KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906
                                                         

“Untuk Keadilan”

NOTA PEMBELAAN
DALAM PERKARA PIDANA   ATAS NAMA TERDAKWA
NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK



Ketua dan Majelis Hakim Yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
       
Untuk dan atas nama terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK dengan ini menyampaikan Nota Pembelaan  atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dengan ini kami sebagai  penasehat hukum terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut:

      I.   PENDAHULUAN

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

            Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
            Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping adanya kepastian Hukum didalam proses penegakkan hukum sehingga tanpa adanya rasa keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
            Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana.

      II.    Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum

      a.      Dakwaan  Penuntut umum :
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana 
yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :



Pertama            : Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 
                           Tahun 2009 Tentang Narkotika
Atau
Kedua               :  Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 )Undang-Undang RI Nomor 35 
                             Tahun 2009 Tentang Narkotika

          b.      Tuntutan Penuntut umum :

1.      Menyatakan terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana  “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum  Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO  dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3.      Menjatuhkan Pidana denda Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah ) subsider  6( Enam ) Bulan Kurungan.
4.      Menetapkan Agar Barang Bukti berupa :

2 ( Dua ) Paket  sedang  diduga  Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening
1 (Satu ) buah Kotak Rokok Sampoerna Milk
1 (satu ) Unit HP Samsung Lipat Warna Hitam
5(Lima) Lembar Bukti Transper Uang dari Bank BRI
1(satu)  helai Celana Levis warna hitam
2(Dua) buah Sobekan kecil Warna Hitam
1( Satu ) Unit HP Warna Putih Merk Samsung
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1(Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam No,Pol BA.2509 HW
Dirampas Untuk Negara

5.      Membebani  terdakwa  NOFRI HARISKO   PGL RIKO dibebani biaya perkara  sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )

III.ANALISA FAKTA DAN ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim  Yang Terhormat

Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  Dalam Surat Tuntutannya  yang Menyatakan terdakwa  NOFRI HARISKO  PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum  Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Dengan Alasan sebagai Berikut :

Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr Penuntut Umum  Mengatakan

“ Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta  Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang Sangat Sering diatas dapat  disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO telah bersefakat untuk melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor  Narkotika  dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi Bambang.
Adapun Peran Masing masing yaitu Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan Shabu shabu dari Saksi Bambang  lalu menyerahkan kepada Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Terdakwa kembali Menyerahkan  paket Shabu Shabu tersebut kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Saksi Bambang dimana Saksi Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO

Bahwa Saksi Gushermon mendapat keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .

Bahwa Peran Terdakwa  Mengarahkan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang Untuk Menerima,menyerahkan atau menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu shabu karena Posisi Terdakwa  yang tidak mungkin melakukan sendirian dimana posisi Terdakwa berada di dalam LP Kelas II B Solok Sehingga Atas kendali Terdakwa Shabu bisa Masuk dan keluar LP dengan Bantuan Saksi Gushermon ( Pegawai LP Kelas II B Solok ) dan Saksi Bambang dari luar  PGL Bambang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Solok “

Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi  Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian ini  dan Kesimpulan ini harus dikesampingkan .

Bahwa  adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman SMS   Yang dimuat Didalam Surat Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :

Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Print Out SMS   antara beberapa Nomor HP 
harus dikesampingkan didalam Perkara ini karena  Alat Bukti tersebut diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan  dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan  sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara ini
 Berdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat penegak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Bahwa  Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
      
1.      Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.      Setiap orang
3.      Tanpa hak dan melawan hukum
4.      Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai penasihat hukum berkesimpulan bahwa :

1.      Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa dengan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang karena  didalam Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI BAMBANG menyatakan tidak ada  kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika  .berdasarkan hal tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Didalam Persidangan  dengan Alat Bukti Yang Sah  “ Bahwa Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO adalah  Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan Peredaran Shabu –shabu  dari Lembaga Pemasyarakatan Solok . baik lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat . Petunjuk
2.      Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.

3.      Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti


4.      Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1,  karena Terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Solok Sumatera Barat., berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 serta unsur ke – 4  tidak terbukti maka Terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika
                                                                                                   
Bahwa kami Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan  karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi :
.
Dari Rangkaian fakta – fakta yang terungkap dipersidangan  diatas agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang Membebaskan Terdakwa atau Menjatuhkan Hukuman Yang  seringan - ringannya Terhadap Terdakwa sesuai dengan kesalahan yang Terdakwa  lakukan.
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak terbukti dan Tidak Jelas  tentu   akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.

IV.PENUTUP DAN PERMOHONAN KERINGANAN HUKUMAN

Majelis Hakim  Yang Terhormat

Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami  Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO harus dibebaskan dalam Perkara ini.

Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku  penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya  sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.

Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :

1.      Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab Keluarga.
2.      Terdakwa   bersikap sopan di dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .

Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  mohon perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena  rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk  Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu.   maka wajarlah kami sebagai Penesehat Hukum Terdakwa Memohon  Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas  akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana moderen .

Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.

Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari  Kotobaru Kabupaten Solok  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami  Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                 

Kota Solok , 8 Agustus 2017

Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa

                     

                                                                                        
1.      SYAMSURDI NOFRIZAL SH



2.      GANEFRI INDRA YANTI.SH



3.      SYAIWAT HAMLI.SH