Pemberhentian Irsal Adam .Amd Sebagai Anggota DPRD Kota Solok. Dinyatakan Batal dan Tidak Sah Oleh PTUN Padang

Pemberhentian Irsal Adam .Amd Sebagai Anggota DPRD Kota Solok.
Dinyatakan Batal dan Tidak Sah Oleh PTUN Padang


Kota Solok .

Gubernur Sumbar yang diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang karena menerbitkan SK No.171 -231 -2010 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Solok asal PDI.P IRSAL ADAM PGL SAHA , oleh Irsal Adam .Amd bersama Pengacaranya Syamsurdi Nofrizal.SH dari Kantor Bantuan Hukum Pijar Justitia Solok dinyatakan sebagai pihak yang kalah oleh PTUN Padang .

Gubernur Sumatera Barat Dianggap Majelis Hakim PTUN Padang Tidak Cermat dalam Mengambil Putusan dan Melanggar Aturan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota DPRD .,dalam Prosedur Pemberhentian Anggota DPRD diatur Tenggang Waktu sesuai Pasal 103 dan 104 PP No. 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberhentian Anggota DPRD dan Gubernur Menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tanggal 8 Juli 2010 dan Surat Usulan Walikota Solok Tanggal 25 Mei 2010 Dan Surat Keputusan Pemberhentian Diterbitkan Telah Melebihi Tenggang Waktu 14 ( Empat Belas ) Hari sesuai Tata Cara Pemberhentian Anggota DPRD dan Majelis Hakim PTUN menganggap Surat Pembehentian Menjadi Tidak Sah dan Harus dicabut dan Dibatalkan .

Majelis Hakim PTUN Padang Memerintahkan Tergugat Gubernur Sumatera Barat Untuk Mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.171 -231-2010 Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok masa jabatan 2009-2014. Atas Nama IRSAL ADAM .Amd dari PDIPerjuangan Menghukum Gubernur Sumbar membayar Ongkos Perkara .
Putusan Perkara ini dibacakan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum secara bergantian Oleh Majelis Hakim PTUN Padang yang terdiri dari HERISMAN.SH.MH.SIP Didampingi Oleh Hakim Anggota Syafaat SH dan Salman.SH didampingi Panitera Nofiardi Nasir.SH pada Hari Rabu Tanggal 24 November 2010

Didalam Surat Gugatannya Irsal Adam .Amd mengatakan ,Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.171 -231-2010 Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok masa jabatan 2009-2014. Atas Nama IRSAL ADAM yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat tidak sesuai dengan Tata cara Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten dan Kota sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Pernusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perkawakilan Rakyat Daerah dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berserta Penjelasan Resminya .

Menurut Keterangan dari Wakil Panitera PTUN Padang NOFIARDI NASIR .SH memang PTUN telah memutus Perkara TUN dengan No. 15/G/2010/PTUN.PDG pada Hari Rabu Tanggal 24 –NOV -2010 dan Gugatan Penggugat Dikabulkan Seluruhnya

Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Barat AZMAYEDA MAKMUR.SH.MH mwngatakan ,terhadap Putusan PTUN Padang ini kami menghormati dan Tentang Upaya Hukum akan dibicarakan dengan Bapak Gubernur Sumbar

Dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan kliennya tersebut, Syamsurdi Nofrizal.SH berhadap semua pihak terkait menghormatinya dan mematuhi putusan tersebut dengan mengembalikan IRSAL ADAM .Amd kepada kedudukkan semula, yakni sebagai anggota DPRD Kota Solok. Dari Partai PDIPPerjuangan agar Tidak Timbul Masalah Hukum Baru di kemudian hari . ( Tim )

Posting Komentar

0 Komentar