PERMOHONAN PRAPERADILAN









Tanggal Pendaftaran


Permohonan  Praperadilan dari ASLI DT.RAJO INDO ALAM TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU SOLOK SUMATERA BARAT.

Pada Hari Jumat, 11 Agustus 2017
Klasifikasi Perkara
Tentang Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Kbr
Tanggal Surat
Jumat, 11 Agu. 2017
Nomor Surat

Pemohon
No
Nama
1
Asli DT Rajo Indo Alam
Termohon
No
Nama
1
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3
Kepala Kepolisian Resor Solok
Kuasa Hukum Termohon

Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON ASLI DT RAJO INDO ALAM berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP/258/VIII/2017/Reskrim tanggal 8 Agustus 2017 atas nama TERSANGKA ASLI DT RAJO INDO ALAM tidak sah;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON ASLI DT RAJO INDO ALAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III membayar biaya perkara Atau apabila Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat  berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bahwa dari Penelusuran kami di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok  , bahwa Jadwal sidang nya belum ditentukan karena ada Pihak Termohon yang berada di Luar Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotobaru seperti Termohon I KAPOLRI termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Termohon II KAPOLDA SUMBAR termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang
Karena itu Hakim Tunggal Pada Pengadilan Negeri Kotobaru akan menentukan Jadwal yang tepat untuk Pemanggilan Sidang Pertama kata Sumber di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok
Bahwa Perkara ini sudah terdaftar di Perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotobaru Dengan Register Nomor : 02/PID/Pra/2017/PN.Kbr. Tanggal 11 Agustus 2017.
Bahwa Pemohon ASLI DT.RAJO INDO ALAM akan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sebanyak 3 ( Tiga ) Orang dari Kantor Hukum /Law Firm yang sudah berpengalaman dalam Sidang Praperadilan. ( Media PPWI )

Posting Komentar

0 Komentar