POLRESTA SOLOK SUMBAR LAKUKAN OTT DI ARIPAN SOLOK
SOLOK Pijar News – Sekretaris Nagari
dan Kasi Pemerintahan Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten
Solok diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Solok Kota,
Sabtu (26/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saprianto dan Badrianto diamankan tim Saber Pungli diduga terkait pengurusan
sertifikat prona
Akan tetapi yang memberi suap sudah dibebaskan begitulah informasi yang
beredar.
Masyarakat pun menunggu gebrakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus
gratifikasi yang diduga menyeret dua pejabat teras di wilayah Aripan solok
sumbar tersebut.
Lantas Siapakah yang menerima sanksi akibat gratifikasi? Apakah hanya
penerima gratifikasi saja, atau pemberi gratifikasi juga?
Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima
gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya. Hal tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, maka setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Sehingga,
tidak mungkin adanya penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima
suap.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik (Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor).
Penerima gratifikasi diancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 12 UU Tipikor).
Sedangkan bagi pemberi gratifikasi dijerat Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Akan tetapi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima
gratifikasi melaporkan kepada KPK (Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor).
Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya
gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor)
0 Komentar