UPAYA PERDAMAIAN GAGAL SIDANG PERKARA TANAH DI LANJUTKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT.
Solok Pijar News
NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Berdamai dan Juga Siap Memberikan Keterangan Yang Sebenarnya Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Luas Tanah adalah 7 Hektar dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.
Dari Kejadian ini Kepada Masyarakat agar berhati – hati Membeli Tanah Yang berpotensi bersengketa Karena adanya Sertipikat Hak Milik Tidak Menjamin tidak bersengketa.
MEMBUKA KOTAK PANDORA SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854 Serta 1855 VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
Bahwa Dari Keterangan Panitera Muda Hukum/ Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat ,bahwa Perkara Perdata Nomor : 13/PDT.G/2024/PN.SLK Dijadwalkan Sidang Pembacaan Gugatan Hari Jumat Tanggal 27 September 2024 Bahwa Pihak Pengadilan Negeri Solok akan Memanggil Para Pihak Untuk Hadir Pada Persidangan Tersebut.
Bahwa Pihak NASIR DT.RAJO DILIE Siap Untuk Hadir langsung Di Persidangan Hari Jumat Tanggal 27 September 2024 dan Mengatakan Siap Hadir Bersama Kuasa Hukumnya dan Siap Untuk Melanjutkan Persidangan . baik Mau Berdamai ataupun Pembacaan Gugatan
Bahwa Pihak NASIR DT.RAJO DILIE Berharap agar Kantor Pertanahan Kota Solok Tetap Menghentikan PERALIHAN HAK TERHADAP OBJEK SENGKETA sampai ada Kepastian Hukum Dalam Perkara ini.
Yang Merasa Dirugikan Atas Berita ini agar Mempergunakan Hak Jawab sesuai Undang – Undang Pokok Pers dan BERITA INI DIBUAT DENGAN ITIKAD BAIK . ( Redaksi Pijar 01 )
0 Komentar