GUGATAN BUYUNG R DKK DINYATAKAN TIDAK DITERIMA
Rabu, 09
Agu.stus 2017 Perkara ini di putus
|
||
Putusan Verstek
|
Dengan Amar Putusan | |
Sumber Hukum
|
||
Status Putusan
|
||
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
|
||
Amar Putusan
|
M E
N G A D I L I ;
Dalam
Eksepsi.
Mengabulkan
Eksepsi Kuasa Tergugat.
Dalam
Pokok Perkara.
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
4.178.000,00(empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
|
0 Komentar