Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PERINTAH PIMPINAN LAW FIRM AMELIA & PARTNER DIBLOKIR/SITA SAJA DARI PADA BUAT GADUH KALAU PERLU BATALKAN SERTIPIKAT HAK MILIK ASALNYA.

 

 


Solok, Pijarl News.

Ada nya Informasi Yang keliru Yang beredar Di Tengah Masyarakat Kota Solok Sumatera Barat  “ BAHWA SITA/BLOKIR TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK.1819.1854.1855 BESERTA PERUBAHANNYA AKAN TERBUKA  DENGAN SENDIRINYA  LOKASI KALUMPANG GURUN BAGAN VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT“

Bahwa Dilokasi Sertipikat 1819 dan Pemisahannya Serta Perubahan Menjadi Hak Guna Bangunan Dan  Telah ada Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.

Ada Yang Harus dibuka Di Ruang Publik dan ada Yang Harus dirahasiakan.

MEMBUKA DAN MENGHAPUS CATATAN BLOKIR/SITA TIDAK LAH SEGAMPANG DIBAYANGKAN

Akibat Hukum Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Kantor Pertanahan

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata

Cara Blokir dan Sita pada pokoknya telah menjawab akibat hukum dari adanya

catatan blokir terhadap hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir

yaitu tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Namun

demikian, akibat hukum tersebut tidak bersifat permanen karena pengertian

pencatatan blokir sendiri adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan

atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan)

pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan

peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Peraturan tata cara blokir sendiri memberikan ruang terkait penghapusan

catatan blokir sebagaiamana ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria

dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13 Tahun 2017 tentang Tata

Cara Blokir dan Sita yang berbunyi catatan blokir oleh perorangan atau badan

hukum, hapus apabila:

a. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang;

b. pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum

jangka waktu berakhir;

c. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau

d. ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Terkait dengan jangka waktu pencatatan blokir yang dimohonkan oleh

perorangan atau badan hukum hanya berlaku sampai dengan jangka waktu 30 (tiga

puluh) hari kalender sejak pencatatan dan dapat diperpanjang jika ada penetapan

ataupun putusan dari Pengadilan, namun hal ini tidak dapat disamaratakan

tergantung kasusnya. Jika memang terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut

terdapat permasalahan yang begitu kompleks di dalamnya, maka sebagai asas

kehati-hatian Kantor Pertanahan dapat menerapkan blokir

internal guna mencegah permasalahan-permasalahan baru dikemudian hari.

Sebagai contoh adanya tumpang tindih Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan

salah satu bentuk cacat administrasi, kemudian pemilik sertipikat tidak menguasai

secara fisik karena dikuasai sejumlah kelompok orang. Oleh karena itu,Penanda Tanganan Batas – Batas Sepadan Yang Salah

diterapkannya pemblokiran secara internal sebagai asas kecermatan dalam

menjalankan pelayanan pertanahan yang merupakan salah satu perwujudan dari

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Pemblokiran internal tersebut juga ditindaklanjuti dengan tahapan

penanganan kasus pertanahan secara beruntun sebagaimana diatur di dalam Pasal 6

ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor: 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus

Pertanahan ( TIM  Redaksi )

Posting Komentar

0 Komentar