PERKARA SEDERHANA YANG TIDAK SEDERHANA

 

Kota Solok, 14  Agustus 2023

Kepada Yang Terhormat

Ketua  Pengadilan Negeri Solok

Di

    Solok

Hal. Surat Gugatan

Dengan Hormat

Bersama ini :

Nama Lengkap :    NAZARUDIN DT.RAJO BUJANG

Jenis kelamin  :    Laki – Laki

Umur                :     61   Tahun.

Agama              :     Islam.             

Warganegara    :     Indonesia.

Pekerjaan          :     Tukang

Alamat              :    Jl.H.JAMAL .RT.002/RW.002

                               Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok  

                               Sumatera Barat.

NIK                   :    1372021111620001

Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri

Disebut sebagai  Penggugat  

Dengan  Surat Kuasa Khusus Tanggal 13 Agustus 2023 Telah memberikan kuasa  kepada :

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .

Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat S.NOFRIZAL & PARTNER yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat  .Domisili Elekronik Pijar_ News @ Yahoo.co.id baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama

Nomor HP/WA.08126731263

Bahwa Penggugat  Mengajukan Gugatan  Dalam Perkara Perdata  Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan  :

 

 

 

 

1.       Nama Lengkap :    JASRIL.S.Ag

Jenis kelamin     :    Laki - Laki

Umur                   :     60  Tahun.

Agama                 :     Islam.             

Warganegara       :     Indonesia.

Pekerjaan             :    Pensiunan PNS

Alamat              :      Jl. ZAHLUL SUTAN KABASARAN Batu Gadang Dekat SD.13 

                                 Simpang Rumbio Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk  

                                  Sikarah Kota  Solok    Sumatera Barat  

            Di Sebut sebagai Tergugat  1

 

2.      Nama Lengkap :    JASTIMAR

Jenis kelamin    :    Perempuan

Umur                  :     60  Tahun.

Agama                :     Islam.             

Warganegara      :     Indonesia.

Pekerjaan            :    Rumah Tangga

Alamat                :    Jl.Batulaweh .RT.003/RW.005

                                 Kelurahan Nan Balimo  Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok  

                                             Sumatera Barat  

Di Sebut sebagai Tergugat  2

3.      Nama Lengkap :   IR

Jenis kelamin   :    Laki - Laki

Umur                 :     40  Tahun.

Agama                :     Islam.             

Warganegara      :     Indonesia.

Pekerjaan            :    Wiraswasta

Alamat                :    Jl.Batulaweh Kubang Tanam .RT.002/RW.002

                                  Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok  

                                              Sumatera Barat  

Di Sebut sebagai Tergugat 3

 

Dengan Objek Sengketa.

Sebidang Tanah  Pertanian dan Perumahan Yang Terletak di  Jl.Batulaweh Kubang Tanam .RT.002/RW.002 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok   Sumatera Barat  

Dengan Batas Sepadannya Adalah :

Sebelah Utara             : Dengan  Tanah  Milik JARIMIN

Sebelah Selatan          : Dengan   Tanah LINDRAWATI

Sebelah Barat             : Dengan    Tanah Milik Almarhum MUNEK

Sebelah Timur            : Dengan  Jl.Batulaweh Menuju PT.WING

Luasnya Lebih Kurang 1.200.M.2 ( Seribu Dua Ratus Meter Persegi )

Diatasnya Terdapat Sebuah Rumah dan Tanaman Muda dan Tua.

Selanjutnya Disebut Objek Perkara./Tanah Yang Disengketakan.

Adapun  Alasan dan Argumentasi Hukum Dalam Sengketa ini adalah  sebagai mana Terurai dibawah ini :

 

1. KEWENANGAN PENGADILAN .

Bahwa Pengadilan Negeri Solok berwenang Mengadili Perkara ini karena adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Tergugat Yaitu Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.

 

2.Kedudukan Hukum ( Legal Standing ).

Bahwa Penggugat adalah  Anak dari PISI DT.SUTAN MANTARI ALAM

Bahwa Objek Sengketa Adalah Harta Garapan Orang Tua Penggugat dan Telah diberikan kepada Penggugat  ,maka Secara Hukum Penggugat berhak Mengajukan Gugatan Dalam Perkara ini.

 

3. DUDUK PERKARA.

Bahwa Penggugat keberatan atas Penguasaan Objek Perkara Oleh Tergugat dan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.

 

Kronologis Singkat Perkara ini adalah :

Bahwa Penggugat ada Mempunyai Harta Peninggalan Orang Tua PISI  DT.SUTAN MANTARI ALAM  ( Tanah Garapan ) Yang Sekarang ini Menjadi Objek Perkara .

 

Bahwa Objek Perkara ini  dikuasai Para Tergugat Secara Tanpa Hak  Sejak Tahun 2003 Sampai Saat Gugatan ini diajukan

Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta  Garapan Orangtua Penggugat dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak

 

Bahwa Penggugat telah dirugikan Oleh Tergugat karena tidak bisa Menikmati dan Menguasai Objek Perkara sejak dikuasai Para Tergugat sejak Tahun 2003

 

Bahwa Kerugian Yang dialami Penggugat adalah Rp.500.000 .000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )

 

Bahwa Sebagai Bukti bahwa Objek Perkara adalah Harta  Garapan Orang Tua Penggugat Sebelum adanya Jalan  Lingkar ( Jalan Batu Laweh ) Objek Perkara Merupakan Satu Kesatuan dengan Tanah Yang Pernah Penggugat Sertipikatkan dan Perjual belikan .

 

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah  Penggugat  kemukakan  di  atas, Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat
  2. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Harta Garapan Orang Tua Penggugat dan Penggugat Berhak Menguasai dan Mewarisinya .
  3. Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
  4. Menghukum  Para Tergugat   untuk  Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

 

 

 

Demikianlah gugatan ini kami  ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Solok berkenan mengabulkannya

Terima Kasih,

 

Hormat Penggugat

Kuasa Hukumnya                                      .

 

 

 

 

SYAMSURDI  NOFRIZAL.SH

Posting Komentar

0 Komentar