Hot Posts

6/recent/ticker-posts

POLRESTA SOLOK SUMBAR LAKUKAN OTT DI ARIPAN SOLOK



POLRESTA SOLOK SUMBAR LAKUKAN OTT DI ARIPAN SOLOK
SOLOK  Pijar News – Sekretaris Nagari dan Kasi Pemerintahan Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Solok Kota, Sabtu (26/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saprianto dan Badrianto diamankan tim Saber Pungli diduga terkait pengurusan sertifikat prona
Akan tetapi yang memberi suap sudah dibebaskan begitulah informasi yang beredar.
Masyarakat pun menunggu gebrakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus gratifikasi yang diduga menyeret dua pejabat teras di wilayah Aripan solok sumbar tersebut.
Lantas Siapakah yang menerima sanksi akibat gratifikasi? Apakah hanya penerima gratifikasi saja, atau pemberi gratifikasi juga?
Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Sehingga, tidak mungkin adanya penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor).
Penerima gratifikasi diancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 12 UU Tipikor).
Sedangkan bagi pemberi gratifikasi dijerat Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Akan tetapi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK (Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor).
Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor)

Posting Komentar

0 Komentar