ASLI DATUK RAJO INDO ALAM BERHARAP KAPOLRI
HADIRI SIDANG PRAPERADILAN
Solok ,Pijar News
Sidang Praperadilan
di Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok Sumatera Barat tentang Sah atau
Tidaknya Penetapan ASLI DATUK RAJO INDO ALAM akan digelar pada
Hari Senin Tanggal 11 September 2017 Jam.09.00 WIB diruang Sidang Utama .
Dalam Keterangannya Kepada Pijar News Asli Dt.Rajo Indo Alam dan Tim Penasehat
Hukumnya berharap KAPOLRI hadir dalam
Persidangan ini .
Bahwa Pihak Pengadilan Negeri Kotobaru Solok
lewat Panitera Muda Hukumnya BUDI SUROSO.SH yang juga Panitera Pengganti dalam
Perkara Praperadilan ini juga mengharapkan demikian .. Kita Harus Menghormati
Proses Hukum “
ASLI DATUK RAJO INDO ALAM sebagai Pemohon Praperadilan Tentang Sah atau
tidaknya Penetapan dirinya sebagai Tersangka di Pengadilan Negeri Kotobaru
Solok secara Resmi telah menunjuk Tiga
Advokat dari Solok Sumatera Barat sebagai Penasehat Hukumnya Yaitu 1.Ganferi Indra Yanti .2 Syaiwat Hamli.
3 Syamsurdi Nofrizal dari Kantor Advokat
G.I.Yanti dan Rekan .
Untuk
Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pemberi Kuasa dan Mendampingi Pemberi Kuasa
Dalam Pemeriksaan Perkaranya di Polres Solok Sumatera Barat baik dalam Status
sebagai Tersangka dalam Menggunakan Surat Palsu
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
263 Ayat 2 KUHP dan Sebagai Pemohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotobaru
Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Bahwa
Persidangan ini akan dimulai Jam 09.00
WIB dan Kepada Dunsanak dari ASLI DT.RAJO INDO ALAM Penghulu Suku Caniago Pinang Taba yang akan Hadir harus tepat Waktu.
0 Komentar