Hot Posts

6/recent/ticker-posts

YUHELFI.SE KAUM DATUK RAJO NAN KAYO MELAWAN KAPOLRI LEWAT PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KOTOBARU SOLOK SUMATERA BARAT.

 

 


PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KOTOBARU SOLOK SUMATERA BARAT.


 

Kota Solok Pijar  News.

Dari Keterangan Pihak Pemohon Praperadilan YUHELFI.SE kepada Media ,bahwa Perkara Praperadilan ini sudah Terdaftar di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat ,Dengan Nomor Register :Nomor :02/PRA/PID/2024/PN.KBR Perkara ini di Register Hari Rabu Tanggal 12 – 06 -2024 Dan Jadwal Sidang Pertama Sudah di Tetapkan Pada Hari Senin Tanggal 01 Juli 2024 Jam .09.00 WIB Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotobaru Sumatera Barat .

Menurut Pihak Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Surat Panggilan sudah Di Kirimkan Kepada Para  PEMOHON DANN TERMOHON PRAPERADILAN DALAM PERKARA INI :

1.      BAPAK KAPOLRI DI JAKARTA

2.      BAPAK KAPOLDA SUMBAR

3.      BAPAK KAPOLRES SOLOK.

Didalam Keterangannya Kepada Awak Media , PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP JARANIS DT.BANDARO SATI MERUGIKAN PIHAKNYA DAN MENIMBULKAN KETIDAK PASTIAN HUKUM .

Bahwa Harta Pusaka Tinggi Kaumnya Di Bagi –bagikan dan Di Perjualbelikan .

Bahwa Isi Permohonan Praperadilannya adalah Sebagai berikut :

 

Kota Solok, 07 Juni 2024

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat

Di

   Kotobaru

 

Hal .Permohonan Praperadilan  Tentang Sah atau Tidak nya Penghentian Penyidikan

Dengan Hormat.

Perkenankanlah Saya

Nama

:

YUHELFI.SE

Tempat Tgl Lahir

:

Kotobaru /08-09-1974

Umur

Agama

:

:

49 Tahun

Islam

Nomor KTP

:

1302100809740002

Nomor Tlp/Hp/WA

:

085272651148

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S.1 ( Sarjana Ekonomi )

Alamat KTP

:

Patapang Jorong Lubuk Agung Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat

 

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada

Nama Lengkap          : SYAMSURDI NOFRIZAL.SH

Alamat Lengkap        : JL.KS.TUBUN No.119 Kota Solok Sumatera Barat

Kewarganegaraan      : Indonesia

Pekerjaan                   : Advokat/Pengacara

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 06 Juni 2024

 

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Praperadilan

Melawan :

1.Nama Jabatan           : KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Tempat Kedudukan    : Jl.Trunojoyo No.03 Jakarta Selatan

Sebagai Termohon I

2.Nama Jabatan           : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT

Tempat Kedudukan    : Jl.Jenderal Sudirman No.52 Kota Padang  Sumatera Barat

Sebagai Termohon II

 

3.Nama Jabatan           : KEPALA KEPOLISIAN RESORT  SOLOK

                                      Tempat Kedudukan   : Jl.Raya Solok Lubuk Selasih ( Arosuka )  

                                       Kabupaten Solok Sumatera  Barat

Sebagai Termohon III

di Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok Sumatera Barat

 

Dengan objek sengketa berupa :

SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI 

DUDUK PERKARANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.Bahwa Pemohon  Sangat Keberatan  Terhadap  SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI  Yang dilakukan Oleh Termohon III Seizin dari Termohon I dan II

2.Bahwa Pemohon Pada Tanggal 26 April 2017  Telah Melaporkan  Terlapor :

JARANIS  DT BANDARO SATI. Lahir di Koto Baru, tanggal 01 Juli 1951,Umur :68 tahun. Pekerjaan : Pedagang, Negeri asal Koto Baru, Alamat: Jorong Simpang  Sawah Baliak Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung  Kabupaten Solok. Sumatera Barat .

3. Bahwa Oleh Termohon III Pihak Terlapor Sudah dijadikan TERSANGKA PEMALSUAN SURAT.

4.Bahwa Termohon III Juga Sudah Mengirimkan SPDP Atas nama JARANIS DT.BANDARO SATI sebagai Tersangka Kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Solok Sumatera Barat.

5.Bahwa Didalam Melakukan Penyidikan Serta Penyelidikan TERMOHON III sudah Memeriksa  Saksi – Saksi dan Menyita Surat – Bukti  .

6.Bahwa Penyitaan Surat Bukti Sudah di setujui Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat.

7.Bahwa Alangkah Terkejutnya Pemohon , secara Mendadak TERMOHON III dengan Persetjuan dari TERMOHON I dan II Mengeluarkan

SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI  Tanggal 25 Agustus 2017 Yang  Pemohon Sebagai Saksi Korban/Pelapor Tidak Diberitahu.

8.Bahwa Akibat Dari adanya SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI  Tanggal 25 Agustus 2017 PEMOHON MERASA DIRUGIKAN  .

9. Bahwa Tindakan TERMOHON MENJADIKAN  TERLAPOR JARANIS BANDARO SATI  TERSANGKA  TENTU Setelah ada 2 ( Dua ) Alat Bukti Yang Cukup Menurut Wewenang dari TERMOHON .

10.Bahwa Seharusnya Termohon Melanjutkan Penyidikan Perkara ini dan Melimpahkan Kepada JAKSA PENUNTUT UMUM Serta Melimpahkan ke PENGADILAN NEGERI KOTO BARU SOLOK SUMATERA BARAT.

11. Bahwa Akibat dari Perbuatan Dari Termohon III yang Mengeluarkan SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI  Tanggal 25 Agustus 2017 PEMOHON MERASA DIRUGIKAN  .Dan Harta Pusaka Tinggi Kaum RAJO NAN KAYO diajukan Pemohonan Sertipikatnya Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat dan Oleh TERSANGKA JARANIS DI PERJUAL BELIKAN.

12.Bahwa Tindakan TERMOHON Mengeluarkan SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI  Tanggal 25 Agustus 2017 adalah Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Para Termohon Yang Merugikan Pencari Keadilan didalam Negara Hukum dan Demokrasi.

13. Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah  Pemohon Praperadilan  kemukakan  di  atas, Pemohon  mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Kotobaru Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus PERMOHONAN PRAPERADILAN  ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut

1.Menerima Permohonan Praperadilan Ini .

2.Menyatakan Batal /Tidak Sah SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI  Tanggal 25 Agustus 2017  .

3.Memerintahkan PARA TERMOHON Untuk Melanjutkan PENYIDIKAN MEMBUAT SURAT PALSU ATAS NAMA TERSANGKA JARANIS DT.BANDARO SATI

4.Melimpahkan Perkara Pidana ini Kepada Jaksa Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Solok Sumatera Barat,

5.Menghukum Termohon I ,II,III  untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

 

Demikianlah Permohonan  ini kami  ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Kotobaru Solok berkenan mengabulkannya

Terima Kasih,

 

Hormat Pemohon

Kuasa Hukumnya                                      .

 

 

 

 

SYAMSURDI  NOFRIZAL.SH

 

Posting Komentar

0 Komentar