PERMUFAKATAN JAHAT ITU TIDAK ADA ,



KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI & REKAN
JL.M.YAMIN.SH  PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906
( DUPLIK  PENASEHAT HUKUM)

DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA  BAMBANG


Majelis Hakim dan Saudara Penuntut Umum Yang kami hormati.
Sebelum kami memulai dengan  Membaca Duplik ( Tanggapan ) dalam Perkara ini izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan Penghargaan  kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan yang demikian teliti dilangsungkan dimuka Persidangan,segala sesuatu menjadi lebih terang.

Menurut hemat kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa  tidak dapat dipertahankan pendapat Sdr.Penuntut Umum yang mengatakan  bahwa Terdakwa harus dipersalahkan dalam perkara ini  karena Melakukan Percobaan Pemufakatan Jahat .
Bahwa alasan dan pendirian kami  adalah sebagai berikut :
Bahwa  Memperhatikan Keterangan Saksi –Saksi dan Keterangan Terdakwa Serta Barang Bukti yang ada dalam Perkara ini , kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa terdakwa Bambang tidak dapat dipersalahkan dalam Perkara ini.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  Dalam Surat Tuntutannya dan Repliknya  yang Menyatakan terdakwa  BAMBANG PGL BAMBANG  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum  Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Dengan Alasan sebagai Berikut :
Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr Penuntut Umum  Mengatakan
“ Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta  Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang Sangat Sering  dapat  disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa BAMBANG PGL BAMBANG telah bersefakat untuk melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor  Narkotika  dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO .
Adapun Peran Masing masing yaitu Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan Shabu shabu dari Terdakwa  Bambang  lalu menyerahkan kepada Saksi  NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO kembali Menyerahkan  paket Shabu Shabu tersebut kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Terdakwa  Bambang dimana Terdakwa  Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Saksi  NOFRI HARISKO PGL RIKO
Bahwa Saksi Gushermon mendapat keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .

Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi  Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian ini  dan Kesimpulan ini harus dikesampingkan .
Bahwa  adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman SMS   Yang dimuat Didalam Surat Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Print Out SMS   antara beberapa Nomor HP  harus dikesampingkan didalam Perkara ini karena  Alat Bukti tersebut diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan  dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan  sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara ini
 Berdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Bahwa  Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Jika kita lihat kembali pada amar putusan Mahkamah Konstitusi  , bahwa semua “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang”,

Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
      
1.      Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.      Setiap orang
3.      Tanpa hak dan melawan hukum
4.      Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa BAMBANG  dengan Saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO  karena  didalam Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI NOFRI HARISKO  dan Keterangan Terdakwa BAMBANG  menyatakan tidak ada  kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika  .berdasarkan hal tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Didalam Persidangan  dengan Alat Bukti Yang Sah  “ Bahwa Terdakwa  BAMBANG dan Saksi GUSHERMON  Serta Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO sebagai  telah melakukan Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika  dan Saksi NOFRI HARISKO sebagai  Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan Peredaran Shabu –shabu  dari Lembaga Pemasyarakatan Solok . baik lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat . Petunjuk .
2.   Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3.      Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti
4.      Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, , tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1,   berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika Kesimpulan :
Karena tidak terpenuhi .dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 tidak terbukti maka  Harus dibebaskan.

Majelis hakim Yang Mulia
Bahwa didalam Pasal 132 tersebut “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana.................. dst.
Bahwa Pasal 1 angka 18 Undang –undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika antara lain Mengatakan “ Permufakatan jahat adalah serangkaian perbuatan 2 ( Dua ) Orang atau lebih yang bersekongkol atau bersefakat untuk melakukan .......dst.
Bahwa dengan demikian ada Permufakatan jahat apabila tindak pidana Narkotika itu belum terlaksana baru dalam tahap persengkokolan atau kesepakatan untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika , dan apabila tindak pidana itu sudah selesai maka yang ada adalah Tindak Pidana Itu sendiri bukan lagi Permufakatan Jahat.
Bahwa Didalam Persidangan Juga diperoleh Fakta  - Fakta Yang diizinkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok di Sita sebagai Barang Bukti dari Terdakwa Hanya Sebuah Hand Phone.
Bahwa  Pengadilan Tidak pernah memberi Izin membuka Rekaman atau Print Out SMS dari Hand Phone Milik Terdakwa.
                                                                                                   

Bahwa kami Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan  karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terbukti .

Oleh karena itu ,kami memberanikan diri untuk sebagai  Penasehat Hukum Terdakwa  dalam perkara ini ,mohon kepada Majelis Hakim  agar sudi apalah kiranya Memberikan Putusan yang Amarnya  berbunyi :
Membebaskan Terdakwa dalam Perkara ini dan Memerintahkan agar Terdakwa Dikeluarkan dari Tahanan serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
Setidak-tidaknya Menjatuhkan Hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman yang seringan-seringannya dan seadil-adilnya. 
Sekian Terima kasih.
Kota Solok,   22  Agustus  2017
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa.


1.SYAMSURDI NOFRIZAL.SH


2. GANEFRI INDRA YANTI.SH


                                               3.SYAIWAT HAMLI.SH







Posting Komentar

0 Komentar