“Untuk Keadilan”



“Untuk Keadilan”





DUPLIK DARI PENASEHAT HUKUM
DALAM PERKARA PIDANA   ATAS NAMA TERDAKWA
NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK


Ketua dan Majelis Hakim Yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
       
Untuk dan atas nama terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK dengan ini menyampaikan Duplik   atas Replik dari  Jaksa Penuntut Umum

Dengan ini kami sebagai  penasehat hukum terdakwa menyampaikan Duplik sebagai berikut:

Bahwa didalam Repliknya Sdr Jaksa Penuntut Umum Tetap  Menuntut Terdakwa  Sesuai dengan Surat Tuntutannya.
1.  Menyatakan terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana  “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum  Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
2.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO  dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3 Menjatuhkan Pidana denda Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah ) subsider  6( Enam ) Bulan Kurungan.     
4.Menetapkan Agar Barang Bukti berupa :
 2 ( Dua ) Paket  sedang  diduga  Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening
1 (Satu ) buah Kotak Rokok Sampoerna Milk
1 (satu ) Unit HP Samsung Lipat Warna Hitam
5(Lima) Lembar Bukti Transper Uang dari Bank BRI
1(satu)  helai Celana Levis warna hitam
2(Dua) buah Sobekan kecil Warna Hitam
1( Satu ) Unit HP Warna Putih Merk Samsung
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1(Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam No,Pol BA.2509 HW
Dirampas Untuk Negara
5.Membebani  terdakwa  NOFRI HARISKO   PGL RIKO dibebani biaya perkara  sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )


Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  Dalam Surat Tuntutannya dan Repliknya  yang Menyatakan terdakwa  NOFRI HARISKO  PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum  Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kesatu Jaksa Penuntut Umum.


Dengan Alasan sebagai Berikut :
Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr Penuntut Umum  Mengatakan
“ Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta  Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang Sangat Sering diatas dapat  disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO telah bersefakat untuk melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor  Narkotika  dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi Bambang.
Adapun Peran Masing masing yaitu Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan Shabu shabu dari Saksi Bambang  lalu menyerahkan kepada Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Terdakwa kembali Menyerahkan  paket Shabu Shabu tersebut kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Saksi Bambang dimana Saksi Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO
Bahwa Saksi Gushermon mendapat keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .
Bahwa Peran Terdakwa  Mengarahkan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang Untuk Menerima,menyerahkan atau menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu shabu karena Posisi Terdakwa  yang tidak mungkin melakukan sendirian dimana posisi Terdakwa berada di dalam LP Kelas II B Solok Sehingga Atas kendali Terdakwa Shabu bisa Masuk dan keluar LP dengan Bantuan Saksi Gushermon ( Pegawai LP Kelas II B Solok ) dan Saksi Bambang PGL Bambang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Solok “
Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi  Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian ini  dan Kesimpulan ini harus dikesampingkan .
Bahwa  adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman SMS   Yang dimuat Didalam Surat Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Print Out SMS   antara beberapa Nomor HP  harus dikesampingkan didalam Perkara ini karena  Alat Bukti tersebut diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan  dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan  sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara ini
 Berdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Bahwa  Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Jika kita lihat kembali pada amar putusan Mahkamah Konstitusi  , bahwa semua “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang”,


Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
      
1.      Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.      Setiap orang
3.      Tanpa hak dan melawan hukum
4.      Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa dengan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang karena  didalam Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI BAMBANG menyatakan tidak ada  kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika  .berdasarkan hal tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Didalam Persidangan  dengan Alat Bukti Yang Sah  “ Bahwa Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO adalah  Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan Peredaran Shabu –shabu  dari Lembaga Pemasyarakatan Solok . baik lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat . Petunjuk .
2.   Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3.      Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti
4.      Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, tidak menjual, tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1,  karena Terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Solok Sumatera Barat., berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 tidak terbukti maka Terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika
Majelis hakim Yang Mulia
Bahwa didalam Pasal 132 tersebut “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana.................. dst.
Bahwa Pasal 1 angka 18 Undang –undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika antara lain Mengatakan “ Permufakatan jahat adalah serangkaian perbuatan 2 ( Dua ) Orang atau lebih yang bersekongkol atau bersefakat untuk melakukan .......dst.
Bahwa dengan demikian ada Permufakatan jahat apabila tindak pidana Narkotika itu belum terlaksana baru dalam tahap persengkokolan atau kesepakatan untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika , dan apabila tindak pidana itu sudah selesai maka yang ada adalah Tindak Pidana Itu sendiri bukan lagi Permufakatan Jahat.
Bahwa Didalam Persidangan Juga diperoleh Fakta  - Fakta Yang diizinkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok di Sita sebagai Barang Bukti dari Terdakwa Hanya Sebuah Hand Phone.
Bahwa  Pengadilan Tidak pernah memberi Izin membuka Rekaman atau Print Out SMS dari Hand Phone Milik Terdakwa.
Bahwa kami Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan  karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi :
.
Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami  Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta diminta bertanggung jawab dalam perkara ini .
Menurut Pendapat kami Penasehat Hukum  ,Terdakwa  NOFRI HARISKO PGL RIKO harus dibebaskan dalam Perkara ini.

Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku  penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya  sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?

Demikian Duplik  ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari  Kotobaru Kabupaten Solok  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami  Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                 
Kota Solok , 22 Agustus 2017

Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa

                     

                                                                                        
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH



2.GANEFRI INDRA YANTI.SH



3.SYAIWAT HAMLI.SH

Posting Komentar

0 Komentar