Kota Solok, 07 Juni 2024
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat
Di
Kotobaru
Hal .Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidak nya Penghentian Penyidikan
Dengan Hormat.
Perkenankanlah Saya
Nama |
: |
YUHELFI.SE |
Tempat Tgl Lahir |
: |
Kotobaru /08-09-1974 |
Umur Agama |
: : |
49 Tahun Islam |
Nomor KTP |
: |
1302100809740002 |
Nomor Tlp/Hp/WA |
: |
085272651148 |
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
Pendidikan |
: |
S.1 ( Sarjana Ekonomi ) |
Alamat KTP |
: |
Patapang Jorong Lubuk Agung Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat
|
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada
Nama Lengkap : SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
Alamat Lengkap : JL.KS.TUBUN No.119 Kota Solok Sumatera Barat
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 06 Juni 2024
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Praperadilan
Melawan :
1.Nama Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Kedudukan : Jl.Trunojoyo No.03 Jakarta Selatan
Sebagai Termohon I
2.Nama Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
Tempat Kedudukan : Jl.Jenderal Sudirman No.52 Kota Padang Sumatera Barat
Sebagai Termohon II
3.Nama Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESORT SOLOK
Tempat Kedudukan : Jl.Raya Solok Lubuk Selasih ( Arosuka )
Kabupaten Solok Sumatera Barat
Sebagai Termohon III
di Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok Sumatera Barat
Dengan objek sengketa berupa :
SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI
DUDUK PERKARANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.Bahwa Pemohon Sangat Keberatan Terhadap SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI Yang dilakukan Oleh Termohon III Seizin dari Termohon I dan II
2.Bahwa Pemohon Pada Tanggal 26 April 2017 Telah Melaporkan Terlapor :
JARANIS DT BANDARO SATI. Lahir di Koto Baru, tanggal 01 Juli 1951,Umur :68 tahun. Pekerjaan : Pedagang, Negeri asal Koto Baru, Alamat: Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Sumatera Barat .
3. Bahwa Oleh Termohon III Pihak Terlapor Sudah dijadikan TERSANGKA PEMALSUAN SURAT.
4.Bahwa Termohon III Juga Sudah Mengirimkan SPDP Atas nama JARANIS DT.BANDARO SATI sebagai Tersangka Kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Solok Sumatera Barat.
5.Bahwa Didalam Melakukan Penyidikan Serta Penyelidikan TERMOHON III sudah Memeriksa Saksi – Saksi dan Menyita Surat – Bukti .
6.Bahwa Penyitaan Surat Bukti Sudah di setujui Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat.
7.Bahwa Alangkah Terkejutnya Pemohon , secara Mendadak TERMOHON III dengan Persetjuan dari TERMOHON I dan II Mengeluarkan
SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI Tanggal 25 Agustus 2017 Yang Pemohon Sebagai Saksi Korban/Pelapor Tidak Diberitahu.
8.Bahwa Akibat Dari adanya SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI Tanggal 25 Agustus 2017 PEMOHON MERASA DIRUGIKAN .
9. Bahwa Tindakan TERMOHON MENJADIKAN TERLAPOR JARANIS BANDARO SATI TERSANGKA TENTU Setelah ada 2 ( Dua ) Alat Bukti Yang Cukup Menurut Wewenang dari TERMOHON .
10.Bahwa Seharusnya Termohon Melanjutkan Penyidikan Perkara ini dan Melimpahkan Kepada JAKSA PENUNTUT UMUM Serta Melimpahkan ke PENGADILAN NEGERI KOTO BARU SOLOK SUMATERA BARAT.
11. Bahwa Akibat dari Perbuatan Dari Termohon III yang Mengeluarkan SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI Tanggal 25 Agustus 2017 PEMOHON MERASA DIRUGIKAN .Dan Harta Pusaka Tinggi Kaum RAJO NAN KAYO diajukan Pemohonan Sertipikatnya Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat dan Oleh TERSANGKA JARANIS DI PERJUAL BELIKAN.
12.Bahwa Tindakan TERMOHON Mengeluarkan SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI Tanggal 25 Agustus 2017 adalah Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Para Termohon Yang Merugikan Pencari Keadilan didalam Negara Hukum dan Demokrasi.
13. Berdasarkan segala uraian yang telah Pemohon Praperadilan kemukakan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus PERMOHONAN PRAPERADILAN ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut
1.Menerima Permohonan Praperadilan Ini .
2.Menyatakan Batal /Tidak Sah SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI Tanggal 25 Agustus 2017 .
3.Memerintahkan PARA TERMOHON Untuk Melanjutkan PENYIDIKAN MEMBUAT SURAT PALSU ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI
4.Melimpahkan Perkara Pidana ini Kepada Jaksa Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Solok Sumatera Barat,
5.Menghukum Termohon I ,II,III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Permohonan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Kotobaru Solok berkenan mengabulkannya
Terima Kasih,
Hormat Pemohon
Kuasa Hukumnya .
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
0 Komentar