“Untuk Keadilan”
DUPLIK DARI PENASEHAT HUKUM
DALAM PERKARA PIDANA ATAS
NAMA TERDAKWA
NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK
Ketua dan Majelis Hakim Yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Untuk dan atas nama terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK dengan ini
menyampaikan Duplik atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum
Dengan ini kami sebagai penasehat hukum terdakwa menyampaikan Duplik sebagai
berikut:
Bahwa didalam Repliknya Sdr Jaksa
Penuntut Umum Tetap Menuntut
Terdakwa Sesuai dengan Surat
Tuntutannya.
1. Menyatakan terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana “ Percobaan
atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika Dengan Melawan Hukum Menerima
dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu
–shabu sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132
Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan
3 Menjatuhkan Pidana denda Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah )
subsider 6( Enam ) Bulan Kurungan.
4.Menetapkan Agar Barang Bukti berupa
:
2 ( Dua ) Paket sedang
diduga Narkotika Jenis Shabu yang
dibungkus dengan plastik klim warna bening
1 (Satu ) buah Kotak Rokok Sampoerna
Milk
1 (satu ) Unit HP Samsung Lipat
Warna Hitam
5(Lima) Lembar Bukti Transper Uang
dari Bank BRI
1(satu) helai Celana Levis warna hitam
2(Dua) buah Sobekan kecil Warna
Hitam
1( Satu ) Unit HP Warna Putih Merk
Samsung
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1(Satu ) Unit Sepeda Motor Merk
Honda Revo Warna Hitam No,Pol BA.2509 HW
Dirampas Untuk Negara
5.Membebani terdakwa NOFRI HARISKO
PGL RIKO dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( lima
ribu rupiah )
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta
yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan
terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum
terdakwa tidak Sependapat
dengan Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat
Tuntutannya dan Repliknya yang Menyatakan terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat
Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan
Hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132
Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Dengan
Alasan sebagai Berikut :
Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr
Penuntut Umum Mengatakan
“ Bahwa dari Serangkaian Fakta
Fakta Perbuatan dan Percakapan di
Telepon Yang Sangat Sering diatas dapat disimpulkan
bahwa Perbuatan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO telah bersefakat untuk
melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika
dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi Bambang.
Adapun Peran Masing masing yaitu
Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan
Shabu shabu dari Saksi Bambang lalu
menyerahkan kepada Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Terdakwa kembali
Menyerahkan paket Shabu Shabu tersebut
kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Saksi Bambang dimana Saksi
Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO
Bahwa Saksi Gushermon mendapat
keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk
Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .
Bahwa Peran Terdakwa Mengarahkan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang
Untuk Menerima,menyerahkan atau menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu shabu
karena Posisi Terdakwa yang tidak
mungkin melakukan sendirian dimana posisi Terdakwa berada di dalam LP Kelas II
B Solok Sehingga Atas kendali Terdakwa Shabu bisa Masuk dan keluar LP dengan
Bantuan Saksi Gushermon ( Pegawai LP Kelas II B Solok ) dan Saksi Bambang PGL
Bambang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Solok “
Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa
Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian
ini dan Kesimpulan ini harus dikesampingkan
.
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman
SMS Yang dimuat Didalam Surat
Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan
adanya Print Out SMS antara beberapa
Nomor HP harus dikesampingkan didalam
Perkara ini karena Alat Bukti tersebut
diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti
Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang
Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan
adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara iniBerdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Bahwa Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Jika kita lihat kembali pada
amar putusan Mahkamah Konstitusi , bahwa
semua “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang”,
Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun
2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
1. Percobaan
dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2. Setiap orang
3. Tanpa hak dan
melawan hukum
4. Menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan
primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009
diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1Percobaan
dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa dengan Saksi Gushermon
dan Saksi Bambang karena didalam
Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI BAMBANG menyatakan tidak
ada kerjasama dan pemufakatan jahat
Melakukan Tindak Pidana Narkotika .berdasarkan hal tersebut diatas maka
permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak
dapat membuktikan Didalam Persidangan dengan
Alat Bukti Yang Sah “ Bahwa Terdakwa
NOFRI HARISKO PGL RIKO adalah Orang Yang
Menyuruh dan Mengendalikan Peredaran Shabu –shabu dari Lembaga Pemasyarakatan Solok . baik
lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat . Petunjuk .
2. Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum
unsur – unsur lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3.
Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti
4.
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak
terbukti karena berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada
menawarkan, tidak menjual, tidak menjual, tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli,
tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1, karena Terdakwa berada di dalam Lembaga
Pemasyarakatan Solok Sumatera Barat., berdasarkan
hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena
dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang –
undang No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 tidak terbukti maka Terdakwa tidak
dapat dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam
Peredaran Gelap Narkotika
Majelis
hakim Yang Mulia
Bahwa didalam
Pasal 132 tersebut “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak
Pidana.................. dst.
Bahwa Pasal
1 angka 18 Undang –undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika antara lain
Mengatakan “ Permufakatan jahat adalah serangkaian perbuatan 2 ( Dua ) Orang
atau lebih yang bersekongkol atau bersefakat untuk melakukan .......dst.
Bahwa dengan
demikian ada Permufakatan jahat apabila tindak pidana Narkotika itu belum
terlaksana baru dalam tahap persengkokolan atau kesepakatan untuk melakukan Tindak
Pidana Narkotika , dan apabila tindak pidana itu sudah selesai maka yang ada
adalah Tindak Pidana Itu sendiri bukan lagi Permufakatan Jahat.
Bahwa
Didalam Persidangan Juga diperoleh Fakta
- Fakta Yang diizinkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok di
Sita sebagai Barang Bukti dari Terdakwa Hanya Sebuah Hand Phone.
Bahwa Pengadilan Tidak pernah memberi Izin membuka
Rekaman atau Print Out SMS dari Hand Phone Milik Terdakwa.
Bahwa kami Berpendapat Dakwaan
Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan karena didalam Perkara ini karena ada Unsur
_unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi :
.
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari uraian
– uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat
dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta
diminta bertanggung jawab dalam perkara ini .
Menurut Pendapat kami Penasehat Hukum ,Terdakwa
NOFRI HARISKO PGL RIKO harus dibebaskan dalam Perkara ini.
Bahwa tuntutan
penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami penasehat
hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai
dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku penasehat hukum Terdakwa
mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya
memutuskan Hukuman
Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di
Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil - adilnya sehingga apabila terdakwa
telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan
kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah
mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan
kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat
Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi
harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami
Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Demikian Duplik ini kami sampaikan, atas perkenan
Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Kotobaru
Kabupaten Solok yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan
Terimakasih.
Kota Solok , 22 Agustus 2017
Hormat Kami
Penasehat Hukum Terdakwa
1. SYAMSURDI
NOFRIZAL SH
2.GANEFRI INDRA YANTI.SH
3.SYAIWAT HAMLI.SH
0 Komentar