8.      Bahwa para Penggugat 2,4, dan 5 tidak ada menyerahkan lahan untuk plasma dan juga tidak mempunyai Nomor Kapling menurut SK Bupati Nomor 525.1.207-2007, Justru itu Para Penggugat 2,4, dan 5 sangat bertentangan dengan anggaran dasar koperasi Bima I dan Undang-undang Perkoperasian.

Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan para PENGGUGAT haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO).


MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT

BAHWA  LEGALITAS   PARA   PENGGUGAT   SEBAGAI PENGURUS      KOPERASI BIMA I ADALAH TIDAK SAH

  1. Bahwa  kapasitas  para  Penggugat  didalam  Gugatan  ini  mengaku  sebagai Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I ( KOPERASI BIMA I ),  para Penggugat tersebut adalah BUYUNG R sebagai Ketua Koperasi, RUSDI P sebagai Wakil Ketua Koperasi, JAMUAS Sebagai sekretaris I Koperasi, DARMIUS sebagai Sekretaris II Koperasi, RATNAWILIS Sebagai bendahara Koperasi, sebelumnya kelimanya  diangkat  sebagai  Pengurus  Koperasi  BIMA  I  berdasarkan  Rapat anggota tahunan (RAT) tanggal 19 Agustus tahun 2006, sebagaimana yang didalilkan  oleh para Penggugat di dalam Gugatanya  bahwa Penggangkatan mereka  sebagai  Pengurus  Koperasi    telah  sesuai  dengan  Anggaran  Dasar Koperasi    BIMA  I    dan  Undang-Undang  nomor  :  25  tahun  1992  Tentang perkoperasian
  2. Bahwa Pengakuan dari Para Penggugat tersebut  bahwa mereka masih sebagai Pengurus Koperasi BIMA I adalah salah dan keliru karena sebelum Gugatan Para Penggugat diajukan oleh Para Penggugat Ke Pengadilan TUN Padang pada Tanggal 10 Maret 2016, pada saat itu Para Penggugat tidak lagi Sebagai Pengurus  Kopersi  BIMA  I  karena  sejak  tanggal  13  Februari  2016  para Penggugat telah di Berhentikan sebagai Pengurus koperasi berdasarkan Rapat
  3. Penggugat tidak bisa lagi   bertindak   Mengatasnamakan Pengurus Koperasi BIMA I Abai baik Keluar maupun Kedalam Pengadilan
  4. Bahwa    Surat    sekretaris    Daerah    Kabupaten    Solok    Selatan    Nomor: 090/84/DKPP/Kop-2016  tentang  Surat  Penugasan  tertanggal  23  Februari 2016 yang dijadikan Objek Sengketa TUN oleh Para Penggugat adalah Sah dan Benar karena diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku ;-
  5. Bahwa   Surat   sekretaris   Daerah   Kabupaten   Solok   Selatan   Nomor: 090/84/DKPP/Kop-2016  Sifatnya Bukanlah menggangkat atau memberhentikan Pengurus Koperasi BIMA I akan tetapi sifatnya hanyalah untuk Pengukuhan Pengurus Baru Koperasi BIMA I yang terpilih berdasarkan Hasil  Rapat Luar Biasa  Anggota Koperasi BINA MASYARAKAT   I   (BIMA I) Nagari Abai tanggal 13 Februari 2016 yang mana hasil dari rapat tersebut memutuskan Pembubaran Pengurus Koperasi lama (para Penggugat) dan Mengangkat Pengurus Koperasi yang  Baru  
  6. Bahwa Selain itu Surat sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016  tentang  Surat  Penugasan  tertanggal  23  Februari 2016 di terbitkan berdasarkan adanya Permintaan secara tertulis dari PANITIA PELAKSANA RAPAT LUAR BIASA ANGGOTA KOPERASI BIMA I dengan Surat nomor: 010/PPRLB B I/II-2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada Bupati Solok Selatan Cq Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan agar bisa Mengukuhkan Pengurus Koperasi yang baru terpilih tanggal  13  Februari  2016  bertempat  di Aula  kantor  Camat  Sangir Batang Hari,   adanya Permintaan Pengukuhan Pengurus Koperasi terpilih tersebut dikarenakan   bahwa Pengurus lama   tidak mau menyerahkan jabatanya secara sukarela,   sehingga kegiatan Koperasi BIMA I tidak Aktif selama   tiga   bulan   dan   oleh   karena   itu      Pula   Surat   dari   PANITIA PELAKSANA RAPAT LUAR BIASA ANGGOTA KOPERASI BIMA I tentang Permintaan Pengukuhan Pengurus Baru Koperasi ditanggapi langsung Oleh Bapak Bupati Solok Selatan cq   Sekretaris Daerah Solok Selatan dengan mengeluarkan  Surat  Keputusan  Nomor:  090/84/DKPP/Kop-2016  tentang Surat   Penugasan   Tertanggal   23   Februari   2016,   Surat   Permintaan Pengukuhan Pengurus Koperasi tersebut juga melampirkan Surat-Surat yang terkait dengan keabsahan Pelaksanaan Rapat luar Biasa Anggota Koperasi tanggal 13 Februari 2016  diantaranya adalah :
-           Surat   Pernyataan   Anggota   Koperasi   BIMA   I   Untuk   Mendukung Dilaksanakan Rapat luar biasa  Surat Permintaan Rapat anggota Luar biasa
-          Notulen Rapat Pembentukan Rapat Anggota luar Biasa
-          Daftar nama-nama Panitia Pelaksana Rapat luar Biasa
-          Daftar hadir rapat Pembentukan Panitia Rapat luar Biasa
-          Daftar Hadir Rapat Luar Biasa
-          Surat Kuasa Anggota Koperasi
-          Surat   Pernyataan   Anggota   Koperasi   setuju   untuk   Membubarkan Pengurus lama dan Pembentukan Pengurus Baru
-          Berita Acara Rapat Luar Biasa Koperasi BIMA I
-          Notulen Rapat Anggota Luar Biasa
  1. Bahwa dilaksanakanya Rapat Luar Biasa Angota Koperasi BIMA I tanggal 13 Februari 2016 dilakukan karena disebabkan PARA PENGGUGAT  tidak Pernah Melakukan Rapat Anggota Koperasi   dan tidak Pernah pula Melakukan Rapat Anggota Tahunan hal tersebut Bertentangan Dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I Pasal II ayat (2) Yang berbunyi bahwa  rapat anggota sekurang-kurangnya diadakan satu kali setahun
  2. Bahwa  sebelum  Rapat  Luar  biasa  Anggota  Koperasi  BIMA  I  pada Tanggal 13 Februari 2016 dilakukan, sebelumnya sudah   diberitahukan Kepada Seluruh Anggota koperasi BIMA I  bahwa Koperasi BIMA I  akan Mengadakan   Rapat Anggota Koperasi pemberitahuan tersebut Sesuai dengan Anggaran dasar pasal II ayat (5) yang menyebutkan bahwa tanggal, tempat acara, bahan Rapat Anggota harus sudah di sampaikan dan atau diterima Oleh Anggota Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota di laksanakan sehingga berdasarkan pasal II ayat (5) Anggaran dasar koperasi BIMA I tersebut, maka pada tanggal 1 Januari 2016 sebanyak 225 Anggota Koperasi BIMA I Menendatangani Surat Pernyataan setuju dan siap Melaksanakan Rapat Anggota Koperasi serta menyatakan akan hadir pada rapat Anggota Koperasi yang akan dilaksanakan  yang akan datang bertempat di Aula Kantor Camat Sangir Batang Hari
  3. Bahwa sejak dikukuhkanya para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai pada tanggal 18 September 2006 sampai pada saat para Penggugat diberhentikan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I berdasarkan  hasil  Rapat  luar  biasa  Anggota  Koperasi  Tanggal  13 Februari 2016, Para Penggugat  tidak Pernah Melakukan Rapat anggota Koperasi  Tahunan  dan  tidak  Pernah  Pula  Menanngapi  Permintaan Anggota  Koperasi  baik  tertulis  Maupun  lisan  Agar  Koperasi  BIMA  I Permintaan Tertulis dari anggota Koperasi dengan Suratnya   Surat Tanggal 03 Februari 2016 , akan tetapi Pengurus Koperasi BIMA I (dalam Hal ini Para Penggugat) tidak Menanggapinya sama sekali, Sehingga Neraca   Keungan   Koperasi   BIMA   I   selama   Kepengurusan   Para Penggugat Tidak Peranh ada laporan dan Pertanggung jawabanya sehingga bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I Pasal II ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan Bahwa ayat (1) rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi, ayat (2) rapat Anggota sekurang-kurangnya diadakan satu kali setahun, ayat (3) Huruf b menyebutkan bahwa Rapat Anggota dapat diadakan atas Permintaan tertulis dari 10 % dari Jumlah anggota disampaikan langsung kepada Pengurus
  4. Bahwa   Untuk   Menindak   lanjuti   hal   tersebut   yaitu   karena   tidak ditanggapinya permintaan dari anggota Koperasi agar Pengurus Koperasi BIMA I (para Pengugat) Melaksanakan rapat Anggota Koperasi, maka Anggota Koperasi melalui Surat Tanggal 21 Agustus 2015 juga minta Bantuan kepada Wali Nagari Abai agar bisa menfasilitasi antara Anggota dengan Pengurus Koperasi dengan tujuan agar rapat Koperasi dapat terlaksana sesuai dengan keinginan Anggota Koperasi
  5. Bahwa sesuai dengan Permintaan Anggota Koperasi Kepada Wali Nagari Abai  tersebut agar Wali Nagari Ikut Campur tangan dalam  Menfasilitasi Anggota   dengan Pengurus Koperasi BIMA I dengan tujuan agar rapat Anggota koperasi bisa dilaksanakan Oleh Pengurus Koperasi, maka dengan Itu Wali  Nagari Abai dengan Suratnya nomor: 400/772/KESRA- NA/IX-2015 tanggal 18 September 2015 Menyurati Pengurus Koperasi ( Para Penggugat) yang isinya menyebutkan sejak berdirinya Koperasi (dalam Kepengurusan para Penggugat) yaitu sejak tahun 2007 sampai tahun 2015 Koperasi BIMA I tidak Pernah melakukan Rapat Anggota Nagari Abai Menegaskan Kepada Pengurus Koperasi (Para Penggugat segera mempersiapkan Pelaksanaan rapat Tahunan Koperasi
  6. Bahwa  karena  surat dari Wali    Nagari  Abai  nomor:  400/772/KESRA- NA/IX-2015  tanggal  18  September  2015  Kepada  Pengurus  Koperasi (Para Penggugat) juga tidsak ditanggapi, maka untuk itu Wali Nagari Abai dengan   Suratnya   Nomor:   400/849/KESRA.NA/IX-2015   tanggal   12 November 2015 juga Menyurati Bupati Solok Selatan yang isinya bahwa Menindaklanjuti Pengaduan Anggota Koperasi BIMA I tanggal 21 Agustus 2015 yang mana Pengaduan Anggota Koperasi tersebut menyebutkan bahwa  sejak berdirinya Kopersi BIMA I tahun 2007 Sampai tahun 2015 tidak Pernah melakukan Rapat Anggota Koperasi tahunan (RAT), maka Karena hal itu juga kami sebagai Pemerintahan Nagari mohon Kepada Bapak Bupati agar dapat Memfasilitasi untuk Menghadirkan TIM Auditor yang Indenpenden untuk Mengaudit Menejement Koperasi BIMA I Nagari Abai, dan selanjutnya Perlu juga bapak Bupati   Ketahui Kembali bahwa sebelumnya Kami Pemerintahan Nagari juga sudah menyurati Ketua Koperasi  BIMA  I  dengan  surat  nomor:  400/772/KESRA.NA/IX-2015 perihal atas Tanggapan laporan Anggota Koperasi BIMA I tersebut, namun Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pengurus Koperasi BIMA I ( Para penggugat) ;
  7. Bahwa berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi BIMA I Nagari  Abai tersebut Memutuskan dan   Menyepakati serta menyetujui   Membubarkan Pengurus lama dan Membentuk Pengurus baru Sementara dengan masa Kepengurusan selama dua (2) tahun dengan susunan Pengurus   Sebagai Berikut ;
BADAN PENGAWAS ;
JUPRIAL,SE, MBA.
BUSTAMI
SUPARLI
JAMARIS
BADAN PENASEHAT
WALI NAGARI ABAI
KETUA KAN NAGARI ABAI
SUHARMON,SH
SAPRIL SAHIT
MULYADI M.DT SARIBASO
PENGURUS HARIAN
Drs.ASWIS, MSI ;---------------------------------Sebagai KETUA.
SUHARDI ;------------------------------------------Sebagai WAKIL KETUA.
JAMALUS.S, ST;----------------------------------Sebagai SEKRETARIS I.
SUPARDI,SH ;-------------------------------------Sebagai SEKMRETARIS II.
YELDA EFNI, S.si ;-------------------------------Sebagai BENDAHARA.

14.  Bahwa Berdasarkan Uraian-Uraian Diatas, jika dikaitkan dengan  dalil Gugatan para Penggugat yang pada intinya Menyebutkan bahwa Karena Para Penggugat  sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Abai yang diangkat Berdasarkan  Rapat  Anggota  Tahunan  yang  telah  sesuai  dengan  Anggaran Dasar  Koperasi  BIMA  I  Abai  dan  dengan  Undang-Undang    Nomor  :  25 Tahun1992 Haruslah di Tolak karena sejak tanggal 13 Februari 2016 para Penggugat tidak lagi sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Abai karena telah diberhentikan oleh Rapat Luar biasa Angota Koperasi BIMA I Abai
15.  Bahwa selanjutnya dalil Para Penggugat tentang adanya kerugian para Penggugat sebagaimana yang di sebutkan oleh para Penggugat di dalam Gugatanya yang pada intinya menyebutkan bahwa secara Kongkrit Telah Merugikan Para Penggugat HARUS ditolak.
16.  Bahwa berhentinya Para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Abai adalah berdasarkan hasil keputusan Rapat luar Biasa Anggota Koperasi tanggal 13 Februari 2016 karena sejak tahun 2006 s/d 2016 semasa Kepengurusan para Penggugat tidak pernah mengadakan RAT ;-
17.   Bahwa Selanjutnya   tentang dalil para Penggugat yang menyebutkan adanya kerugian para Penggugat  di karena Berhentinya para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi BIMA I juga menghentikan hak-hak Para Penggugat termasuk Memperoleh Penghasilan dan Mengolah hak milik Para Penggugat atas kebun sawit/ Plasma mereka,  dalil para Penggugat yang demikian  adalah merupakan  dalil  yang  salah  dan  keliru  karena  Rapat Luar  biasa  Anggota Koperasi   pada   tanggal   13   Februari   tahun   2016   tersebut   hanya Memberhentikan Para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi bukan untuk Menghilangkan Hak plasma Para Penggugat, Walaupun para Penggugat Berhenti   Sebagai  Pengurus   Koperasi   akan   tetapi   sebagai   anggota Koperasi      tetap     berlanjut      sepanjang      Plasma      mereka      tidak dipindahtangankan kepada Orang lain  karena Anggaran dasar yang  mengaturnya begitu;
18.  Bahwa dalil para penggugat dalam Gugatanya  yang pada intinya menyebutkan Bahwa jabatan Pengurus sementara tidak dikenal di dalam Koperasi, bahwa dalil para Penggugat yang demikian  harus juga ditolak karena Sesuai Anggaran dasar Koperasi BIMA I Abai Pasal 11 ayat (1) menyatakan Bahwa Rapat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi di dalam Koperasi, bahwa hasil Keputusan  Rapat luar biasa Anggota Koperasi Tanggal 13 Februari 2015 memutuskan untuk Membubarkan Pengurus Koperasi yang lama (Para penggugat) dan Mengangkat Pengurus koperasi Sementara dengan masa kepengurusan selama dua (2) Tahun ;
19.  Bahwa cukup jelas dan jika dikaitkan dengan Permasalahan Koperasi BIMA I sejak berdirinya sampai Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi tanggal 13 februari 2016 masa kepengurusan Para Penggugat terjadi Permasalahan yang tidak bisa terselesaikan Oleh koperasi itu sendiri, karena sejak dilantik Para Penggugat       menjadi   kengurusan   Koperasi   BIMA   I   dari   tahun   2007, 2008,2009,2010,2011,2012,2013,2014,2015 sampai berhentinya para Penggugat menjadi Pengurus koperasi yaitu selama 9 tahun Koperasi BIMA I Abai  tidak  Pernah  Mengadakan  Rapat  Anggota  Tahunan  pada  hal  sudah berkali-kali di minta oleh anggota Koperasi agar Pengurus Mengadakan RAT, akan tetapi permintaan dari Anggota tersebut tidak Pernah di tindak lanjuti oleh Pengurus (para Penggat), Bahkan setelah Para Penggugat diberhentikan sebagai Pengurus Berdasarkan rapat Luar biasa anggota Koperasi, Para Pengurus lama tidak Mau menyerahkan kepengurusan Koperasi kepada Pengurus yang baru secara suka rela sehingga aktifitas Koperasi selama 3 bulan  terhenti  sama sekali,  maka  dengan  keadaan  yang demikian  Anggota koperasi dan Panitia Pelaksana rapat Luar biasa Angota Koperasi meminta Peran Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Daerah solok selatan cq Sekda Solok Selatan untuk Mengukuhakan Pengurus koperasi yang baru terpilih ;-------
20.  Bahwa Selama ini Para Penggugat Sebagai Pengurus Koperasi tidak Memikirkan Anggota Koperasi pada hal Berdirinya sebuah Koperasi (khususnya Koperasi BIMA I Kenagarian Abai) jelas berdiri untuk Kemajuan dan untuk Kesejahteraan Anggota
21.  Bahwa Para TERGUGAT  tetap menyatakan Menolak seluruh gugatan penggugat.

Dengan  demikian  dalil  gugatan  yang  diajukan  Penggugat  kepada  Para Tergugat cukup alasan untuk tidak diterima



DALAM POKOK PERKARA


MAJELIS HAKIM YANG MULIA.

Bahwa Para Tergugat Menolak Seluruh Dalil Dalil Gugatan dari Penggugat  dengan Alasan Sebagai Berikut :
1.      Bahwa penggugat bukanlah Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan ( Dikenal Juga Dengan Koperasi BIMA I).
2.      Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara – Padang Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, bahwa putusan tersebut sekarang ini dalam status banding dan sampai saat ini putusan banding tersebut belum turun dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
3.      Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat bukanlah akibat dari perbuatan tergugat-tergugat
4.      Bahwa ada pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam gugatan ini adalah:
“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh:
Tergugat I yang melakukan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai.
Tergugat II yang membeli hasil panen Tergugat I.”
Bahwa Para Tergugat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena Para Tergugat melakukan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai yang Penggugat miliki dan kuasai sedangkan Penggugat bukanlah Pengurus Koperasi BIMA I
5.      Bahwa tentang permintaan penggugat agar menghukum Para Tergugatatas segala kerugian materil yang dialami Pengugat sebesar Rp. 657.621.812,00  (enam ratus lima puluh tujuh  juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatharus di tolak karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
6.      Bahwa tentang permintaan penggugat menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat ditolak karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
7.      Bahwa Para Tergugat tidaklah melakukan perbuatan melawan hukum.
8.      Bahwa Tergugat II tidak pantas dijadikan sebagai ihak Tergugat dalam perkara ini karena Tergugat II membeli hasil panen kepada  Tergugat I adalah dengan I’tikad baik
9.      Bahwa tidak benar Para Penggugat mengalami kerugian seperti yang di dalilkan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatannya.

KERUGIAN MATERIL

Hasil Panen TBS yang seharusnya diterima Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat sejak awal Tergugat I melakukan panen dan menjualnya ke Tergugat II sampai saat gugatan ini didaftarkan yaitu mulai dan tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 28 Desember 2016 atau selama 15 hari yang apabila dihitung:
(205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 0 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323
yang apabila dibulatkan menjadi Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).



KERUGIAN MORIL

Bahwa akibat perbuatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, telah merusak Kredibilitas dan nama baik Penggugat selaku Pengurus yang sah Koperasi BIMA I Nagari Abai yang menyebabkan produktivitas dan operasional kerja Penggugat menjadi terganggu serta menimbulkan beban fikiran/psikis kepada Penggugat dan semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sehingga total kerugian Penggugat baik materil maupun moril adalah sebesar Rp. 1. 157.544.659,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah);

10.   Bahwa Penggugat tidak berhak menjual 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN dan tanah beserta rumah milik Tergugat I yang terletak di Jorong Pasar Baru Nagari Abai Kec.Sangir Batang Harim Kab. Solok Selatan – Prop.Sumatera Barat serta 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi BA 610 SP, dan tanah beserta rumah Tergugat II yang terletak di Jorong Pasar Baru Nagari Abai Kec.Sangir Batang Harim Kab. Solok Selatan – Prop.Sumatera Barat.
11.  Bahwa Para Tergugat I menjual hasil panen bukanlah kepada Tergugat II saja, melainkan juga kepada Pihak Lain.
12.  Bahwa Tergugat 1 nomor 5 tidak ikut memanen, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 5 merasa dirugikan dan direpotkan.
13.  Bahwa Tergugat 1 nomor 17 tidak punya lahan dan juga tidak ikut memanen, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 17 merasa dirugikan dan direpotkan.
14.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 17 tidak anggota Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 17 merasa dirugikan dan direpotkan
15.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 18 tidak anggota Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 18 merasa dirugikan dan direpotkan
16.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 19 tidak anggota Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 19 merasa dirugikan dan direpotkan
17.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 22 tidak anggota Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 22 merasa dirugikan dan direpotkan
18.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 24 ,  tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 24 merasa dirugikan dan direpotkan
19.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 25 tidak anggota Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 25 merasa dirugikan dan direpotkan
20.  Bahwa Tergugat 1 Nomor 26 tidak anggota Koperasi, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 26 merasa dirugikan dan direpotkan


MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT,

1.      Bahwa Penggugat bukan lagi pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai, menurut anggaran dasar Koperasi Bima I Nagari Abai Bab VIII Pasal 17 tanggal 1999 No.37/BH/KDK-3-4/IV/1999 :
a.       Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan
b.      Yang dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-          Mempunyai nilai kejujuran dan keterampilan kerja
-          Mempunyai Pengertian tentang perkoperasian
-          Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap koperasi
-          Tidak mempunyai tunggakan simpanan dan tunggakan koperasi
-          Tidak menjabat pengurus koperasi primer lainnya
-          Tidak pernah terlibat tindak pidana  berdasarkan keputusan pengadilan
c.       Pengurus sebelum melakukan tugas kewajiban terlebih dahulu mengucapkan sumpah di hadapan rapat anggota.



Dalam Pasal 18
A.    Anggota pengurus  dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
B.     Rapat anggota dapat memperhentikan pengurus sewaktu-waktu  bila mana terbukti bahwa :
a.       Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
b.      Pengurus tidak mentaati undang-undang koperasi secara peraturan pelaksanaannya dan anggaran dalam koperasi
c.       Pengurus baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi
C.     Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 29 Ayat 1 menyatakan “ pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Kenyataannya Penggugat secara nyata telah melanggar anggaran dasar koperasi Bima I dan UU No. 25 tentang perkoperasian karena dari daftar nama Penggugat hanya atas nama Jamuas saja lah yang merupakan anggota koperasi sedangkan yang lainnya bukanlah anggota koperasi, menurut SK bupati, sedangkan atas nama Buyung R telah dijual tahun 2012
2.      Bahwa Koperasi Bima I Nagari Abai di Kecamatan Sangir Batang Hari Badan Hukum Koperasi dengan keputusan SK Bupati Solok Selatan No : 525.1.207-2007 dengan jumlah luas lahan 810,5 Ha dan memiliki anggota 437
3.      Bahwa Penggugat telah melanggar SK Bupati Solok Selatan No : 525.1.207-2007  dengan membuat lahan 810,5 Ha dan memiliki anggota 442 Nomor, jadi telah memperluas lahan sebanyak 20,5 Ha dan menambah Nomor anggota sebanyak 5 Nomor semenjak tahun 2009 sampai sekarang
4.      Bahwa Penggugat tidak pernah mengadakan (RAT) Rapat Anggota Tahunan dari Tahun 2007 sampai sekarang dan tidak pernah musyawarah dengan kami anggota koperasi untuk mengambil  keputusan di segi apapun, sedangkan keputusan tertinggi di dalam koperasi adalah di tangan anggota.
5.      Bahwa Penggugat telah melanggar surat pernyataan Tanggal 19 Juli 2016 dan penggugat telah mengelapkan buku anggota kami dan simpanan pokok Rp.50.000 per nomor dan simpanan Wajib Rp.5.000 Per nomor dari tahun 2007 sampai sekarang.
6.      Bahwa terhadap permohonan PENGGUGAT tentang Uitvoerbaar Bij Vooraag menurut hukum haruslah ditolak, karena tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang diatur menurut Hukum Acara Perdata (vide Pasal 180 HIR/191 ayat 1 Rbg), dan dijelaskan lebih lanjut di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.3 Tahun 1971 tanggal 17 Mei 1971, SEMA RI No.2 Tahun 1975 taggal 29 Agustus 1975, SEMA RI No.6 Tahun 1975 taggal 1 Desember 1975, SEMA RI No.3 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978.
7.      Bahwa permohonan sita jaminan PENGGUGAT patut untuk ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan sita jaminan, sita conservatoir beslag mana diatur dalam pasal 227 (1) HIR, yang menyebutkan sebagai syarat berikut:
a.       Harus ada sangkaaan yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;
b.      Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang terkena sita, artinya bukan milik PENGGUGAT;
c.       Permohonan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
d.      Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis; l0
e.       Sita conservatori dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yang bergerak dan tidak bergerak
8.      Bahwa permohonan provisi PENGGUGAT, adalah berkaitan dengan pokok perkara, oleh karenanya hal ini harus lah ditolak karena, berdasarkan Putusan MA RI No. 1070k /Sip /1972, tgl. 7 Mel 1973, “Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisional yang mengenal pokok perkara tidak dapat diterima “.
9.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat, dan oleh karenanya gugatan PENGUGAT haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapt diterima (niet onvankelijk verklaard).
Majelis Hakim Yang Mulia
Untuk Menguatkan Dalil dalil bantahannya Para Tergugat telah Mengajukan Bukti – Bukti Tertulis Sebagai berikut :
Dengan Hormat, bersama ini Para Tergugat mengajukan alat bukti  dengan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Surat Bukti telah diberi Meterai dan Dicap Pos ,Telah Disesuaikan Aslinya dan Diberi Tanda  T. 1
Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa  Surat Bukti diajukan Untuk Membantah Dalil Pokok Gugatan Dan  Gugatan Penggugat Yang Pada Pokoknya Berbunyi :
Adapun yang menjadi alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

29.  Bahwa Penggugat adalah Pengurus Koperasi yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Tahunan yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I Nagari Abai dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

30.  Bahwa berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ayat (1) huruf (a) berbunyi:
Pengurus bertugas:
b.      mengelola Koperasi dan usahanya; 

Hal ini berarti hanya Pengurus Koperasi lah yang berwenang melakukan kegiatan Koperasi, termasuk melakukan pemanenan

31.  Bahwa Koperasi BIMA I Nagari Abai beranggotakan 442 Nomor Anggota atau sama dengan 530 orang anggota, dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah konversi seluas 639,32 Ha;

32.  Bahwa pada tanggal 26 Desember 2015 Oknum Wali Nagari Abai bersama-sama dengan Oknum Ketua Pemuda Nagari Abai dibantu dengan beberapa oknum Pemuda Nagari Abai menghentikan kegiatan Koperasi BIMA I, sekaligus mengambil alih secara paksa beberapa Asset Koperasi BIMA I, berupa 1 unit alat berat jenis Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU, BA 8465 YU, dan BA 9005 YF dan 1 unit Mobil Suzuki APV GX 1,5 M/T dengan Nomor Polisi BA 1521 R, kemudian dititipkan di Polsek Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan, dikarenakan penolakan Pengurus Koperasi BIMA I (setelah dirapatkan antar Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi BIMA I) atas permintaan fee sebesar 19% dan hasil panen TBS Koperasi BIMA I untuk Nagari;

33.  Bahwa Kemudian salah seorang dari anggota Koperasi, pada tanggal 13 Februari
2016 mengadakan sekaligus memimpin Rapat Luar Biasa pembentukan pengurus baru Koperasi BIMA I Nagari Abai, tanpa melalui mekanisme Rapat yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permen No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi. Dan atas hasil Rapat Luar Biasa tersebut, kemudian Sekretaris Daerah Solok Selatan (SEKDA) mengeluarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2o16 tanggal 23 Februari 2016, yang inti dari Surat SEKDA tersebut adalah mengangkat Pengurus Sementara (baru) dari hasil Rapat Luar Biasa dimaksud, dan memberhentikan Pengurus lama (sekarang Penggugat);

34.  Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016 tersebut kemudian Pengurus Baru melakukan pemanenan kelapa sawit Koperasi BIMA I;

35.  Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang di Padang, yang dikenal dengan perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, untuk membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, dan Pengurus baru dari Koperasi BIMA I yang diangkat oleh berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, ikut sebagai pihak dengan kedudukannya sebagai Tergugat II Intervensi;

36.  Bahwa ketika persidangan Gugatan Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara
- Padang sedang berlangsung, diadakanlah pertemuan antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi Baru yang diangkat berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan, dan didalam pertemuan tersebut, disepakatilah bahwa kegiatan pemanenan kelapa sawit dihentikan sampai keluarnya Putusan Perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG dimaksud;

37.  Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang dalam perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, telah memutus perkara Penggugat dengan amar Putusannya sebagai berikut:




MENGADILI

DALAM EKSEPSI:

Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 s/d 5;………………..

DALAM POKOK PERKARA:

5.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;……………….
6.      Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016 ; …………………….
7.      Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan
8.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;………………….

Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2017  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan lewat Putusannya Nomor : 194/B/2016/PT.TUN.MDN  telah Mengeluarkan Putusan Yang Amarnya Berbunyi :
MENGADILI
-          Menerima Permohonan Banding  Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding
-          Membatalkan Putusan Pengadilan Tata  Usaha Negara Padang Nomor : 05/G/2016/PTUN. PDG Tanggal 24 Agustus 2016 Yang Dimohon kan Banding

MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding.
DALAM POKOK PERKARA.
-          Menolak  Gugatan Para Penggugat /Terbanding Secara Keseluruhan
-          Menghukum Para Penggugat /Terbanding Untuk Membayar Biaya Perkara Pada Dua Tingkat  Peradilan Yang Untuk Tingkat Banding  ditetapkan  sebesar Rp.250.000.( Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

Dengan adanya Bukti T.1 ini maka  Gugatan dari Penggugat haruslah di tolak 
Bahwa Para Penggugat  Tidak Lagi Berstatus  sebagai Pengurus Koperasi BIMA I saat Gugatan  ini diajukan , sehingga tidak ada Hak   Mengajukan Gugatan Terhadap Para Ter gugat .
Bahwa  Bukti T.I ini juga Membuktikan  Dalil Bantahan dari Para Tergugat Yang Pada Pokoknya  Mengatakan Didalam  Jawaban Dan Dupliknya adalah :
Bahwa PENGGUGAT mendalilkan Objek Sengketa adalah  Milik Koperasi BIMA , namun dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I, maka PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Penggugat , Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak .
dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Bahwa perkara Tata Usaha Negara   ini termasuk dalam jenis perkara yang dikecualikan sebagai perkara yang dapat diajukan pada tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 TentangPerubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : Pasal 45A : (1)Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. (2)Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Putusan tentang praperadilan; b.Perkara pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c.Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. (3)Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. (4)Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum. (5)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh MahkamahAgung.
Bahwa Putusan  Nomor Perkara :05/G/2016/PTUN  PDG DAN Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor  Banding : 194/B/2016/PT.TUN MDN  Tanggal 13 Maret 2017
dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

2.
Foto Copy Akta Pendirian Koperasi Bina Masyarakat 1 (KOP. BIMA. I) Desa Abai Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat di sahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor 37/BH/KDK.3.4/IV/1999 Tanggal 13 April 1999
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.2
3.
Foto Copy Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 525.1.207-2007 tentang Penetapan Petani Peserta Kebun Plasma Kelapa Sawit PT. Bina Pratama Sakato Jaya SS-I Kenagarian Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.3
4.
Foto Copy undangan Rapat Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan tertanggal 3 April 2016
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.4
5.
Foto Copy Daftar Hadir Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.5
6
Foto Copy Notulen Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan tertanggal 13 Februari 2016
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.6
6
Foto Copy Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Plasma Nagari Abai dan Pengurus Baru Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan tertanggal 13 Februari 2016
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.7

7.
Foto Copy Surat Sekretaris  Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 Tentang Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.8
8.
Foto Copy  Surat Dari Dinas Koperindag Solok Selatan yang ditujukan Kepada Pengurus Koperasi se Kabupaten  Solok Selatan  tentang pelaksanaan (RAT) Rapat Anggota Tahunan Buku 2011 tertanggal Padang Aro, 30 November 2011
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.9
9
Foto Copy  Surat Persetujuan Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai tertanggal 30 Februari 2016 tentang persetujuan untuk dilakukannya perubahan (revisi) terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)  Koperasi Bima I Nagari Abai
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.10
10.
Foto Copy  Surat Pernyataan tertanggal 19 Juli 2016 antara pengurus lama dengan pengurus baru
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.11
11.
Foto Copy  Surat Pernyataan tertanggal 4 Januari 2012
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.12
12.
Foto Copy  Surat Pernyataan tertanggal 4 Januari 2012
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.13
13
Foto Copy  Panitia Pelaksana RAT Koperasi Bima I Plasma Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan tertanggal 15 Februari 2016  Perihal Laporan Hasil Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi Bima I dengan Nomor Surat : 010/ PPRL B I/II-2016.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.14
14
Foto – foto  Rapat Luar Biasa Koperasi Bima I Foto Copy  Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa foto copy dari foto ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.15
16.
Foto Copy  Nama-nama Panitia Pelaksanaan Rapat Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan 
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.16
17
Foto Copy dari foto acara pertemuan di kantor Bupati Solok Selatan antara pengurus Baru dengan Pengurus Lama
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.17
18
Foto copy penyerahan Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016 kepada Drs. Aswis, M.Si dan Kawan-kawan sebagai pengurus Koperasi Bima I Plasma Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan  yang baru.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.18
19
Foto Copy daftar hadir  Rapat Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai terhadap perubahan (revisi) AD/ART dan Pengukuhan Kepengurusan Sementara menjadi Pengurus  Definitif Koperasi Bima I Nagari Abai. Tertanggal 09 April 2016.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.19
20
Foto Copy Surat Teguran  dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan tertanggal 06 Januari 2016 yang ditujukan kepada Sdr. Pengurus Koperasi Bima I Kenagarian Abai Kec. Sangir Batang Hari (SBH)
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.20
20
Foto copy Surat Pernyataan siap melaksanakan dan menghadiri Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi  dari Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Kabupaten Solok tertanggal 17 Januari 2016.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.21
22
Foto Copy Surat Keterangan dari Wali Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Nomor 000/355/SK.WNA/III-2016  tertanggal 16 Maret 2016
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.22
23
Foto Copy Surat Penugasan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor : 090 / 84/DKPP/Kop-2016 tertanggal 23 Februari 2016
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.23
24
Foto Copy Kronologis Terwujudnya Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai di tanda tangani oleh Pengurus Koperasi Bima I Nagari Abai, Ketua Drs. Aswis, M.Si dan Sekretaris Jamalus, S.ST
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.24
25
Foto Copy Notulen Pembentukan Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.25
26
Foto Copy  Surat Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa yang ditujukan kepada Sdr. Ketua Koperasi Bima I Nagari Abai tertanggal 03 Februari 2016.
Bukti surat ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.26


Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Tergugat uraikan di atas, Para Tergugat mohon agar majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat dan mohon majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut:


A.    DALAM EKSEPSI
1.      Mengabulkan Eksepsi dan Jawaban  Para Tergugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).



B.     DALAM POKOK PERKARA
1.      Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
2.      Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.


Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Tergugat mohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aquo et bono).



Kota Solok,25 Juli  2017


Hormat kami


Kuasa Hukum Para Tergugat I dan Tergugat II



1.      GANEFRI INDRA YANTI.SH   

2.      SYAMSURDI NOFRIZAL.SH    
            

3.       SYAIWAT HAMLI.SH