KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP.
081312253117-081283924906
NOTA PEMBELAAN (
PLEIDOI PENASEHAT HUKUM)
DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA BAMBANG
Bahwa dalam perkara ini,
terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana
yang diatur dan diancam
pidana sebagai berikut yaitu :
Pertama
: Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang
Narkotika
Atau
Kedua
: Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo
Pasal 132 Ayat ( 1 )Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang
Narkotika
Dihadapan
Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten
Solok.
Majelis Hakim dan Saudara Penuntut Umum Yang kami hormati.
Sebelum kami memulai dengan Pembelaan dalam Perkara ini izinkanlah kami
mengucapkan terima kasih dan Penghargaan
kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan yang demikian teliti
dilangsungkan dimuka Persidangan,segala sesuatu menjadi lebih terang.
Bahwa Nota Pembelaan kami ini ,akan kami bagi dalam dua bagian..
Pertama kami akan mengemukakan
,bahwa berbeda dengan anggapan Sdr.Jaksa Penuntut Umum ,menurut anggapan kami Terdakwa tidak bersalah akan apa yang
didakwakan kepadanya ( A).
Bagian kedua memuat hal ihwal yang dapat meringankan kedudukan Terdakwa ,sekiranya majelis hakim
berpendirian lain dari apa yang kami
uraikan dalam bagian pertama (B).
Ad.A. Menurut hemat kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat dipertahankan pendapat
Sdr.Penuntut Umum yang mengatakan bahwa
Terdakwa harus dipersalahkan dalam perkara ini karena Melakukan Percobaan Pemufakatan Jahat .
Bahwa alasan dan pendirian kami adalah sebagai berikut :
Bahwa Memperhatikan Keterangan Saksi
–Saksi dan Keterangan Terdakwa Serta Barang Bukti yang ada dalam Perkara ini ,
kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat
Bahwa terdakwa Bambang tidak dapat dipersalahkan dalam Perkara ini.
Dari fakta yang terungkap
dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan
alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa
tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum
Dalam Surat Tuntutannya yang
Menyatakan terdakwa BAMBANG PGL
BAMBANG terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “
Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum
Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman
Jenis Shabu –shabu sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal
132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika
dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa
Penuntut Umum.
Dengan Alasan sebagai
Berikut :
Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr Penuntut Umum Mengatakan
“ Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang
Sangat Sering dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa BAMBANG
PGL BAMBANG telah bersefakat untuk melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak
Pidana Narkotika atau Prekursor
Narkotika dengan cara bekerjasama
dengan saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO .
Adapun Peran Masing masing yaitu Saksi Gushermon Pgl
Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan Shabu shabu dari
Terdakwa Bambang lalu menyerahkan kepada Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Saksi
NOFRI HARISKO PGL RIKO kembali Menyerahkan
paket Shabu Shabu tersebut kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada
Terdakwa Bambang dimana Terdakwa Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan
Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO
Bahwa Saksi Gushermon mendapat keuntungan berupa Uang
Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Setiap Membawa keluar
paket Shabu shabu .
Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa Penuntut Umum ini
jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian
ini dan Kesimpulan ini harus
dikesampingkan .
Bahwa adanya
Percakapan Telepon dan adanya Kiriman SMS
Yang dimuat Didalam Surat Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan
kami adalah :
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Print Out
SMS antara beberapa Nomor HP harus dikesampingkan didalam Perkara ini
karena Alat Bukti tersebut diperoleh
secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus
dikaitkan dalam rangka penegakan hukum
atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya
dan Bukti Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan
siapa Yang Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan
adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara ini
Berdasarkan
hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan
yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam
proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang
berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan
permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak
dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak
dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah.
Bahwa
Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat
bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Bahwa Unsur
– unsur dakwaan kesatu Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang –
undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
1.
Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.
Setiap orang
3.
Tanpa hak dan melawan hukum
4.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan
primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas
jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai
penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1.
Percobaan dan permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta
yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara
Terdakwa BAMBANG dengan Saksi Gushermon
dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO karena
didalam Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI NOFRI
HARISKO dan Keterangan Terdakwa BAMBANG menyatakan tidak ada kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan
Tindak Pidana Narkotika .berdasarkan hal
tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut
Umum tidak dapat membuktikan Didalam Persidangan dengan Alat Bukti Yang Sah “ Bahwa Terdakwa BAMBANG dan Saksi GUSHERMON Serta Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO
sebagai telah melakukan Pemufakatan
Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika
dan Saksi NOFRI HARISKO sebagai Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan
Peredaran Shabu –shabu dari Lembaga
Pemasyarakatan Solok . baik lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat .
Petunjuk .
2.
Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan
adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur
lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3.
Unsur tanpa hak dan
melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti
4.
Unsur Menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta
yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, ,
tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak
menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1, berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal
114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1
dan unsur ke – 2 serta unsur ke - 4tidak terbukti maka Terdakwa tidak dapat dikenakan
dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap
Narkotika
Bahwa kami Berpendapat
Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan
Meyakinkan karena didalam Perkara ini
karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi .
.
A.d.B.APABILA PENGADILAN TIDAK SEPAHAM DENGAN APA YANG DIUTARAKAN DIATAS.
Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum
Terdakwa mohon perhatian dan
pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan
Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan
Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati
Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk
menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau
korban,tapi juga keadilan untuk Terdakwa
dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun
merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim
adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu. maka wajarlah kami sebagai Penesehat Hukum Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman Untuk Terdakwa
,berdasarkan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Disamping itu Terdakwa Belum pernah dihukum
.
2. Terdakwa telah memudahkan jalan pemeriksaan perkara ini.
3. Terdakwa Masih Muda dan Masih ada harapan Untuk
Memperbaiki diri
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta
oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa Yang Tidak dapat
dibuktikan ada nya Pemufakatan Jahat dalam Peredaran Gelap Narkotika akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa
sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan
kami yakin seyakinnya melihat cara
pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim
akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara ini.
Oleh karena itu ,kami memberanikan diri untuk sebagai pembelaan dalam perkara ini ,mohon kepada Majelis
Hakim agar sudi apalah kiranya
Memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi
:
Membebaskan Terdakwa dalam Perkara ini dan Memerintahkan agar Terdakwa
Dikeluarkan dari Tahanan serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
Setidak-tidaknya Menjatuhkan Hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman yang
seringan-seringannya dan seadil-adilnya.
Sekian Terima kasih.
Kota Solok,
8 Agustus 2017
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa.
1.SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
2. GANEFRI INDRA YANTI.SH
3.SYAIWAT
HAMLI.SH
Posting Komentar