KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA.
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
( Pijar Justitia Law Office )
Jln. Bukittingi Siteba Kota Padang.
Jln. Ks.Tubun No.119 Kota Solok.
Telepon.0755.324270.
KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA PERDATA NO.06/PDT.G/2009/PN.PIN.
Bapak Ketua dan Majelis Hakim Yang Terhormat
Untuk dan atas nama pihak penggugat ,melalui sepucuk surat ini mengajukan kesimpulan terakhir sebagai berikut :.
DALAM EKSEPSI
Bahwa eksepsi Tergugat A1, A2, A.4 A6, A8, A9 A.10 dan A11 tidak menyangkut kopetensi mengadili akan tetapi hanya bersifat prosessual tentang formalitas gugatan yaitu :
1. Tentang Subjek ( Pihak ) Tergugat B tidak lengkap
Bahwa Menurut Pihak Penggugat pihak –pihak yang digugat dalam Perkara ini sudah lengkap dan Perkara tidak kekurangan pihak dan seandainya ada pihak-pihak yang dirugikan maka Yang bersangkutan harus mengajukan Intervensi dan sampai tahap Replik tidak ada yang mengajukan Intervensi untuk membela kepentingan hukumnya ,maka Eksepsi ini haruslah ditolak .
Bahwa adalah Hak Penggugat untuk menentukan siapa –siapa yang akan digugatnya .
2. Tentang objek perkara tidak jelas dan kabur
Bahwa objek perkara adalah jelas dan tegas disebutkan sebagaimana diuraikan dalam surat gugat, alasan eksepsi ad. 2 telah menyangkut pokok perkara maka pembuktiannya akan bersamaan dengan pembuktian pokok perkara..Bahwa Objek Perkara adalah Jelas dan tegas disebutkan sebagaimana diuraikan Dalam Surat Gugatan Bahwa batas sepadan objek Perkara dalam perkara ini adalah merupakan Batas Sepadan kesatuan Tanah Objek Perkara ,karena Pembuktian bersamaan dengan Pembuktian Pokok Perkara dan Untuk lebih jelasnya Mohon Majelis Hakim mengadakan Sidang Dilokasi Objek Perkara dan Biaya Ditanggung Oleh Pihak Penggugat dan Tergugat – Tergugat . Bahwa pendapat dari Tergugat A yang mengatakan Obyek gugatan Penggugat kabur adalah Suatu Pendapat yang keliru dan tidak sepantasnya disampaikan Didalam Jawabannya Bahwa yang disebut gugatan kabur atau obscuur libel adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat ;Padahal dalam gugatan ini menurut pendapat kami dalil-dalil gugatan Penggugat saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lainnya, dan dasar gugatanpun sudah jelas yaitu sengketa tentang harta pusaka tinggi , dan dasar gugatan adalah tentang adanya Penguasaan Tanah Pusaka Tinggi Pengugat oleh Tergugat A.B dan dialihkan Menjadi Tanah Hak Milik dengan secara tidak benar , sehingga dengan tidak disebutnya dengan jelas dan Rinci oleh Penggugat adanya Hak –hak dari Masing Tergugat B diatas Objek Perkara tidak dengan sendirinya Objek Perkara menjadi kabur atau Tidak jelas karena persoalan ini mememerlukan Pembuktian dan tidak berkelebihan kami mengatakan bahwa Eksepsi ini adalah bohong dan tidak benar sama sekali.Bahwa bagi orang yang normal saja Gugatan inijelas, dapat dimengerti ,baik batas batasnya sudah benar ,.Bahwa alasan Tergugat I dalam Eksepsinya ,semuanya haruslah ditolak ,karena Tidak benar dan bohong sama sekali.Bahwa Jawaban Tergugat A yang mengatakan Objek Perkara kabur haruslah ditolak ;:
5. Tentang batas sepadan
Bahwa batas sepadan objek dalam perkara ini adalah merupakan sepadan kesatuan tanah objek perkara sebelum adanya pemecahan sertifikat Hak milik Sementara No. 50 Tahun 1974, karena pembuktiannya bersamaan dengan pembuktian pokok perkara
6 Tentang Tarok Menebus Objek Perkara kepada Si Lajuh .
Bahwa Inti dari Jawaban Tergugat A. 1,A.2.A.4,A.6.A8,A.9,A.10 dan A.11 dalam
Eksepsinya adalah membenarkan bahwa Objek perkara adalah Milik Tarok yang
pernah ditebus kepada Lajuh ,kemudian Turun kepada Kalikih terus kepada
Penggugat .
DALAM POKOK PERKARA.
1. Dalil Eksepsi juga merupakan bagian dari Kesimpulan terhadap Pokok Perkara.. Adapun Subjek Tergugat A.3 A..5 A.7 tidak membantah Gugatan Penggugat karena tidak mengajukan Jawaban Terhadap Gugatan.
2. Tentang Tergugat A tidak pernah menjual Tanah kepada Tergugat B. 1.B.2.B.3 B.4 Bahwa kalaupun Tergugat A tidak menjual tanah kepada Tergugat B,1,B.2,B.3.B.4 tetapi peralihan hak dan peralihan penguasaan Tanah sebelum penguasaan Tergugat B.3 dan B.4 asalnya adalah akibat dari Tindakan Tergugat A memperjualbelikan bagian Objek Perkara kepada pihak lain dan pihak lain tersebut menjual kepada Tergugat B.3 B.4 dimana sekarang bagian objek perkara tersebut dimiliki Tergugat B.3 dan B. 4 sehingga tidak ada kewajiban Penggugat untuk menggugat pihak lain tersebut karena sesuai fakta bahwa yang menguasai bagian objek Perkara dimaksud adalah Tergugat B. 3 B. 4
3. Tentang H.Abu Bakar menguasai Objek Perkara sebelum Kalikih Meninggal Dunia . Bahwa inti dari Jawaban Tergugat . A.1 A.2.A.4,A.6.A8,A.9,A.10 dan A.11 dalam Pokok Perkara adalah ,membenarkan Objek Perkara Dikuasai H.Abubakar Dt.RajoPenghulu semasa hidup Mamak Penggugat “ Kalikih “ tetapi dalam status Tergadai dimana Kalikih tidak mampu menebusnya ,kemudian Mamak Penggugat Kalikih menghibahkan Tanah Kaumnya di Pasar Baru ( Objek Perkara ) Diserahkan secara Putus Hak .Bahwa Perbuatan Hibah atau Penyerahan Objek Perkara oleh Kalikih kepada Anaknya H.Abu Bakar andaikata pun ada itu pun tidak secara hukum adat.
Bahwa Perbuatan Hibah atauPenyerahan Harta Pusaka Tinggi ( Tanah Kaum ) Di Minangkabau tidak sah dilakukan sendiri oleh seorang Mamak Kepala Waris dalam kaum tanpa mengikut sertakan ( adanya kesepakatan ) Kaum ,Penghulu Suku Yang Bersangkutan dan pihak yang menjadi Sepadan Turun temurun.
( Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.481 K/Sip/1972 Tanggal 31 Januari 1973 ) Oleh Karena itu Tergugat A.1 S/d A.10 menguasai Objek Perkara adalah tanpa Hak. Dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Tentang Hukum Adat Minangkabau..
Bahwa tidak benar Hukum Adat Minangkabau mengenal adanya “ Jual Gadai “ dengan ketentuan apabila sampai saat yang diperjanjikan si Penggadai tidak sanggup membayar gadai yang diterimanya maka tanah yang digadaikan “ sepenuhnya “ menjadi Hak Si Pamagang Gadai . Adapun yang benar di Minangkabau menyebutkan “ bahwa Syarat lepasnya hak kaum terhadap harta pusaka tidak disebabkan karena ketidak mampuan Ahli Waris menebus pusaka yang tergadai ,kecuali karena adanya kesepakatan seluruh Anggota kaum sebab 4 ( empat ) Persyaratan .yaitu : 1. Rumah Gadang Ketirisan 2. Mayat Terbujur Diatas Rumah 3. Gadis Gadang Tidak Bersuami 4. Membangkik Batang Tarandam .. Berdasarkan Syarat adat yang berlaku tersebut maka seandainya terbukti kan dalam perkara ini bahwa Kalikih “ Menghibahkan , Memberikan , Melepaskan Hak “ atas Harta Pusaka Kaumnya ( Objek Perkara ) kepada H.Abu Bakar Dt.Rajo Penghulu ,perbuatan hibah atau Penyerahan secara putus hak atas Harta Kaum Yang Dilakukan “ Kalikih adalah Tidak Sah secara Hukum Adat Minangkabau “ ( Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.150 K/Sip/1968 Tanggal 8 Februari 1969. )
5.Tentang Pengajuan Hak oleh H.Abu Bakar .
Tanggapan Penggugat pada Ad. 5 ini adalah Identik ( Sama ) dengan Jawaban No. 4 diatas
6.Tentang Penguasaan Objek Perkara telah melebihi 40 Tahun.
Bahwa Status Tanah Objek Perkara bukanlah Tanah Verponding untuk dapat menjadi Hak Milik karena adanya Pelepasan Hak akibat menguasai selama 40 ( Empat Puluh ) Tahun .
Bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi kaum Tarok turun kepada Kalikih sebagaimana secara tegas diakui oleh para Tergugat A. dalam Jawabannya ..
Bahwa Menurut Adat dan telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia “ Bahwa Tuntutan Terhadap Harta Kaum tidak mengenal Daluarsa ( Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1370 K/Sip/1973 Tanggal 30 Januari 1975 , dan bila memang benar terbukti bahwa Objek Perkara dalam Status Tergadai maka pasal 7 Undang – Undang No. 56 Tahun 1960 intinya menentukan bahwa Objek Perkara harus dikembalikan tanpa tebusan.
7. Bahwa Wajar Penggugat menuntut pertigaan Hasil Sawah Objek Perkara ,karena
Objek Perkara dikuasai oleh Tergugat A secara tanpa hak dan merupakan
Perbuatan Melawan Hukum.
B KESIMPULAN PENGGUGAT ATAS JAWABAN TERGUGAT E..
DALAM EKSEPSI.
1.Bahwa Tergugat E dijadikan Pihak Tergugat dalam Perkara ini adalah untuk melengkapi pihak –pihak yang tersangkut dalam Perkara ini ,karena sesuai Fakta dan Data –data yang kami punyai , bahwa Sertipikat Hak Milik No.127 yang berasal dari sebagian Objek Perkara Dijadikan Jaminan Hutang Oleh Tergugat B. 3 dan B. 4 kepada Tergugat E.
Dengan demikian Gugatan Penggugat tidak salah alamat.
2.Gugatan Penggugat Tidaklah kabur /Tidak Jelas.
Bahwa yang disebut gugatan kabur atau obscuur libel adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat ;Padahal dalam gugatan ini menurut pendapat kami dalil-dalil gugatan Penggugat saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lainnya, dan dasar gugatanpun sudah jelas yaitu sengketa tentang harta pusaka tinggi , dan dasar gugatan adalah tentang adanya Penguasaan Tanah Pusaka Tinggi Pengugat oleh Tergugat A.B dan dialihkan Menjadi Tanah Hak Milik dengan secara tidak benar
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa apa –apa Yang disampaikan Oleh Tergugat E didalam Jawabannya adalah telah membenarkan Gugatan Penggugat ,karena sesuai Fakta ,Sertipikat Hak Milik Tergugat B.3 dan B. 4 berasal dari Objek Perkara .
C. KESIMPULAN PENGGUGAT ATAS JAWABAN TERGUGAT B.5
Bahwa pihak ketiga akan dapat melakukan bantahan (verzet) terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila memiliki bukti untuk mempertahankan haknya. Dan Tanggapan lainnya terhadap Jawaban dari Tergugat B. 5 adalah Sama dengan Kesimpulan Terhadap Pokok Perkara bagi Tergugat A.
Apakah Tergugat B. 5 Tergolong Pembeli Yang Beritikat Baik Kita Serahkan kepada Pertimbangan Majelis Hakim.
Dengan Demikian Jawaban B. 5 yang mempekuat Posisi Tergugat A harus lah Ditolak Demikianlah Kesimpulan ini kami sampaikan dan Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya .,atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih
Majelis Hakim Yang terhormat.
Bahwa Untuk menguatkan dalil-dalil Gugatan Penggugat, dengan ini mengajukan Bukti- Bukti tertulis berupa Foto Copy Surat – surat yang telah diberi meterai dengan Cukup dan Diberi Tanda P.1 s/d P.9 dengan Rincian Sebagai berikut :
1. Foto Copy Ranji Keturunan Penggugat BUYUNG ANCIH Dalam Kaum Suku Caniago Kampung Tanjung Saba Kenagarian Gurun Panjang Diperbuat pada tanggal 20 Desember 2008 Oleh Mamak Kepala Waris Diberi Tanda .P.1
Penjelasan dan Komentar :
Bukti ini membuktikan bahwa Penggugat Buyung Ancih ( Penggugat )sekaum dan seharta pusaka dengan Tarok, Saliah ,Ugan Kalikih,Dusan .dan Ranji Kaum ini merupakan Penyempurnaan dari Ranji Kaum Sebelumnya .
Bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau Untuk membuktikan apakah sesorang tersebut Satu Kaum dan Satu Harta Pusaka ,apabila bila mereka satu Ranji dan dari Bukti P.1 telah terbukti Penggugat Satu kaum dengan KALIKIH .
2. Foto Copy Surat Kuasa dari Kalikih kepada Dusan yang diperbuat pada tanggal 1 Agustus 1965. Diberi Tanda P.2.
Penjelasan dan Komentar.
Bukti ini membuktikan Tahun 1965 diwaktu Kalikih melepas fungsinya sebagai mamak kepala waris dalam kaum karena uzur, Ia menunjuk saudara penggugat nama Dusan sebagai pengganti untuk mengurus harta- harta kaum termasuk sawah perkara yang diolah anaknya Abu bakar dan istrinya yaitu Tergugat A
.
3. Foto Copy Surat Yang Bertanggal 25 Desember 1938 Yang bertuliskan Arab Melayu . Diberi Tanda P. 3.
4. Foto Copy Salinan Surat Yang Bertanggal 25 Desember 1938 Diberi Tanda .P.4
Penjelasan Dan Komentar .
Bahwa Surat Bukti P. 3 dan P.4 Membuktikan bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat dan TAROK pernah membuat Surat Wasiat setahu Anaknya UGAN pada Tanggal 25 Desember 1938 .
5. Foto Copy Surat Keterangan Yang Dibuat Di Pasar Baru 7 Februari 1965
Dibuat Oleh Kalikih Disaksikan Oleh Syukur Dt.Rajo Gamuyang dan telah
disesuaikan dengan aslinya Diberi Tanda P. 5
Penjelasan Dan Komentar .
Bahwa Surat Bukti P. 5 Membuktikan bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat dan Kalikih pernah membuat Surat Keterangan Tentang Asal Usul Objek Perkara Yaitu Tentang Sawah Yang terletak di Pasar Baru Yang Digarap anaknya Abubakar .
6. .Foto Copy AKTA JUAL BELI No.008 /A –JB/CBY-2005. tanggal 11 Mei
Tahun 2005 Diberi Tanda P.6
Penjelasan Dan Komentar.
Setelah H. Abubakar Dt.Rajo Penghulu Meninggal dunia pada tahun 1977 Harta-harta kaum Penggugat yang dikuasai H.Abubakar Datuk Rajo Penghulu dilanjutkan Penguasaannya oleh Tergugat A.1. dan Pada Tahun 2005 Tergugat A.1 Secara Tanpa Hak dan dengan Melawan Hukum ia bersama-sama dengan Tergugat A.2 s/d A.10 menjual bagian dari Sawah Perkara kepada Tergugat B.6 dan B 7 yang harganya dalam Akta Jual Beli Yang dibuat Dihadapan Tergugat D Camat Bayang
Dengan Nomor :008 Tanggal 11 Mei 2005 Tercantum Rp.8.000.000,- (delapan Juta ) Rupiah . Tetapi dari Copy Pembayaran yang diterima Tergugat A.11 masing-masing tanggal 11 Mei 2005 dan Tanggal 28 Mei 2005 harga bagian sawah yang dijual kepada Tergugat B.1 dan B.2 tersebut berjumlah Rp.43.500.000.( Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Terlepas dari berapa luas dan berapa harga bagian Sawah perkara yang dijual oleh Tergugat A.1 S/d A.10 kepada Tergugat B.6 dan B7 begitu juga bagian sawah perkara yang dijual kepada Tergugat B.3 ,Tergugat .B.4 dan Tergugat B.5 yang pasti Tindakan Tergugat A.1 S/D Tergugat A.10 menjual bagian sawah tersebut adalah tanpa hak .
Demikian pula Selanjutnya Tergugat A.11 mendirikan Rumah diatas Objek Perkara dan kedai /Toko kemudian menyewakan kepada Tergugat B.8 Dan B.9 Bangunan yang didirikan Diatas Sawah Perkara Adalah juga Tanpa Hak sehingga tindakan tergugat A.1 S/D Tergugat A.10.menjual bagian Sawah Perkara kepada Tergugat B.1,B.2,B.3,B.4 ,B.5,B.6.B.7 serta Tindakan Tergugat A.11 Menyewakan kepada Tergugat B.8 dan B. 9 Bangunan kedai Yang Didirikannya Diatas Sawah Perkara adalah Tanpa Hak dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ,karena Akta Jual Beli dihadapan Tergugat D No.008 tanggal 11 Mei 2005 antara Tergugat A1 s/d A10 dengan tergugat B6, B7 dan transaksi jual beli lainnya menyangkut bagian sawah perkara kepada Tergugat B3, B4, B5 serta penyewaan Tergugat A11 kepada Tergugat B.8 dan B.9 atas bangunan kedai yang didirikan diatas sawah perkara adalah batal demi hukum, karenanya tidak berkekuatan hukum.
7 Foto Copy Tanda Terima Tanggal 28 -5-2005 dari Yulimus oleh Delyuzar ( Diberi Tanda P.7 ).
8. Foto Copy Tanda Terima Tanggal 11-05-2005 dari Yulimus Oleh Delyuzar ( Diberi Tanda P.8 ).
9..Foto Copy Terjemahan Resmi Surat Bertanggal 25 Desember 1938 dari Bahasa Arab Melayu ke Bahasa Indonesia oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesisir Selatan Diberi Tanda P.9
Bahwa Penggugat juga telah mengajukan Saksi –saksi yang telah membenarkan Gugatan Penggugat dan mereka ada Batas sepadan dari Objek Perkara .
Bahwa Tergugat – Tergugat A.B telah pula mengajukan Bukti –Bukti Tertulis dan Saksi- Saksi akan tetapi tidak dapat memperkuat Dalil Bantahannya
Bahwa dari Jawab menjawab dalam perkara ini maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam perkara ini adalah :
1. Apakah Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya .
2. Apakah Penggugat sekaum dengan Kalikih atau tidak
3. Apakah Penggugat berhak atas harta perkara atau tidak.
4. Apakah KALIKIH tersebut sudah tidak punya lagi Ahli Waris /putus waris atau tidak .
-Bahwa untuk membuktikan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaumnya Penggugat mengajukan bukti P. 1 dan Bukti ini telah disahkan Fungsionaris Adat serta Bukti ini juga diperkuat oleh Keterangan Saksi- Saksi Penggugat .
Dengan demikian Penggugat memang benar Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya dan berhak mengajukan Gugatan dalam Perkara .
-Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa dia sekaum dan seharta pusaka dengan KALIKIH
Bahwa untuk meneguhkan dan menguatkan dalil gugatannya Penggugat mengajukan Bukti P. 1 ( Ranji ) .P.2 .P. 3 serta Saksi-Saksi
Bahwa menurut hukum adat minangkabau ,yang dimaksud dengan sekaum itu adalah orang yang mempunyai hubungan yang ditarik dari garis keturunan ibu .\
Bahwa dari Bukti P 1. adalah Ranji/Silsilah Keturunan dari pihak penggugat yang tujuan membuktikan bahwa penggugat Buyung Ancih satu keturunan dengan KALIKIH ..
Bahwa Bukti P.1 juga dikuatkan oleh Keterangan saksi –saksi penggugat .
Bahwa berdasarkan bukti P. 1 KALIKIH tidak putus waris atau punah .
Maka Perbuatan dari Kalikih membawa harta pusaka kerumah isterinya dan memberikan kepada Anaknya ABUBAKAR adalah perbuatan melawan hukum karena merugikan kaum Penggugat .
Bahwa oleh karena Objek Perkara atau Objek Sengketa telah terbukti sebagai Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat dan oleh karena KALIKIH telah meninggal dunia maka Tanah Objek Sengketa atau objek Perkara bidang satu dan bidang dua haruslah dikembalikan kepada asalnya , yaitu kepada kaum para penggugat , hal ini sebagimana disebutkan dalam Pepatah Adat Minangkabau :
Batali Bairik Batampuak Bajinjiang.
Tali kok putuih Tampuak kok Sakah.
Ameh pulang ka Tambangnyo , baju tasruang ka nan punyo.
Harato pulang ka nan punyo.
Bahwa hal tersebut diatas juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ). Yaitu :
- Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Tanggal 10 -1 -1962 No. 33/1962.
- Putusan Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 22 -4 -1969 No. 400/1969/PT.PDG
- Putusan Mahkamah Agung R.I Tanggal 25 -8 -1971 No. 180 K/Sip/1971
Yang berbunyi sebagai berikut ;
“ Harta yang berasal dari Harta Pusaka Kaum dan merupakan Harta Bawaan dalam Suatu Perkawinan ,harus dikembalikan lagi kepada kaum dari mana harta itu berasal ,Apabila Sisuami yang membawa Harta tersebut Meninggal Dunia. “
Apakah dibolehkan Menurut Hukum Adat Minangkabau Tanah Pusaka Tinggi Kaum
dihibahkan ?
Bahwa Menurut Hukum Adat Minangkabau Yang disebut dengan hak Milik adalah Barang-barang yang diperdapat dengan salah satu dari Nan Ampek Yaitu :
- Sebab dek hibah.
- Sebab dek Cancang Latiah.
-Sebab dek Tabuih /Bali.
- Sebab dek Mamak ( Pusaka Tinggi ).
Dengan demikian dalam Perkara ini Hak Milik Didapatkan salah satunya dengan Jalan Pemberian dari Seseorang ( Hibah ).
Bahwa hibah menurut hukum adat Minangkabau ada 3 (tiga ) Macam Yaitu :
1. Hibah Laleh.
2. Hibah Bakeh.
3. Hibah Pampeh.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hibah Laleh ialah :
Pemberian Seseorang kepada Orang lain untuk selama-lamanya ,tidak dapat diganggu Gugat ,tidak demikian halnya dengan Hibah Bakeh dan Hibah Pampeh yang akan kembali tanpa Syarat ,namun demikian Hibah Laleh ini Jarang terjadi kalaupun terjadi tidaklah dihibahkan Seluruhnya ,inipun bergantung kepada Persetujuan bersama ,pepatah mengatakan :
Hibah basitahu .
Gadai Pamacik
Jua bapalalu..
Bahwa dari ketiga macam hibah tersebut biasanya terjadi Di Minangkabau dan dibolehkan oleh Adat ,tetapi dengan Syarat hendaklah dengan persetujuan kaum dan kalau tidak diperoleh kata Mufakat kaum ,maka Hibah bagaimanapun bentuknya tidak dapat dilaksanakan Menurut Adat.,Karena Adat Minangkabau mempunyai Prinsip , bahwa Harta Pusaka Kaum tidak dapat dipindahkan kepada Anak Pisang atau anak-anak seorang lelaki Minangkabau .
Oleh karena itu untuk berlansungnya HIBAH menurut Adat Minangkabau haruslah terpenuhi Syarat –Syarat sebagai berikut :
1. Hibah Dilakukan Semasa Hidup Penghibah.
2. Kerabat dari Si Penghibah Harus hadir semuanya baik lelaki maupun perempuan.
3.Yang Menerima Hibah Juga Harus Hadir.
4.Ninik mamak dari kedua belah Pihak .
5. Para Jihad atau Batas sepadan.
6. Hibah dilakukan dirumah Orangtua yang mau memberikan Hibah.
7. Kalau salah satu pihak tidak setuju ,maka hibah tidak dapat dilaksanakan.
8. Hibah Dilakukan pada Siang hari.
10. Setelah Hibah Disetujui dan Ditanda tangani oleh Semua Kerabat dilanjutkan dengan Jamuan- jamuan dan Ditutup dengan sebuah Doa dan Sumpah.
Hibah dinyatakan Batal bila tidak mendapat persetujuan dari salah seorang Anggota kaum .Anggota kaum yang berhak membatalkan hibah adalah itu ialah AHLI WARIS TERDEKAT atau Saudara kandung dan segala Ahli Waris secara berurutan.
Kesepakatan kaum ini merupakan Syarat Mutlak untuk berlansungnya Hibah..
Hal ini selaras pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yakni :
- Putusan Pengadilan Negeri Padang Tanggal 22 -05 -1962 No. 385/1961 PDG.
- Putusan Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 24 -12 -1970 No. 318/1967/PT.BKT
- Putusan Mahkamah Agung R.I Tanggal 9 -2 -1972 No. 980 K/Sip/1971.
Yang Menyebutkan :
“Penukaran atau Hibah Suatu Harta Kaum yang dilakukan sendiri oleh seseorang anggota kaum tanpa semufakat Anggota kaum lainnya adalah tidak sah. “
Berdasarkan Bukti – Bukti Tertulis yang diajukan Penggugat dan Keterangan saksinya Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil Pokok Gugatannya ,maka Gugatan harus dikabulkan
Mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
- Menolak Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau :
- Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya .
Kota Solok, 23 Desember 2009.
Hormat Penggugat.
Kuasa Hukumnya.
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH.
1 Komentar
Terima kasih... tulisan ini sangat membantu kami sbg advokat muda... referensi utk membuat kerangka kesimpulan dan relevan dgn perkara yg kami tangani...
BalasHapus