Kota Solok, 14 Agustus 2023
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Solok
Di
Solok
Hal. Surat Gugatan
Dengan Hormat
Bersama ini :
Nama Lengkap : NAZARUDIN DT.RAJO BUJANG
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 61 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tukang
Alamat : Jl.H.JAMAL .RT.002/RW.002
Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Sumatera Barat.
NIK : 1372021111620001
Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri
Disebut sebagai Penggugat
Dengan Surat Kuasa Khusus Tanggal 13 Agustus 2023 Telah memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat S.NOFRIZAL & PARTNER yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat .Domisili Elekronik Pijar_ News @ Yahoo.co.id baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama
Nomor HP/WA.08126731263
Bahwa Penggugat Mengajukan Gugatan Dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan :
1. Nama Lengkap : JASRIL.S.Ag
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 60 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jl. ZAHLUL SUTAN KABASARAN Batu Gadang Dekat SD.13
Simpang Rumbio Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk
Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Di Sebut sebagai Tergugat 1
2. Nama Lengkap : JASTIMAR
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 60 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Jl.Batulaweh .RT.003/RW.005
Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Sumatera Barat
Di Sebut sebagai Tergugat 2
3. Nama Lengkap : IR
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 40 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Batulaweh Kubang Tanam .RT.002/RW.002
Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Sumatera Barat
Di Sebut sebagai Tergugat 3
Dengan Objek Sengketa.
Sebidang Tanah Pertanian dan Perumahan Yang Terletak di Jl.Batulaweh Kubang Tanam .RT.002/RW.002 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat
Dengan Batas Sepadannya Adalah :
Sebelah Utara : Dengan Tanah Milik JARIMIN
Sebelah Selatan : Dengan Tanah LINDRAWATI
Sebelah Barat : Dengan Tanah Milik Almarhum MUNEK
Sebelah Timur : Dengan Jl.Batulaweh Menuju PT.WING
Luasnya Lebih Kurang 1.200.M.2 ( Seribu Dua Ratus Meter Persegi )
Diatasnya Terdapat Sebuah Rumah dan Tanaman Muda dan Tua.
Selanjutnya Disebut Objek Perkara./Tanah Yang Disengketakan.
Adapun Alasan dan Argumentasi Hukum Dalam Sengketa ini adalah sebagai mana Terurai dibawah ini :
1. KEWENANGAN PENGADILAN .
Bahwa Pengadilan Negeri Solok berwenang Mengadili Perkara ini karena adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Tergugat Yaitu Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
2.Kedudukan Hukum ( Legal Standing ).
Bahwa Penggugat adalah Anak dari PISI DT.SUTAN MANTARI ALAM
Bahwa Objek Sengketa Adalah Harta Garapan Orang Tua Penggugat dan Telah diberikan kepada Penggugat ,maka Secara Hukum Penggugat berhak Mengajukan Gugatan Dalam Perkara ini.
3. DUDUK PERKARA.
Bahwa Penggugat keberatan atas Penguasaan Objek Perkara Oleh Tergugat dan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
Kronologis Singkat Perkara ini adalah :
Bahwa Penggugat ada Mempunyai Harta Peninggalan Orang Tua PISI DT.SUTAN MANTARI ALAM ( Tanah Garapan ) Yang Sekarang ini Menjadi Objek Perkara .
Bahwa Objek Perkara ini dikuasai Para Tergugat Secara Tanpa Hak Sejak Tahun 2003 Sampai Saat Gugatan ini diajukan
Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta Garapan Orangtua Penggugat dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak
Bahwa Penggugat telah dirugikan Oleh Tergugat karena tidak bisa Menikmati dan Menguasai Objek Perkara sejak dikuasai Para Tergugat sejak Tahun 2003
Bahwa Kerugian Yang dialami Penggugat adalah Rp.500.000 .000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
Bahwa Sebagai Bukti bahwa Objek Perkara adalah Harta Garapan Orang Tua Penggugat Sebelum adanya Jalan Lingkar ( Jalan Batu Laweh ) Objek Perkara Merupakan Satu Kesatuan dengan Tanah Yang Pernah Penggugat Sertipikatkan dan Perjual belikan .
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat
- Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Harta Garapan Orang Tua Penggugat dan Penggugat Berhak Menguasai dan Mewarisinya .
- Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
- Menghukum Para Tergugat untuk Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Solok berkenan mengabulkannya
Terima Kasih,
Hormat Penggugat
Kuasa Hukumnya .
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
0 Komentar