Solok, Pijarl News.
Ada nya Informasi Yang keliru Yang beredar Di Tengah Masyarakat Kota Solok Sumatera Barat “ BAHWA SITA/BLOKIR TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK.1819.1854.1855 BESERTA PERUBAHANNYA AKAN TERBUKA DENGAN SENDIRINYA LOKASI KALUMPANG GURUN BAGAN VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT“
Bahwa Dilokasi Sertipikat 1819 dan Pemisahannya Serta Perubahan Menjadi Hak Guna Bangunan Dan Telah ada Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.
Ada Yang Harus dibuka Di Ruang Publik dan ada Yang Harus dirahasiakan.
MEMBUKA DAN MENGHAPUS CATATAN BLOKIR/SITA TIDAK LAH SEGAMPANG DIBAYANGKAN
Akibat Hukum Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Kantor Pertanahan
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Blokir dan Sita pada pokoknya telah menjawab akibat hukum dari adanya
catatan blokir terhadap hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir
yaitu tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Namun
demikian, akibat hukum tersebut tidak bersifat permanen karena pengertian
pencatatan blokir sendiri adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan
atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan)
pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan
peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Peraturan tata cara blokir sendiri memberikan ruang terkait penghapusan
catatan blokir sebagaiamana ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Blokir dan Sita yang berbunyi catatan blokir oleh perorangan atau badan
hukum, hapus apabila:
a. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang;
b. pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum
jangka waktu berakhir;
c. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
d. ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
Terkait dengan jangka waktu pencatatan blokir yang dimohonkan oleh
perorangan atau badan hukum hanya berlaku sampai dengan jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak pencatatan dan dapat diperpanjang jika ada penetapan
ataupun putusan dari Pengadilan, namun hal ini tidak dapat disamaratakan
tergantung kasusnya. Jika memang terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut
terdapat permasalahan yang begitu kompleks di dalamnya, maka sebagai asas
kehati-hatian Kantor Pertanahan dapat menerapkan blokir
internal guna mencegah permasalahan-permasalahan baru dikemudian hari.
Sebagai contoh adanya tumpang tindih Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan
salah satu bentuk cacat administrasi, kemudian pemilik sertipikat tidak menguasai
secara fisik karena dikuasai sejumlah kelompok orang. Oleh karena itu,Penanda Tanganan Batas – Batas Sepadan Yang Salah
diterapkannya pemblokiran secara internal sebagai asas kecermatan dalam
menjalankan pelayanan pertanahan yang merupakan salah satu perwujudan dari
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Pemblokiran internal tersebut juga ditindaklanjuti dengan tahapan
penanganan kasus pertanahan secara beruntun sebagaimana diatur di dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor: 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan ( TIM Redaksi )
0 Komentar