NOTA PEMBELAAN ( PLEIDOI PENASEHAT HUKUM) DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA BAMBANG



KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906

NOTA PEMBELAAN  ( PLEIDOI PENASEHAT HUKUM)

DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA  BAMBANG


Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana 
yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
Pertama            : Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 
                           Tahun 2009 Tentang Narkotika
Atau
Kedua               :  Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 )Undang-Undang RI Nomor 35 
                             Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dihadapan Pengadilan Negeri  Kotobaru  Kabupaten  Solok.
 



Majelis Hakim dan Saudara Penuntut Umum Yang kami hormati.

Sebelum kami memulai dengan Pembelaan dalam Perkara ini izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan Penghargaan  kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan yang demikian teliti dilangsungkan dimuka Persidangan,segala sesuatu menjadi lebih terang.

Bahwa Nota Pembelaan kami ini ,akan kami bagi dalam dua bagian..

Pertama kami  akan mengemukakan ,bahwa berbeda dengan anggapan Sdr.Jaksa Penuntut Umum ,menurut anggapan  kami Terdakwa tidak bersalah akan apa yang didakwakan kepadanya ( A).

Bagian kedua memuat hal ihwal yang dapat meringankan  kedudukan Terdakwa ,sekiranya majelis hakim berpendirian lain  dari apa yang kami uraikan dalam bagian pertama  (B).

Ad.A. Menurut hemat kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa  tidak dapat dipertahankan pendapat Sdr.Penuntut Umum yang mengatakan  bahwa Terdakwa harus dipersalahkan dalam perkara ini  karena Melakukan Percobaan Pemufakatan Jahat .



Bahwa alasan dan pendirian kami  adalah sebagai berikut :

Bahwa  Memperhatikan Keterangan Saksi –Saksi dan Keterangan Terdakwa Serta Barang Bukti yang ada dalam Perkara ini , kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat

Bahwa terdakwa Bambang tidak dapat dipersalahkan dalam Perkara ini.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  Dalam Surat Tuntutannya  yang Menyatakan terdakwa  BAMBANG PGL BAMBANG  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum  Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Dengan Alasan sebagai Berikut :

Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr Penuntut Umum  Mengatakan

“ Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta  Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang Sangat Sering  dapat  disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa BAMBANG PGL BAMBANG telah bersefakat untuk melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor  Narkotika  dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO .

Adapun Peran Masing masing yaitu Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan Shabu shabu dari Terdakwa  Bambang  lalu menyerahkan kepada Saksi  NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO kembali Menyerahkan  paket Shabu Shabu tersebut kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Terdakwa  Bambang dimana Terdakwa  Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Saksi  NOFRI HARISKO PGL RIKO

Bahwa Saksi Gushermon mendapat keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .

Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi  Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian ini  dan Kesimpulan ini harus dikesampingkan .

Bahwa  adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman SMS   Yang dimuat Didalam Surat Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :

Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Print Out SMS   antara beberapa Nomor HP  harus dikesampingkan didalam Perkara ini karena  Alat Bukti tersebut diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan  dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan  sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara ini
 Berdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah.
Bahwa  Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
      
1.       Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.       Setiap orang
3.       Tanpa hak dan melawan hukum
4.       Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Dari unsur – unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai penasihat hukum berkesimpulan bahwa :

1.       Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa BAMBANG  dengan Saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO  karena  didalam Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI NOFRI HARISKO  dan Keterangan Terdakwa BAMBANG  menyatakan tidak ada  kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika  .berdasarkan hal tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Didalam Persidangan  dengan Alat Bukti Yang Sah  “ Bahwa Terdakwa  BAMBANG dan Saksi GUSHERMON  Serta Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO sebagai  telah melakukan Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika  dan Saksi NOFRI HARISKO sebagai  Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan Peredaran Shabu –shabu  dari Lembaga Pemasyarakatan Solok . baik lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat . Petunjuk .

2.       Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.

3.       Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti

4.       Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, , tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1,   berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.


Kesimpulan :

Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 serta unsur ke - 4tidak terbukti maka Terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika
                                                                                                   
Bahwa kami Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan  karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi .
.

A.d.B.APABILA PENGADILAN TIDAK SEPAHAM DENGAN APA YANG DIUTARAKAN DIATAS.

Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  mohon perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena  rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk  Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu.   maka wajarlah kami sebagai Penesehat Hukum Terdakwa Memohon  Keringanan Hukuman Untuk Terdakwa ,berdasarkan alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Disamping itu Terdakwa Belum pernah dihukum .
2.      Terdakwa telah memudahkan jalan pemeriksaan  perkara ini.
3.      Terdakwa Masih Muda dan Masih ada harapan Untuk Memperbaiki diri
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa Yang Tidak dapat dibuktikan ada nya Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika  akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.
Oleh karena itu ,kami memberanikan diri untuk sebagai pembelaan  dalam perkara ini ,mohon kepada Majelis Hakim  agar sudi apalah kiranya Memberikan Putusan yang Amarnya  berbunyi :

Membebaskan Terdakwa dalam Perkara ini dan Memerintahkan agar Terdakwa Dikeluarkan dari Tahanan serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
Setidak-tidaknya Menjatuhkan Hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman yang seringan-seringannya dan seadil-adilnya. 

Sekian Terima kasih.


Kota Solok,   8 Agustus  2017
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa.



1.SYAMSURDI NOFRIZAL.SH




2. GANEFRI INDRA YANTI.SH




                                               3.SYAIWAT HAMLI.SH


Posting Komentar

0 Komentar