KESIMPULAN DARI DARI PARA TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
NOMOR :38/PDT.G/2016/PN.KBR
MAJELIS
HAKIM YANG MULIA
Dengan hormat
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. SYAMSURDI NOFRIZAL.SH,
2. GANEFRI INDRA YANTI.SH,
3. SYAIWAT HAMLI.SH
Adalah Advokat
dan Pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara G.I.YANTI.& REKAN beralamat
di Jalan Raya Pandan Ujung Kota Solok Sumatera Barat .
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotobaru
.bertindak Untuk dan Atas Nama Para Tergugat I dan Tergugat II
Dengan ini Para Tergugat Menyampaikan Kesimpulan
dan Tanggapan Akhir atas Gugatan
Para Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor :
38/PDT.G/2016/PN.KBR, yang pada pokoknya adalah berbunyi :
Bahwa ada pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam
gugatan ini adalah:
“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh:
1. Tergugat I yang melakukan panen Tandan Buah Segar
(TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai.
2. Tergugat II yang membeli hasil panen Tergugat I.”
Adapun yang menjadi alasan Gugatan PENGGUGAT
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Pengurus Koperasi yang
diangkat berdasarkan Rapat Anggota Tahunan yang telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Koperasi BIMA I Nagari Abai dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
2. Bahwa berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian ayat (1) huruf (a) berbunyi:
Pengurus
bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
Hal
ini berarti hanya Pengurus Koperasi lah yang berwenang melakukan kegiatan
Koperasi, termasuk melakukan pemanenan
3. Bahwa Koperasi BIMA I Nagari Abai beranggotakan 442 Nomor Anggota atau sama dengan 530
orang anggota, dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah konversi
seluas 639,32 Ha;
4. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2015 Oknum Wali Nagari Abai
bersama-sama dengan Oknum Ketua Pemuda Nagari Abai dibantu dengan beberapa
oknum Pemuda Nagari Abai menghentikan kegiatan Koperasi BIMA I, sekaligus
mengambil alih secara paksa beberapa Asset Koperasi BIMA I, berupa 1 unit alat berat jenis Jhondere warna
merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel
dengan Nomor Polisi BA 8461 YU, BA 8465 YU, dan BA 9005 YF dan 1 unit
Mobil Suzuki APV GX 1,5 M/T
dengan Nomor Polisi BA 1521 R,
kemudian dititipkan di Polsek Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan,
dikarenakan penolakan Pengurus Koperasi BIMA I (setelah dirapatkan antar
Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi BIMA I) atas permintaan fee sebesar 19% dan hasil panen TBS Koperasi BIMA
I untuk Nagari;
5. Bahwa Kemudian salah seorang dari anggota
Koperasi, pada tanggal 13 Februari
2016 mengadakan sekaligus memimpin Rapat Luar Biasa pembentukan pengurus baru Koperasi BIMA I Nagari Abai, tanpa melalui mekanisme Rapat yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permen No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi. Dan atas hasil Rapat Luar Biasa tersebut, kemudian Sekretaris Daerah Solok Selatan (SEKDA) mengeluarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2o16 tanggal 23 Februari 2016, yang inti dari Surat SEKDA tersebut adalah mengangkat Pengurus Sementara (baru) dari hasil Rapat Luar Biasa dimaksud, dan memberhentikan Pengurus lama (sekarang Penggugat);
2016 mengadakan sekaligus memimpin Rapat Luar Biasa pembentukan pengurus baru Koperasi BIMA I Nagari Abai, tanpa melalui mekanisme Rapat yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permen No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi. Dan atas hasil Rapat Luar Biasa tersebut, kemudian Sekretaris Daerah Solok Selatan (SEKDA) mengeluarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2o16 tanggal 23 Februari 2016, yang inti dari Surat SEKDA tersebut adalah mengangkat Pengurus Sementara (baru) dari hasil Rapat Luar Biasa dimaksud, dan memberhentikan Pengurus lama (sekarang Penggugat);
6. Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016
tanggal 23 Februari 2016 tersebut
kemudian Pengurus Baru melakukan pemanenan kelapa sawit Koperasi BIMA I;
7. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara - Padang di Padang, yang dikenal dengan perkara Nomor.
05/G/2016/PTUN-PDG, untuk membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok
Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, dan
Pengurus baru dari Koperasi BIMA I yang diangkat oleh berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, ikut sebagai pihak dengan kedudukannya sebagai Tergugat II
Intervensi;
8. Bahwa ketika persidangan Gugatan Penggugat di
Pengadilan Tata Usaha Negara
- Padang sedang berlangsung, diadakanlah pertemuan antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi Baru yang diangkat berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan, dan didalam pertemuan tersebut, disepakatilah bahwa kegiatan pemanenan kelapa sawit dihentikan sampai keluarnya Putusan Perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG dimaksud;
- Padang sedang berlangsung, diadakanlah pertemuan antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi Baru yang diangkat berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan, dan didalam pertemuan tersebut, disepakatilah bahwa kegiatan pemanenan kelapa sawit dihentikan sampai keluarnya Putusan Perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG dimaksud;
9. Bahwa setelah pertemuan tanggal 19 Juli 2016 antara Penggugat dengan
Pengurus Koperasi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah
Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016 yang
dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 19 Juli 2016 secara tanpa hak dan melawan hukum Langsung menguasai 1 unit alat berat jenis Jhondere warna merah tua
MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil
jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8461 YU, BA
8465 YU, dan BA 9005 YF
dan 1 unit Mobil Suzuki APV
GX 1,5 MIT dengan Nomor
Polisi BA 1521 RI milik
Koperasi BIMA I Nagari Abai;
10. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang dalam
perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, telah memutus perkara Penggugat dengan amar
Putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 s/d
5;………………..
DALAM POKOK PERKARA:
1.
Mengabulkan
gugatan Para Penggugat untuk
seluruhnya;……………….
2.
Menyatakan tidak
sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan tertanggal
23 Februari 2016 ; …………………….
3.
Mewajibkan
Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 314.000,- (tiga
ratus empat belas ribu rupiah) ;………………….
11. Bahwa setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
- Padang dalam perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG tanggal 24 Agustus 2016 diputus, yang salah
satu amarnya “mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, maka Penggugat
dengan adanya desakan dan persetujuan anggota Koperasi serta juga mengingat
pertemuan di kantor Bupati Solok
Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan
(vide posita angka 8)
kembali melakukan Pemanenan Buah Kelapa Sawit milik Koperasi BIMA I Nagari Abai
pada tanggal 3 Oktober 2016;
12. Bahwa sejak tanggal 14
Desember 2016, Tergugat I melakukan panen TBS Koperasi BIMA I Nagari Abai
secara tanpa hak dan melawan hukum, dan juga sejak tanggal tersebut Tergugat II
juga melakukan pembelian TBS tersebut dari Tergugat I. Perbuatan mana yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terus dilakukan sampai
saat Gugatan ini didaftarkan ke
Pengadilan Negeri Koto Baru;
13. Bahwa Tergugat I.1 (JAMARIS bin ALAIHIM ) bukan
saja telah dengan sengaja secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai asset
Koperasi BIMA I berupa 1 unit
alat berat jenis Jhondere warna merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, akan tetapi secara
bersama-sama telah juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengajak
Tergugat 1.2 s/d 1.26 melakukan pemanenan TBS kelapa sawit Koperasi BIMA I;
14. Bahwa pada saat Gugatan ini didaftarkan, Tergugat
I telah melakukan panen
terhadap lokasi kebun kelapa sawit koperasi BIMA I, yaitu:
terhadap lokasi kebun kelapa sawit koperasi BIMA I, yaitu:
-
Petak A-12 seluas 27,70 Ha,
-
Petak A-8
seluas 15,70 Ha,
-
Petak A-7
seluas 27,00 Ha,
-
PetakA-6
seluas 19,15 Ha.
-
Petak A-2
seluas 26,50 Ha.
-
Petak B-4
seluas 16,50 Ha.
-
Petak B-5
seluas 15,20 Ha.
-
Petak B-6
seluas 24,60 Ha.
-
Petak 30 (sub blok 2 G) seluas 33,10 Ha.
Yang
apabila di total mencapai ±205,45 Ha
dan total 639,32 Ha lahan yang sudah konversi;
15. Bahwa diantara Tergugat I, terdapat orang yang
bukan anggota Koperasi, yaitu:
Tergugat
1.4 atas nama MAN alias MAN RAS
Tergugat
1.5 atas nama SUPARDI bin JAMARIS
Tergugat
1.7 atas nama EDI PERJUANGAN alias GINDO KAYO
Tergugat
1.8 atas nama APRIWAL alias AWAL
Tergugat
1.12 atas nama SYAIPUL bin IBRAHIM
Tergugat
1.13 atas nama MURNI binti NUMANI
Tergugat
1.16 atas nama MAWARNI binti BUNGKUR alias NAWARNI KAMAL
Tergugat
1.17 atas nama HERMAN alias HERMAN PUNAI
Tergugat
1.18 atas nama GUT bin BUYUNG UTIAH alias GUT PUNAI
Tergugat
1.19 atas nama EMA binti AMIR HASAN
Tergugat
1.22 atas nama M. YASIR bin
RABUN JALI alias YASIR PAUS
Tergugat
1.24 atas nama BARITO alias BARITO SANI
Tergugat
1.25 atas nama MULYADI DT. SARI BASO
Tergugat
1.26 atas nama JUS binti JALIL
Bahwa,
Tergugat II sendiri juga bukan anggota Koperasi;
16. Bahwa Tergugat I yang sebagian besar adalah bukan
anggota Koperasi, dan hanya sebagian kecil saja yang merupakan anggota Koperasi
adalah orang yang melakukan panen TBS kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai
secara melawan hukum, karena yang berhak melakukan panen atas nama Koperasi,
adalah Pengurus dalam hal ini melalui mekanisme Perkoperasian;
17. Bahwa Tergugat II yang melakukan pembelian hasil
panen Tergugat I yang nyata nyata diketahuinya bahwa merupakan hasil panen yang
dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, yang juga pernah ditegur oleh
pengurus Koperasi agar tidak membeli TBS hasil panen Tergugat I , akan tetapi
teguran itu tidak pernah digubris oleh Tergugat II, karena Tergugat II hanya
memandang keuntungan semata. Terhadap perbuatan Tergugat II ini sangat jelas
merupakan perbuatan melawan hukum;
18. Bahwa karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II,
Koperasi BIMA I yang telah memanen seluas 205,45 Ha (hampir sepertiga dan total 639,32 Ha lahan yang sudah
konversi) selama 15 hari sejak
Tergugat I melakukan panen dan menjual hasilnya ke Tergugat II, maka dapat
dihitung kerugian Penggugat sebesar: (205,45
Ha : 639,32 Ha) x (15 hari
: 30 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember)
= Rp. 157.544.659,323 Yang
apabila dibulatkan menjadi Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah);
19. Bahwa uang hasil panen Tergugat I yang dijual oleh
Tergugat I ke Tergugat II
tersebut tidak pernah disetorkan kepada Penggugat selaku Pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai;
tersebut tidak pernah disetorkan kepada Penggugat selaku Pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai;
20. Bahwa perbuatan Tergugat I yang melakukan panen
tersebut telah dilarang, bahkan dihadang oleh beberapa anggota Koperasi BIMA I,
termasuk Penggugat, akan tetapi Tergugat I terus saja melakukan panen dengan
alasan telah mendapat izin, ketika ditanyakan izin dan siapa?, Tergugat 1.1 tidak dapat menyebutkan nama
pemberi izin, sedangkan Penggugat selaku Pengurus Koperasi tidak pernah
mengizinkan orang-perorangan untuk melakukan panen, hal ini karena Koperasi
sendiri masih terikat hubungan kemitraan dengan PT. Binapratama Sakato jaya
(Incasi Raya Group) selaku Bapak Angkat, yang mana hasil panen TBS anak angkat
(Koperasi BIMA I tidak boleh dijual ke Pihak lain);
21. Adapun uang hasil panen Tergugat I yang dijual
oleh Tergugat I ke Tergugat II
tersebut tidak pernah disetorkan kepada Penggugat selaku Pengurus Koperasi
BIMA I Nagari Abai. Terhadap upaya panen Tergugat I dan pembelian hasil panen
Tergugat I oleh Tergugat II ini nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad);
tersebut tidak pernah disetorkan kepada Penggugat selaku Pengurus Koperasi
BIMA I Nagari Abai. Terhadap upaya panen Tergugat I dan pembelian hasil panen
Tergugat I oleh Tergugat II ini nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad);
22. Bahwa pemanenan TBS yang dilakukan oleh Tergugat
I, yang kemudian hasil
tersebut dijual Tergugat I ke Tergugat II, maka Penggugat mengalami kerugian materil maupun kerugian moril yang sangat besar bagi Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
tersebut dijual Tergugat I ke Tergugat II, maka Penggugat mengalami kerugian materil maupun kerugian moril yang sangat besar bagi Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIL
Hasil
Panen TBS yang seharusnya diterima Penggugat akibat perbuatan melawan hukum
Para Tergugat sejak awal Tergugat I melakukan panen dan menjualnya ke Tergugat
II sampai saat gugatan ini didaftarkan yaitu mulai dan tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 28 Desember 2016 atau selama 15 hari
yang apabila dihitung:
(205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 0 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323
(205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 0 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323
yang
apabila dibulatkan menjadi Rp.
157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu
enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
KERUGIAN MORIL
Bahwa akibat perbuatan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh
Tergugat I dan Tergugat II, telah merusak Kredibilitas dan nama baik Penggugat
selaku Pengurus yang sah Koperasi BIMA I Nagari Abai yang menyebabkan
produktivitas dan operasional kerja Penggugat menjadi terganggu serta
menimbulkan beban fikiran/psikis kepada Penggugat dan semua itu tidak dapat
dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian
moril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sehingga
total kerugian Penggugat baik materil maupun moril adalah sebesar Rp. 1. 157.544.659,00 (satu milyar
seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima
puluh sembilan rupiah);
23. Bahwa untuk membela hak dan Penggugat maka sudah
sepatutnya Penggugat melakukan upaya hukum dalam bentuk Gugatan terhadap
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
24. Bahwa untuk menjamin ataupun guna memberikan
kepastian hukum bagi Penggugat dikemudian hari agar Gugatan Penggugat tidak
menjadi sia-sia (illusoir), karena Penggugat khawatir akan itikad tidak baik
dari Para Tergugat, maka Penggugat mohon harta milik Tergugat I, 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300
warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik
Tergugat I yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang
Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);
25. Bahwa berdasarkan uraian diatas, untuk menghindari
kerugian yang lebih besar bagi Penggugat akibat pemanenan yang masih dilakukan
oleh Tergugat I setelah didaftarkannya gugatan ini, kiranya telah cukup dasar
hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar
berkenan memberikan Putusan Provisional
Eis, yang amarnya adalah sebagai berikut:
“menghukum
Tergugat I, maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak
melakukan pemanenan, dan juga menghukum
Tergugat II, mau pun orang lain
yang mendapatkan hak darinya,
untuk tidak melakukan pembelian
hasil panen TBS Koperasi BIMA I dan Tergugat I,
sampai putusan dalam perkara ini mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan apabila ingkar dengan bantuan polisi atau alat
keamanan Negara lainnya “;
26. Bahwa Gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan
bukti-bukti yang Lengkap dan sah menurut hukum, sehingga sangat beralasan hukum
kiranya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang akan
mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih
dahulu, dengan suatu putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad),
sekalipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
27. Bahwa untuk menjamin ataupun memberikan kepastian
hukum bagi Penggugat, bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III akan
mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka perlu kiranya
membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah
Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara
ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
28. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan
peristiwa-peristiwa hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kiranya
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru
akan berkenan memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada suatu hari
persidangan yang akan ditentukan kemudian untuk menghadap kepersidangan pada
Pengadilan Negeri Koto Baru, guna memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara
ini dengan suatu putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I.
DALAM PROVISI.
“Menghukum
Tergugat I maupun orang lain
yang mendapatkan hak darinya
untuk tidak melakukan pemanenan, dan juga menghukum Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pembelian hasil panen TBS lahan perkebunan
kelapa sawit Koperasi BIMA I
dan Tergugat I maupun orang lain
yang mendapatkan hak darinya, sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila ingkar dengan
bantuan polisi atau alat keamanan
Negara lainnya “.
II.
DALAM PUTUSAN
SELA.
Mengabulkan permohonan Sita Jaminan
(conservatoir beslag) yang diajukan oleh
Penggugat atas: satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Terguat I.1 yang terletak di
Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Penggugat atas: satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Terguat I.1 yang terletak di
Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);
III. DALAM
POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
Penggugat adalah Pihak yang sah dan berwenang melakukan pemanenan dan menjual
hasil panen kebun kelapa sawit/ plasma yang berada di bawah penguasaan dan
pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
3.
Menyatakan
lokasi kebun sawit yang dipanen oleh Tergugat I yaitu pada:
-
PetakA-12
seluas 27,70 Ha,
-
Petak A-8
seluas 15,70 Ha,
-
PetakA-7
seluas 27,00 Ha,
-
PetakA-6
seluas 19,15 Ha.
-
Petak A-2
seluas 26,50 Ha.
-
Petak B-4
seluas 16,50 Ha.
-
Petak B-5
seluas 15,20 Ha.
-
Petak B-6
seluas 24,60 Ha.
-
Petak 30 (sub blok 2 G) seluas 33,10 Ha.
Adalah
kebun yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari
Abai;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang
melakukan panen tanpa seijin Penggugat, dan juga perbuatan Tergugat II yang
membeli hasil panen TBS dan Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad);
5. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi melakukan
aktivitas pemanenan maupun aktifitas lainnya yang dapat merugikan Penggugat di
lokasi perkebunan kelapa sawit/ plasma yang masih berada di bawah penguasaan
dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti
kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat
ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) karena perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara
tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas
harta milik Tergugat 1.1
a. Satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam
dengan Nomor Polisi BA
8072 YN.
8072 YN.
b. Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang
terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Han, Kab. Solok
Selatan — Prop. Sumatra Barat.
Dan
daftar asset-asset milik Tergugat 1.2 s/d
1.26, dan Tergugat II yang akan disusulkan kemudian ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag)
adalah sah, kuat dan berharga;
adalah sah, kuat dan berharga;
9. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual satu
unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN,
dan tanah beserta rumah yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec.
Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat milik Tergugat Li (JAMARIS bin ALAIHIM ), dan asset-aset milik Tergugat 1.2 s/d 1.26
yang akan disusul kemudian, termasuk aset-aset milik Tergugat II yang
ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag) semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum
tetap untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu dengan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun
ada Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara
tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
13. Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain (ex aequo
et bono).
MAJELIS
HAKIM YANG MULIA
Bahwa Para Tergugat dengan ini
menyatakan Menolak Dengan Tegas Seluruh dalil dalil Gugatan dari
Penggugat, kecuali Yang secara Tegas
Diakui Kebenarannya Oleh Para Tergugat, dan Dengan ini Para Tergugat Menyampaikan Kesimpulan
Terakhir Sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa Para Tergugat
dengan ini menyampaikan Eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut :
1. PENGGUGAT
TIDAK MEMILIKI KAPASITAS UNTUK
MENGAJUKAN GUGATAN (DISKUALIFIKASI IN PERSON)
a.
Bahwa
PENGGUGAT bukanlah Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I Nagari Abai Kecamatan
Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan ( Dikenal Juga Dengan Koperasi BIMA
I).
b.
Bahwa
PENGGUGAT mendalilkan Objek Sengketa adalah
Milik Koperasi BIMA , namun dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak
berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I, maka PENGGUGAT tidak memiliki legal
standing untuk bertindak sebagai Penggugat , Berdasarkan kepada
alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke
Verklaard/NO).
c. Bahwa Penggugat tidak
memiliki
kapasitas dan berkepentingan
sebagai Penggugat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
53
ayat 1 Undang- Undang
Nomor
9
Tahun
2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
sebagai berikut
Bahwa dalil
Penggugat pada huruf C
1 halaman 2,
Gugatan Penggugat menyatakan Penggugat adalah Pengurus berdasarkan Keputusan
Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006, tentang
Pengukuhan
Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan Sangir Batang Hari periode 2006-2009, tanggal 18 September 2006. Dalil
yang dikemukakan Penguggat tersebut keliru
dan
tidak berdasarkan hukum.
Menurut hukum,
Penggugat tidak berhak untuk
mengajukan gugatan dikarenakan jabatan selaku Pengurus dalam hal ini adalah Penggugat telah habis jangka waktunya sejak tahun
2009, jelas dinyatakan dalam
1) Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor
25
Tahun 1992 tentang Koperasi yang menyatakan bahwa “ Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima)
tahun ”
2) Pasal 18 ayat (1) dalam Akta Pendirian Koperasi Bina Masyarakat I, yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 37/BH/KDK.34/IV/1999 tentang
Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi tanggal 13 April 1999, yang menyatakan bahwa “
Anggota pengurus dipilih untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun ”Bahwa sejak
berakhirnya Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006,
tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina
Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan Sangir Batang Hari periode 2006-
2009, yakni tanggal 18 September 2009
dapat dinyatakan bahwa
kepengurusan Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I), telah
habis masa jabatannya selaku pengurus ;
d. Bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini, anggota Koperasi Bina Masyarakat
Satu
(BIMA I) tidak pernah melakukan rapat anggota untuk memilih kembali Pengurus sebagaimana dalam hal ini adalah Penggugat. Dengan tidak pernah kembali terhadap
anggota Pengurus yang
masa jabatannya telah habis, maka secara tegas dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak dan berwenang untuk mengajukan gugatan
e. Bahwa berdasarkan uraian
di atas jelaslah bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas dan tidak
memiliki kepentingan sebagai Penggugat dalam gugatan
terhadap Surat Penugasan Sekretaris
Daerah Kabupaten Solok Selatan
2. GUGATAN
PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR
1.
Bahwa ada
pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam gugatan ini adalah:
“Perbuatan
Melawan Hukum yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh:
Tergugat
I yang melakukan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I
Nagari Abai.
Tergugat
II yang membeli hasil panen Tergugat I.”
Bahwa dengan dalil objek sengketa yang kabur
tersebut, maka jelas yang menjadi objek gugatan dari PENGGUGAT adalah objek
sengketa yang kabur, sehingga dalil gugatan PENGGUGAT tidak berdasar.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
tanggal 21 Agustus 1974 Reg No. 565 K/Sip/1973, menyatakan “kalau
objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
2. Bahwa petitum
dari Penggugat adalah petitum yang tidak jelas dan tidak rinci dalam
positanya, sehingga tidak dapat diterima menurut hukum.
DALAM PROVISI.
“Menghukum
Tergugat I maupun orang lain
yang mendapatkan hak darinya
untuk tidak melakukan pemanenan, dan juga menghukum Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan pembelian hasil panen TBS lahan perkebunan
kelapa sawit Koperasi BIMA I
dan Tergugat I maupun orang lain
yang mendapatkan hak darinya, sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila ingkar dengan
bantuan polisi atau alat keamanan
Negara lainnya “.
DALAM PUTUSAN SELA.
Mengabulkan permohonan Sita Jaminan
(conservatoir beslag) yang diajukan oleh
Penggugat atas: satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Terguat I.1 yang terletak di
Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Penggugat atas: satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik Terguat I.1 yang terletak di
Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag);
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
Penggugat adalah Pihak yang sah dan berwenang melakukan pemanenan dan menjual
hasil panen kebun kelapa sawit/ plasma yang berada di bawah penguasaan dan
pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
3.
Menyatakan
lokasi kebun sawit yang dipanen oleh Tergugat I yaitu pada:
-
PetakA-12
seluas 27,70 Ha,
-
Petak A-8
seluas 15,70 Ha,
-
PetakA-7
seluas 27,00 Ha,
-
PetakA-6
seluas 19,15 Ha.
-
Petak A-2
seluas 26,50 Ha.
-
Petak B-4
seluas 16,50 Ha.
-
Petak B-5
seluas 15,20 Ha.
-
Petak B-6
seluas 24,60 Ha.
-
Petak 30 (sub blok 2 G) seluas 33,10 Ha.
Adalah
kebun yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari
Abai;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang
melakukan panen tanpa seijin Penggugat, dan juga perbuatan Tergugat II yang
membeli hasil panen TBS dan Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad);
5. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi melakukan
aktivitas pemanenan maupun aktifitas lainnya yang dapat merugikan Penggugat di
lokasi perkebunan kelapa sawit/ plasma yang masih berada di bawah penguasaan
dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti
kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat
ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) karena perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara
tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas
harta milik Tergugat 1.1
c. Satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam
dengan Nomor Polisi BA
8072 YN.
8072 YN.
d. Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang
terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang Han, Kab. Solok
Selatan — Prop. Sumatra Barat.
Dan
daftar asset-asset milik Tergugat 1.2 s/d
1.26, dan Tergugat II yang akan disusulkan kemudian ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag)
adalah sah, kuat dan berharga;
adalah sah, kuat dan berharga;
9. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual satu
unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN,
dan tanah beserta rumah yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec.
Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan — Prop. Sumatera Barat milik Tergugat Li (JAMARIS bin ALAIHIM ), dan asset-aset milik Tergugat 1.2 s/d 1.26
yang akan disusul kemudian, termasuk aset-aset milik Tergugat II yang
ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag) semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum
tetap untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu dengan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun
ada Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara
tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
13. Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain (ex aequo
et bono).
Bahwa terhadap dalil/posita dan petitum Para
Penggugat yang tidak saling mendukung dan saling bertentangan tersebut, Para
Tergugat mengemukakan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagai berikut:
1.
Yurisprudensi
Mahkamah Agung No.582K/Sip/1973, tanggal 18 Desember
1975, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : Karena Petitum gugatan perlawanan tidak jelas dan kurang sempurna dan antara petitum dengan posita bertentangan, maka gugatan pelawan ml harus dinyatakan tidak dapat diterima”
1975, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : Karena Petitum gugatan perlawanan tidak jelas dan kurang sempurna dan antara petitum dengan posita bertentangan, maka gugatan pelawan ml harus dinyatakan tidak dapat diterima”
2.
Yurisprudensi
Mahkamah Agung No.492K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember
1970, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut: “Gugatan yang tidak sempurna di dalam posita tidak sama dengan yang dimohonkan dalam Petitum, harus dinyatakan tidak dapat diterima”
1970, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut: “Gugatan yang tidak sempurna di dalam posita tidak sama dengan yang dimohonkan dalam Petitum, harus dinyatakan tidak dapat diterima”
3.
Yurisprudensi
Mahkamah Agung No.1075K/Sip/1982, tanggal 8 Desember
1982, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : “Bahwa petitum surat gugatan Pelawan bertentangan dengan dalil-dalil posita gugatan, oleh karena itu cukup alasan bagi Pengadilan Negeri untuk tidak menerima gugatan pelawan tanpa memeriksa pokok perkara”
1982, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : “Bahwa petitum surat gugatan Pelawan bertentangan dengan dalil-dalil posita gugatan, oleh karena itu cukup alasan bagi Pengadilan Negeri untuk tidak menerima gugatan pelawan tanpa memeriksa pokok perkara”
Bahwa Para Tergugat juga menyampaikan pendapat
M.Yahya Harahap,SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit
Sinar Grafika Jakarta Tahun 2005, halaman 66 menyatakan “petitum gugatan harus
sejalan dengan dalil gugatan”. Dengan demikian, petitum harus bersesuaian atau
konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita.
Tidak boleh terjadi saling bertentangan diantaranya. Apabila terjadi saling
pertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan
dianggap kabur (obsuur libel); Pada halaman 452 dinyatakan bahwa “posita
dan petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila
hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehubungan dengan
itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, haruslah mengenal penyelesaian
sengketa yang didalilkan. Mestinya terbina sinkronisasi dan konsistensi antara
posita dengan petitum. Sesuatu yang Tidak dikemukakan dalam dalil gugatan,
tidak dapat diminta dalam petitum. Oleh karena itu petitum tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima ‘
Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas,
jelas dan terang gugatan a quo adalah gugatan yang tidak terang atau
isinya gelap (onduidelijk) sehingga gugatan kabur (obscuur liebel). Oleh
karenanya gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat
diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO)
3. GUGATAN
PENGGUGAT SALAH ALAMAT
Bahwa Objek Perkara bukanlah Semuanya yang
dikuasai oleh Para Tergugat karena Sudah ada Pihak lain Yang ikut menguasai,
memanen tapi tidak ditarik sebagai Pihak Tergugat, maka dalil PENGGUGAT adalah
dalil yang keliru dan salah alamat. Karena itu sudah seharusnya gugatan
PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
4. GUGATAN
PENGGUGAT TIDAK LENGKAP (Plurium
Litis Consertium Ekseptie)
Bahwa subjek gugatan PENGGUGAT tidak Lengkap / subjek
pihak Tergugat dalam surat gugatan PENGGUGAT adalah kurang pihak, karena yang
menguasai dan mengolah objek perkara tidaklah Para Tergugat saja, akan tetapi ada Pihak lainnya sudah seharusnya menjadi
pihak dalam perkara a quo.
Bahwa ada pihak lain yang tidak ikut digugat dalam
perkar ini yaitu :
Alex, Anas, Ajo Receh, dll.
Bahwa yang membeli sawit dari Tergugat I bukan
Tergugat II saja tapi ada pihak lain yang tidak dijadikan Tergugat dalam
perkara ini.
Oleh karena masih adanya pihak lain yang belum
digugat oleh PENGGUGAT, sedangkan pihak tersebut jelas menguasai objek perkara
serta mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek perkara, maka sesuai
dengan:
a.
Yurisprudensi
MARl No.211/Sip/1970, tanggal 12 Desember 1970 yang menyatakan:”Gugatan
harus dinyatakan tidak dapat diterima jika seseorang yang menguasai sebahagian
dari objek perkara tidak digugat”.
b.
Pengadilan
tinggi Padang tanggal 1 April 1971 No.76/197/PT.Pdg.MA tanggal 23 Februari
1972, menyatakan: “Suatu harta sengketa yang ternyata dikuasai oleh orang
lain dan Tergugat, maka yang menguasai itu harus digugat”.
MAJELIS
HAKIM YANG TERHORMAT,
Izinkanlah kami Para Tergugat menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa
benar menurut surat kesepakatan pernyataan tanggal 19 Juli 2016 Para Penggugat
adalah pengurus lama, berarti Para Penggugugat adalah Pengurus Non Aktif
2. Bahwa
sesuai dengan Bab VIII Pasal 18 Anggaran Dasar Koperasi Bima I Nagari Abai
adalah :
a. Anggota
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
b. Rapat
anggota dapat memberhentikan pengurus
sekian waktu bila memang terbukti bahwa :
-
Pengurus melakukan kecurangan dan
merugikan koperasi
-
Pengurus tidak mentaati undang-undang
koperasi serta peraturan pelaksanaannya dan anggaran dasar koperasi
-
Pengurus baik dalam sikap maupun
tindakanya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
Jadi dengan keterangan angka 1 dan 2 Para Penggugat
bukan lagi pengurus koperasi yang sah.
3. Bahwa
Pengurus koperasi yang sah adalah Aswis Cs yang telah dipilih tanggal 13
Februari 2016
4. Bahwa
Pengurus koperasi Aswis Cs, telah 2 (dua) kali menyurati Para Penggugat Pertama
18 Maret 2016 yang kedua 18 April 2016 untuk meminta dokumen :
a. Buku
Kas Koperasi
b. Bukti
Penerimaan dan Bukti Pengeluaran
Koperasi
c. Rekening
Koran Bank
d. Daftar
Aset Koperasi
5. Bahwa
Para Penggugat tidak mau memberikan dokumen angka 1, 2,3 ,4, kepada Pengurus
Koperasi Aswis Cs, dan justru itulah Para Tergugat tidak tahu persoalan Kredit Jonder maupun
mobil tersebut
6. Bahwa
yang menentukan pengurus di dalam koperasi adalah anggota bukan PT Bima dan
bukan Bank Mandiri, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang , Keputusan pengadilan
tata Usaha Negara Padang bukanlah membatalkan pengurus , hanya mengenai surat
tugas Sekretaris daerah juga itu belum
inkrah karena dalam status banding di Medan.
7. Bahwa
dalam objek gugatan Para Penggugat mengatakan Nomor 14 bahwa Tergugat I memanen seluas lahan 2015, 45 Ha
adalah tidak benar hanya yang kami panen itu adalah lahan yang kami serahkan
dulu untuk plasma kami masing-masing
8. Bahwa
para Penggugat 2,4, dan 5 tidak ada menyerahkan lahan untuk plasma dan juga
tidak mempunyai Nomor Kapling menurut SK Bupati Nomor 525.1.207-2007, Justru
itu Para Penggugat 2,4, dan 5 sangat bertentangan dengan anggaran dasar
koperasi Bima I dan Undang-undang Perkoperasian.
Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas,
maka gugatan para PENGGUGAT haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat
diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO).
MAJELIS HAKIM YANG
TERHORMAT
BAHWA LEGALITAS PARA PENGGUGAT SEBAGAI
PENGURUS KOPERASI BIMA I ADALAH TIDAK SAH
- Bahwa kapasitas para Penggugat didalam Gugatan ini mengaku sebagai Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I ( KOPERASI BIMA I ), para Penggugat tersebut adalah BUYUNG R sebagai Ketua Koperasi, RUSDI P sebagai Wakil Ketua Koperasi, JAMUAS Sebagai sekretaris I Koperasi, DARMIUS sebagai Sekretaris II Koperasi, RATNAWILIS Sebagai bendahara Koperasi, sebelumnya kelimanya diangkat sebagai Pengurus Koperasi BIMA I berdasarkan Rapat anggota tahunan (RAT) tanggal 19 Agustus tahun 2006, sebagaimana yang didalilkan oleh para Penggugat di dalam Gugatanya bahwa Penggangkatan mereka sebagai Pengurus Koperasi telah sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I dan Undang-Undang nomor : 25 tahun 1992 Tentang perkoperasian
- Bahwa Pengakuan dari Para Penggugat tersebut bahwa mereka masih sebagai Pengurus Koperasi BIMA I adalah salah dan keliru karena sebelum Gugatan Para Penggugat diajukan oleh Para Penggugat Ke Pengadilan TUN Padang pada Tanggal 10 Maret 2016, pada saat itu Para Penggugat tidak lagi Sebagai Pengurus Kopersi BIMA I karena sejak tanggal 13 Februari 2016 para Penggugat telah di Berhentikan sebagai Pengurus koperasi berdasarkan Rapat
- Penggugat tidak bisa lagi bertindak Mengatasnamakan Pengurus Koperasi BIMA I Abai baik Keluar maupun Kedalam Pengadilan
- Bahwa Surat sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor: 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016 yang dijadikan Objek Sengketa TUN oleh Para Penggugat adalah Sah dan Benar karena diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku ;-
- Bahwa Surat sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor: 090/84/DKPP/Kop-2016 Sifatnya Bukanlah menggangkat atau memberhentikan Pengurus Koperasi BIMA I akan tetapi sifatnya hanyalah untuk Pengukuhan Pengurus Baru Koperasi BIMA I yang terpilih berdasarkan Hasil Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi BINA MASYARAKAT I (BIMA I) Nagari Abai tanggal 13 Februari 2016 yang mana hasil dari rapat tersebut memutuskan Pembubaran Pengurus Koperasi lama (para Penggugat) dan Mengangkat Pengurus Koperasi yang Baru
- Bahwa Selain itu Surat sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016 di terbitkan berdasarkan adanya Permintaan secara tertulis dari PANITIA PELAKSANA RAPAT LUAR BIASA ANGGOTA KOPERASI BIMA I dengan Surat nomor: 010/PPRLB B I/II-2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada Bupati Solok Selatan Cq Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan agar bisa Mengukuhkan Pengurus Koperasi yang baru terpilih tanggal 13 Februari 2016 bertempat di Aula kantor Camat Sangir Batang Hari, adanya Permintaan Pengukuhan Pengurus Koperasi terpilih tersebut dikarenakan bahwa Pengurus lama tidak mau menyerahkan jabatanya secara sukarela, sehingga kegiatan Koperasi BIMA I tidak Aktif selama tiga bulan dan oleh karena itu Pula Surat dari PANITIA PELAKSANA RAPAT LUAR BIASA ANGGOTA KOPERASI BIMA I tentang Permintaan Pengukuhan Pengurus Baru Koperasi ditanggapi langsung Oleh Bapak Bupati Solok Selatan cq Sekretaris Daerah Solok Selatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan Tertanggal 23 Februari 2016, Surat Permintaan Pengukuhan Pengurus Koperasi tersebut juga melampirkan Surat-Surat yang terkait dengan keabsahan Pelaksanaan Rapat luar Biasa Anggota Koperasi tanggal 13 Februari 2016 diantaranya adalah :
-
Surat Pernyataan Anggota Koperasi
BIMA I Untuk Mendukung
Dilaksanakan Rapat luar biasa Surat Permintaan Rapat anggota Luar biasa
-
Notulen Rapat Pembentukan Rapat Anggota
luar Biasa
-
Daftar
nama-nama Panitia Pelaksana Rapat luar
Biasa
-
Daftar
hadir rapat Pembentukan Panitia Rapat luar Biasa
-
Daftar
Hadir Rapat Luar Biasa
-
Surat Kuasa Anggota Koperasi
-
Surat
Pernyataan Anggota Koperasi setuju untuk Membubarkan Pengurus lama dan Pembentukan Pengurus Baru
-
Berita Acara Rapat Luar Biasa Koperasi
BIMA I
-
Notulen Rapat Anggota Luar
Biasa
- Bahwa dilaksanakanya Rapat Luar Biasa Angota Koperasi BIMA I tanggal 13 Februari 2016 dilakukan karena disebabkan PARA PENGGUGAT tidak Pernah Melakukan Rapat Anggota Koperasi dan tidak Pernah pula Melakukan Rapat Anggota Tahunan hal tersebut Bertentangan Dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I Pasal II ayat (2) Yang berbunyi bahwa rapat anggota sekurang-kurangnya diadakan satu kali setahun
- Bahwa sebelum Rapat Luar biasa Anggota Koperasi BIMA I pada Tanggal 13 Februari 2016 dilakukan, sebelumnya sudah diberitahukan Kepada Seluruh Anggota koperasi BIMA I bahwa Koperasi BIMA I akan Mengadakan Rapat Anggota Koperasi pemberitahuan tersebut Sesuai dengan Anggaran dasar pasal II ayat (5) yang menyebutkan bahwa tanggal, tempat acara, bahan Rapat Anggota harus sudah di sampaikan dan atau diterima Oleh Anggota Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota di laksanakan sehingga berdasarkan pasal II ayat (5) Anggaran dasar koperasi BIMA I tersebut, maka pada tanggal 1 Januari 2016 sebanyak 225 Anggota Koperasi BIMA I Menendatangani Surat Pernyataan setuju dan siap Melaksanakan Rapat Anggota Koperasi serta menyatakan akan hadir pada rapat Anggota Koperasi yang akan dilaksanakan yang akan datang bertempat di Aula Kantor Camat Sangir Batang Hari
- Bahwa sejak dikukuhkanya para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai pada tanggal 18 September 2006 sampai pada saat para Penggugat diberhentikan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I berdasarkan hasil Rapat luar biasa Anggota Koperasi Tanggal 13 Februari 2016, Para Penggugat tidak Pernah Melakukan Rapat anggota Koperasi Tahunan dan tidak Pernah Pula Menanngapi Permintaan Anggota Koperasi baik tertulis Maupun lisan Agar Koperasi BIMA I Permintaan Tertulis dari anggota Koperasi dengan Suratnya Surat Tanggal 03 Februari 2016 , akan tetapi Pengurus Koperasi BIMA I (dalam Hal ini Para Penggugat) tidak Menanggapinya sama sekali, Sehingga Neraca Keungan Koperasi BIMA I selama Kepengurusan Para Penggugat Tidak Peranh ada laporan dan Pertanggung jawabanya sehingga bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi BIMA I Pasal II ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan Bahwa “ ayat (1) rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi”, ayat (2) rapat Anggota sekurang-kurangnya diadakan satu kali setahun, ayat (3) Huruf b menyebutkan bahwa Rapat Anggota dapat diadakan atas Permintaan tertulis dari 10 % dari Jumlah anggota disampaikan langsung kepada Pengurus “
- Bahwa Untuk Menindak lanjuti hal tersebut yaitu karena tidak ditanggapinya permintaan dari anggota Koperasi agar Pengurus Koperasi BIMA I (para Pengugat) Melaksanakan rapat Anggota Koperasi, maka Anggota Koperasi melalui Surat Tanggal 21 Agustus 2015 juga minta Bantuan kepada Wali Nagari Abai agar bisa menfasilitasi antara Anggota dengan Pengurus Koperasi dengan tujuan agar rapat Koperasi dapat terlaksana sesuai dengan keinginan Anggota Koperasi
- Bahwa sesuai dengan Permintaan Anggota Koperasi Kepada Wali Nagari Abai tersebut agar Wali Nagari Ikut Campur tangan dalam Menfasilitasi Anggota dengan Pengurus Koperasi BIMA I dengan tujuan agar rapat Anggota koperasi bisa dilaksanakan Oleh Pengurus Koperasi, maka dengan Itu Wali Nagari Abai dengan Suratnya nomor: 400/772/KESRA- NA/IX-2015 tanggal 18 September 2015 Menyurati Pengurus Koperasi ( Para Penggugat) yang isinya menyebutkan sejak berdirinya Koperasi (dalam Kepengurusan para Penggugat) yaitu sejak tahun 2007 sampai tahun 2015 Koperasi BIMA I tidak Pernah melakukan Rapat Anggota Nagari Abai Menegaskan Kepada Pengurus Koperasi (Para Penggugat segera mempersiapkan Pelaksanaan rapat Tahunan Koperasi
- Bahwa karena surat dari Wali Nagari Abai nomor: 400/772/KESRA- NA/IX-2015 tanggal 18 September 2015 Kepada Pengurus Koperasi (Para Penggugat) juga tidsak ditanggapi, maka untuk itu Wali Nagari Abai dengan Suratnya Nomor: 400/849/KESRA.NA/IX-2015 tanggal 12 November 2015 juga Menyurati Bupati Solok Selatan yang isinya bahwa Menindaklanjuti Pengaduan Anggota Koperasi BIMA I tanggal 21 Agustus 2015 yang mana Pengaduan Anggota Koperasi tersebut menyebutkan bahwa sejak berdirinya Kopersi BIMA I tahun 2007 Sampai tahun 2015 tidak Pernah melakukan Rapat Anggota Koperasi tahunan (RAT), maka Karena hal itu juga kami sebagai Pemerintahan Nagari mohon Kepada Bapak Bupati agar dapat Memfasilitasi untuk Menghadirkan TIM Auditor yang Indenpenden untuk Mengaudit Menejement Koperasi BIMA I Nagari Abai, dan selanjutnya Perlu juga bapak Bupati Ketahui Kembali bahwa sebelumnya Kami Pemerintahan Nagari juga sudah menyurati Ketua Koperasi BIMA I dengan surat nomor: 400/772/KESRA.NA/IX-2015 perihal atas Tanggapan laporan Anggota Koperasi BIMA I tersebut, namun Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pengurus Koperasi BIMA I ( Para penggugat) ;
- Bahwa berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi BIMA I Nagari Abai tersebut Memutuskan dan Menyepakati serta menyetujui Membubarkan Pengurus lama dan Membentuk Pengurus baru Sementara dengan masa Kepengurusan selama dua (2) tahun dengan susunan Pengurus Sebagai Berikut ;
BADAN PENGAWAS ;
JUPRIAL,SE, MBA.
BUSTAMI
SUPARLI
JAMARIS
BADAN PENASEHAT
WALI NAGARI ABAI
KETUA KAN NAGARI ABAI
SUHARMON,SH
SAPRIL SAHIT
MULYADI
M.DT SARIBASO
PENGURUS HARIAN
Drs.ASWIS, MSI ;---------------------------------Sebagai KETUA.
SUHARDI ;------------------------------------------Sebagai WAKIL KETUA.
JAMALUS.S, ST;----------------------------------Sebagai
SEKRETARIS I.
SUPARDI,SH ;-------------------------------------Sebagai
SEKMRETARIS II.
YELDA EFNI, S.si ;-------------------------------Sebagai BENDAHARA.
14. Bahwa Berdasarkan Uraian-Uraian Diatas, jika dikaitkan dengan
dalil
Gugatan
para
Penggugat yang pada intinya Menyebutkan bahwa Karena Para Penggugat
sebagai
Pengurus Koperasi
BIMA I Abai yang diangkat
Berdasarkan
Rapat
Anggota
Tahunan yang telah
sesuai
dengan Anggaran
Dasar Koperasi BIMA
I
Abai
dan
dengan Undang-Undang
Nomor : 25
Tahun1992 Haruslah di Tolak karena sejak tanggal 13 Februari 2016 para
Penggugat tidak lagi sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Abai karena telah
diberhentikan
oleh
Rapat
Luar biasa Angota Koperasi BIMA I Abai
15. Bahwa selanjutnya dalil Para Penggugat tentang adanya kerugian para Penggugat sebagaimana yang di sebutkan oleh para
Penggugat di dalam Gugatanya
yang
pada intinya menyebutkan bahwa
secara Kongkrit Telah Merugikan Para Penggugat HARUS ditolak.
16. Bahwa berhentinya Para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi BIMA I Abai adalah berdasarkan hasil keputusan Rapat
luar
Biasa Anggota Koperasi tanggal 13 Februari 2016 karena sejak tahun 2006 s/d
2016 semasa Kepengurusan para Penggugat tidak pernah mengadakan RAT ;-
17. Bahwa Selanjutnya tentang dalil para Penggugat yang menyebutkan adanya kerugian para Penggugat di karena Berhentinya para Penggugat sebagai
Pengurus Koperasi BIMA I juga menghentikan hak-hak Para Penggugat
termasuk Memperoleh Penghasilan dan Mengolah hak milik Para Penggugat
atas kebun sawit/ Plasma mereka,
dalil para Penggugat yang demikian adalah merupakan dalil yang salah
dan keliru karena
Rapat Luar biasa Anggota Koperasi pada
tanggal 13 Februari tahun
2016 tersebut
hanya Memberhentikan Para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi bukan untuk Menghilangkan Hak plasma Para Penggugat, Walaupun para Penggugat
Berhenti Sebagai Pengurus Koperasi akan tetapi
sebagai anggota Koperasi tetap
berlanjut sepanjang
Plasma
mereka
tidak dipindahtangankan kepada Orang lain karena Anggaran dasar
yang mengaturnya begitu;
18. Bahwa dalil para penggugat dalam Gugatanya yang
pada intinya menyebutkan Bahwa jabatan Pengurus sementara tidak dikenal di dalam Koperasi, bahwa dalil para Penggugat yang demikian harus juga ditolak
karena Sesuai Anggaran dasar Koperasi
BIMA I Abai Pasal 11 ayat (1) menyatakan Bahwa Rapat adalah Pemegang
Kekuasaan tertinggi di dalam
Koperasi, bahwa hasil Keputusan Rapat luar biasa Anggota Koperasi Tanggal
13
Februari 2015 memutuskan untuk Membubarkan Pengurus Koperasi yang lama (Para penggugat) dan Mengangkat Pengurus koperasi Sementara dengan masa kepengurusan selama dua (2) Tahun ;
19. Bahwa cukup jelas dan jika dikaitkan dengan Permasalahan Koperasi BIMA I sejak berdirinya sampai Rapat Luar
Biasa Anggota Koperasi tanggal 13 februari 2016 masa kepengurusan Para Penggugat terjadi Permasalahan yang tidak bisa terselesaikan Oleh koperasi itu sendiri, karena sejak dilantik Para
Penggugat
menjadi kengurusan Koperasi BIMA
I
dari tahun 2007,
2008,2009,2010,2011,2012,2013,2014,2015 sampai
berhentinya para Penggugat menjadi Pengurus koperasi yaitu selama 9 tahun Koperasi BIMA I
Abai tidak Pernah
Mengadakan
Rapat Anggota Tahunan
pada
hal
sudah berkali-kali di minta oleh anggota Koperasi agar Pengurus Mengadakan RAT, akan tetapi permintaan dari Anggota tersebut tidak Pernah di tindak lanjuti oleh Pengurus
(para Penggat),
Bahkan
setelah
Para Penggugat
diberhentikan sebagai Pengurus Berdasarkan rapat Luar biasa
anggota Koperasi, Para Pengurus lama tidak
Mau menyerahkan kepengurusan Koperasi kepada Pengurus yang baru secara suka rela sehingga aktifitas Koperasi selama 3
bulan terhenti
sama sekali, maka
dengan keadaan
yang demikian Anggota
koperasi dan Panitia Pelaksana rapat Luar
biasa Angota Koperasi meminta Peran Pemerintah dalam hal
ini Pemerintahan Daerah solok selatan cq Sekda Solok Selatan untuk Mengukuhakan Pengurus
koperasi yang baru
terpilih ;-------
20. Bahwa Selama ini Para Penggugat Sebagai Pengurus Koperasi tidak Memikirkan Anggota Koperasi pada hal Berdirinya sebuah Koperasi (khususnya Koperasi
BIMA I Kenagarian
Abai) jelas berdiri untuk Kemajuan
dan
untuk Kesejahteraan Anggota
21. Bahwa Para TERGUGAT tetap menyatakan Menolak seluruh gugatan
penggugat.
Dengan demikian dalil gugatan
yang diajukan Penggugat
kepada Para Tergugat cukup alasan untuk tidak diterima
DALAM
POKOK PERKARA
MAJELIS
HAKIM YANG MULIA.
Bahwa Para Tergugat Menolak Seluruh
Dalil Dalil Gugatan dari Penggugat
dengan Alasan Sebagai Berikut :
1.
Bahwa penggugat bukanlah Pengurus
Koperasi Bina Masyarakat I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten
Solok Selatan ( Dikenal Juga Dengan Koperasi BIMA I).
2.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara – Padang Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, bahwa putusan tersebut sekarang
ini dalam status banding dan sampai saat ini putusan banding tersebut belum
turun dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
3.
Bahwa kerugian yang dialami oleh
penggugat bukanlah akibat dari perbuatan tergugat-tergugat
4.
Bahwa
ada pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam gugatan ini adalah:
“Perbuatan Melawan Hukum yang
dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh:
Tergugat I yang melakukan panen
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai.
Tergugat II yang membeli hasil
panen Tergugat I.”
Bahwa Para Tergugat Tidak Pernah
Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena Para Tergugat melakukan panen Tandan
Buah Segar (TBS) kelapa sawit Koperasi BIMA I Nagari Abai yang Penggugat miliki
dan kuasai sedangkan Penggugat bukanlah Pengurus Koperasi BIMA I
5.
Bahwa tentang permintaan penggugat agar
menghukum Para Tergugatatas segala kerugian materil yang dialami Pengugat
sebesar Rp. 657.621.812,00 (enam ratus
lima puluh tujuh juta enam ratus dua
puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) karena perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Para Tergugatharus di tolak karena tidak didukung oleh
bukti-bukti yang kuat.
6.
Bahwa tentang permintaan penggugat
menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat ditolak
karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
7.
Bahwa Para Tergugat tidaklah melakukan
perbuatan melawan hukum.
8.
Bahwa Tergugat II tidak pantas dijadikan
sebagai ihak Tergugat dalam perkara ini karena Tergugat II membeli hasil panen
kepada Tergugat I adalah dengan I’tikad
baik
9.
Bahwa tidak benar Para Penggugat
mengalami kerugian seperti yang di dalilkan oleh Penggugat di dalam Surat
Gugatannya.
KERUGIAN MATERIL
Hasil
Panen TBS yang seharusnya diterima Penggugat akibat perbuatan melawan hukum
Para Tergugat sejak awal Tergugat I melakukan panen dan menjualnya ke Tergugat
II sampai saat gugatan ini didaftarkan yaitu mulai dan tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 28 Desember 2016 atau selama 15 hari
yang apabila dihitung:
(205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 0 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323
(205,45 Ha : 639,32 Ha) x (15 hari : 0 hari) x Rp. 980.496.000,00 (hasil bulan Nopember) = Rp. 157.544.659,323
yang
apabila dibulatkan menjadi Rp.
157.544.659,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu
enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
KERUGIAN MORIL
Bahwa akibat perbuatan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh
Tergugat I dan Tergugat II, telah merusak Kredibilitas dan nama baik Penggugat
selaku Pengurus yang sah Koperasi BIMA I Nagari Abai yang menyebabkan
produktivitas dan operasional kerja Penggugat menjadi terganggu serta
menimbulkan beban fikiran/psikis kepada Penggugat dan semua itu tidak dapat
dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian
moril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sehingga
total kerugian Penggugat baik materil maupun moril adalah sebesar Rp. 1. 157.544.659,00 (satu milyar
seratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima
puluh sembilan rupiah);
10.
Bahwa Penggugat tidak
berhak menjual 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam dengan Nomor
Polisi BA 8072 YN dan tanah beserta rumah milik Tergugat I yang terletak di
Jorong Pasar Baru Nagari Abai Kec.Sangir Batang Harim Kab. Solok Selatan –
Prop.Sumatera Barat serta 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan
Nomor Polisi BA 610 SP, dan tanah beserta rumah Tergugat II yang terletak di
Jorong Pasar Baru Nagari Abai Kec.Sangir Batang Harim Kab. Solok Selatan –
Prop.Sumatera Barat.
11.
Bahwa Para Tergugat I menjual hasil
panen bukanlah kepada Tergugat II saja, melainkan juga kepada Pihak Lain.
12.
Bahwa Tergugat 1 nomor 5 tidak ikut
memanen, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan Tergugat 1 nomor 5 merasa
dirugikan dan direpotkan.
13.
Bahwa Tergugat 1 nomor 17 tidak punya
lahan dan juga tidak ikut memanen, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan
Tergugat 1 nomor 17 merasa dirugikan dan direpotkan.
14.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 17 tidak anggota
Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam
perkara ini dan Tergugat 1 nomor 17 merasa dirugikan dan direpotkan
15.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 18 tidak anggota
Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam
perkara ini dan Tergugat 1 nomor 18 merasa dirugikan dan direpotkan
16.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 19 tidak anggota
Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam
perkara ini dan Tergugat 1 nomor 19 merasa dirugikan dan direpotkan
17.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 22 tidak anggota
Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam
perkara ini dan Tergugat 1 nomor 22 merasa dirugikan dan direpotkan
18.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 24 , tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam
perkara ini dan Tergugat 1 nomor 24 merasa dirugikan dan direpotkan
19.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 25 tidak anggota
Koperasi, tidak ikut panen, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam
perkara ini dan Tergugat 1 nomor 25 merasa dirugikan dan direpotkan
20.
Bahwa Tergugat 1 Nomor 26 tidak anggota
Koperasi, tidak punya lahan, mengapa ikut digugat dalam perkara ini dan
Tergugat 1 nomor 26 merasa dirugikan dan direpotkan
MAJELIS
HAKIM YANG TERHORMAT,
1. Bahwa Penggugat bukan
lagi pengurus Koperasi BIMA I Nagari Abai, menurut anggaran dasar Koperasi Bima
I Nagari Abai Bab VIII Pasal 17 tanggal 1999 No.37/BH/KDK-3-4/IV/1999 :
a.
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
Tahunan
b.
Yang dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
-
Mempunyai nilai kejujuran dan keterampilan kerja
-
Mempunyai Pengertian tentang perkoperasian
-
Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap koperasi
-
Tidak mempunyai tunggakan simpanan dan tunggakan koperasi
-
Tidak menjabat pengurus koperasi primer lainnya
-
Tidak pernah terlibat tindak pidana
berdasarkan keputusan pengadilan
c.
Pengurus sebelum melakukan tugas kewajiban terlebih dahulu mengucapkan
sumpah di hadapan rapat anggota.
Dalam
Pasal 18
A.
Anggota
pengurus dipilih untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun
B.
Rapat anggota
dapat memperhentikan pengurus sewaktu-waktu
bila mana terbukti bahwa :
a.
Pengurus
melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
b.
Pengurus
tidak mentaati undang-undang koperasi secara peraturan pelaksanaannya dan
anggaran dalam koperasi
c.
Pengurus baik
dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi
C.
Anggota
pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 29 Ayat 1 menyatakan “ pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota.
Kenyataannya Penggugat secara nyata telah
melanggar anggaran dasar koperasi Bima I dan UU No. 25 tentang perkoperasian
karena dari daftar nama Penggugat hanya atas nama Jamuas saja lah yang
merupakan anggota koperasi sedangkan yang lainnya bukanlah anggota koperasi,
menurut SK bupati, sedangkan atas nama Buyung R telah dijual tahun 2012
2.
Bahwa
Koperasi Bima I Nagari Abai di Kecamatan Sangir Batang Hari Badan Hukum
Koperasi dengan keputusan SK Bupati Solok Selatan No : 525.1.207-2007 dengan
jumlah luas lahan 810,5 Ha dan memiliki anggota 437
3.
Bahwa
Penggugat telah melanggar SK Bupati Solok Selatan No : 525.1.207-2007 dengan membuat lahan 810,5 Ha dan memiliki
anggota 442 Nomor, jadi telah memperluas lahan sebanyak 20,5 Ha dan menambah
Nomor anggota sebanyak 5 Nomor semenjak tahun 2009 sampai sekarang
4.
Bahwa
Penggugat tidak pernah mengadakan (RAT) Rapat Anggota Tahunan dari Tahun 2007
sampai sekarang dan tidak pernah musyawarah dengan kami anggota koperasi untuk
mengambil keputusan di segi apapun,
sedangkan keputusan tertinggi di dalam koperasi adalah di tangan anggota.
5.
Bahwa
Penggugat telah melanggar surat pernyataan Tanggal 19 Juli 2016 dan penggugat
telah mengelapkan buku anggota kami dan simpanan pokok Rp.50.000 per nomor dan
simpanan Wajib Rp.5.000 Per nomor dari tahun 2007 sampai sekarang.
6.
Bahwa
terhadap permohonan PENGGUGAT tentang Uitvoerbaar Bij Vooraag menurut hukum
haruslah ditolak, karena tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang diatur
menurut Hukum Acara Perdata (vide Pasal 180 HIR/191 ayat 1 Rbg), dan dijelaskan
lebih lanjut di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.3 Tahun 1971
tanggal 17 Mei 1971, SEMA RI No.2 Tahun 1975 taggal 29 Agustus 1975, SEMA RI
No.6 Tahun 1975 taggal 1 Desember 1975, SEMA RI No.3 Tahun 1978 tanggal 1 April
1978.
7.
Bahwa permohonan
sita jaminan PENGGUGAT patut untuk ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan
untuk dilakukan sita jaminan, sita conservatoir beslag mana diatur dalam
pasal 227 (1) HIR, yang menyebutkan sebagai syarat berikut:
a.
Harus ada
sangkaaan yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau
dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;
b.
Barang yang
disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang terkena sita, artinya bukan
milik PENGGUGAT;
c.
Permohonan
diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang
bersangkutan;
d.
Permohonan
harus diajukan dengan surat tertulis; l0
e.
Sita
conservatori dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yang bergerak
dan tidak bergerak
8.
Bahwa
permohonan provisi PENGGUGAT, adalah berkaitan dengan pokok perkara, oleh
karenanya hal ini harus lah ditolak karena, berdasarkan Putusan MA RI No. 1070k
/Sip /1972, tgl. 7 Mel 1973, “Tuntutan provisionil yang tercantum dalam
pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan tindakan sementara selama
proses berjalan; tuntutan provisional yang mengenal pokok perkara tidak dapat
diterima “.
9.
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bahwa PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap
Para Tergugat, dan oleh karenanya gugatan PENGUGAT haruslah dinyatakan ditolak
atau setidak-tidaknya tidak dapt diterima (niet
onvankelijk verklaard).
Majelis Hakim Yang Mulia
Untuk Menguatkan Dalil dalil bantahannya Para
Tergugat telah Mengajukan Bukti – Bukti Tertulis Sebagai berikut :
Dengan
Hormat, bersama ini Para Tergugat mengajukan alat bukti dengan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Surat
Bukti telah diberi Meterai dan Dicap Pos ,Telah Disesuaikan Aslinya dan Diberi Tanda
T. 1
Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa Surat Bukti diajukan Untuk Membantah Dalil
Pokok Gugatan Dan Gugatan Penggugat Yang
Pada Pokoknya Berbunyi :
Adapun
yang menjadi alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
29. Bahwa Penggugat adalah Pengurus Koperasi yang
diangkat berdasarkan Rapat Anggota Tahunan yang telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Koperasi BIMA I Nagari Abai dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
30. Bahwa berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian ayat (1) huruf (a) berbunyi:
Pengurus
bertugas:
b. mengelola Koperasi dan usahanya;
Hal
ini berarti hanya Pengurus Koperasi lah yang berwenang melakukan kegiatan
Koperasi, termasuk melakukan pemanenan
31. Bahwa Koperasi BIMA I Nagari Abai beranggotakan 442 Nomor Anggota atau sama dengan 530
orang anggota, dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah konversi
seluas 639,32 Ha;
32. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2015 Oknum Wali Nagari Abai
bersama-sama dengan Oknum Ketua Pemuda Nagari Abai dibantu dengan beberapa
oknum Pemuda Nagari Abai menghentikan kegiatan Koperasi BIMA I, sekaligus
mengambil alih secara paksa beberapa Asset Koperasi BIMA I, berupa 1 unit alat berat jenis Jhondere warna
merah tua MF 455 4xtra (GZ) Perkins Type 1104C.44 cly Turbo, 3 unit Mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel
dengan Nomor Polisi BA 8461 YU, BA 8465 YU, dan BA 9005 YF dan 1 unit
Mobil Suzuki APV GX 1,5 M/T
dengan Nomor Polisi BA 1521 R,
kemudian dititipkan di Polsek Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan,
dikarenakan penolakan Pengurus Koperasi BIMA I (setelah dirapatkan antar
Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi BIMA I) atas permintaan fee sebesar 19% dan hasil panen TBS Koperasi BIMA I
untuk Nagari;
33. Bahwa Kemudian salah seorang dari anggota
Koperasi, pada tanggal 13 Februari
2016 mengadakan sekaligus memimpin Rapat Luar Biasa pembentukan pengurus baru Koperasi BIMA I Nagari Abai, tanpa melalui mekanisme Rapat yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permen No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi. Dan atas hasil Rapat Luar Biasa tersebut, kemudian Sekretaris Daerah Solok Selatan (SEKDA) mengeluarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2o16 tanggal 23 Februari 2016, yang inti dari Surat SEKDA tersebut adalah mengangkat Pengurus Sementara (baru) dari hasil Rapat Luar Biasa dimaksud, dan memberhentikan Pengurus lama (sekarang Penggugat);
2016 mengadakan sekaligus memimpin Rapat Luar Biasa pembentukan pengurus baru Koperasi BIMA I Nagari Abai, tanpa melalui mekanisme Rapat yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permen No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi. Dan atas hasil Rapat Luar Biasa tersebut, kemudian Sekretaris Daerah Solok Selatan (SEKDA) mengeluarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2o16 tanggal 23 Februari 2016, yang inti dari Surat SEKDA tersebut adalah mengangkat Pengurus Sementara (baru) dari hasil Rapat Luar Biasa dimaksud, dan memberhentikan Pengurus lama (sekarang Penggugat);
34. Bahwa berdasarkan Surat Penugasan
Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016 tersebut kemudian Pengurus Baru melakukan pemanenan kelapa
sawit Koperasi BIMA I;
35. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara - Padang di Padang, yang dikenal dengan perkara Nomor.
05/G/2016/PTUN-PDG, untuk membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok
Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, dan
Pengurus baru dari Koperasi BIMA I yang diangkat oleh berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, ikut sebagai pihak dengan kedudukannya sebagai Tergugat II
Intervensi;
36. Bahwa ketika persidangan Gugatan Penggugat di
Pengadilan Tata Usaha Negara
- Padang sedang berlangsung, diadakanlah pertemuan antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi Baru yang diangkat berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan, dan didalam pertemuan tersebut, disepakatilah bahwa kegiatan pemanenan kelapa sawit dihentikan sampai keluarnya Putusan Perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG dimaksud;
- Padang sedang berlangsung, diadakanlah pertemuan antara Penggugat dengan Pengurus Koperasi Baru yang diangkat berdasarkan Surat Penugasan Nomor.090/84/DKPP/Kop-2016 tanggal 23 Februari 2016, di kantor Bupati Solok Selatan pada tanggal 19 Juli 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Solok Selatan, dan didalam pertemuan tersebut, disepakatilah bahwa kegiatan pemanenan kelapa sawit dihentikan sampai keluarnya Putusan Perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG dimaksud;
37. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara - Padang dalam
perkara Nomor. 05/G/2016/PTUN-PDG, telah memutus perkara Penggugat dengan amar
Putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 s/d
5;………………..
DALAM POKOK PERKARA:
5.
Mengabulkan
gugatan Para Penggugat untuk
seluruhnya;……………….
6.
Menyatakan tidak
sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Solok Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan tertanggal
23 Februari 2016 ; …………………….
7.
Mewajibkan
Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 tentang Surat Penugasan
8.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 314.000,- (tiga
ratus empat belas ribu rupiah) ;………………….
Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 13
Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan lewat Putusannya Nomor :
194/B/2016/PT.TUN.MDN telah Mengeluarkan
Putusan Yang Amarnya Berbunyi :
MENGADILI
-
Menerima Permohonan Banding Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para
Pembanding
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor : 05/G/2016/PTUN.
PDG Tanggal 24 Agustus 2016 Yang Dimohon kan Banding
MENGADILI SENDIRI
DALAM
EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Tergugat dan
Tergugat II Intervensi/Para Pembanding.
DALAM POKOK
PERKARA.
-
Menolak Gugatan
Para Penggugat /Terbanding Secara Keseluruhan
-
Menghukum Para Penggugat /Terbanding Untuk Membayar Biaya
Perkara Pada Dua Tingkat Peradilan Yang
Untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.( Dua ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah )
Dengan
adanya Bukti T.1 ini maka Gugatan dari
Penggugat haruslah di tolak
Bahwa Para Penggugat Tidak Lagi Berstatus sebagai Pengurus Koperasi BIMA I saat
Gugatan ini diajukan , sehingga tidak
ada Hak Mengajukan Gugatan Terhadap
Para Ter gugat .
Bahwa Bukti T.I ini juga Membuktikan Dalil Bantahan dari Para Tergugat Yang Pada
Pokoknya Mengatakan Didalam Jawaban Dan Dupliknya adalah :
Bahwa PENGGUGAT mendalilkan Objek Sengketa
adalah Milik Koperasi BIMA , namun dalam
perkara a quo, PENGGUGAT tidak berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I,
maka PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Penggugat
, Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan PENGGUGAT
haruslah ditolak .
dinyatakan sudah
berkekuatan hukum
tetap (inkracht)
Bahwa perkara Tata Usaha Negara ini termasuk dalam jenis perkara yang
dikecualikan sebagai perkara yang dapat diajukan pada tingkat kasasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
TentangPerubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : Pasal 45A : (1)Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk
diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi
pengajuannya. (2)Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a.Putusan tentang praperadilan; b.Perkara pidana yang diancam
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c.Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat
daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
(3)Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak
dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas
perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. (4)Penetapan ketua pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.
(5)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
lebih lanjut oleh MahkamahAgung.
Bahwa Putusan Nomor Perkara
:05/G/2016/PTUN PDG DAN Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
Banding : 194/B/2016/PT.TUN MDN
Tanggal 13 Maret 2017
dinyatakan sudah
berkekuatan hukum
tetap (inkracht)
2.
|
Foto Copy Akta
Pendirian Koperasi Bina Masyarakat 1 (KOP. BIMA. I) Desa Abai Kecamatan
Sangir Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat di sahkan oleh Menteri
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor
37/BH/KDK.3.4/IV/1999 Tanggal 13 April 1999
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.2
|
3.
|
Foto Copy Keputusan
Bupati Solok Selatan Nomor 525.1.207-2007 tentang Penetapan Petani Peserta
Kebun Plasma Kelapa Sawit PT. Bina Pratama Sakato Jaya SS-I Kenagarian Abai Kecamatan
Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.3
|
4.
|
Foto Copy undangan
Rapat Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari
Kabupaten Solok Selatan tertanggal 3 April 2016
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.4
|
5.
|
Foto Copy Daftar
Hadir Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir
Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.5
|
6
|
Foto Copy Notulen
Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang
Hari Kabupaten Solok Selatan tertanggal 13 Februari 2016
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.6
|
6
|
Foto Copy Berita
Acara Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Plasma Nagari Abai dan
Pengurus Baru Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir
Batang Hari Kabupaten Solok Selatan tertanggal 13 Februari 2016
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.7
|
7.
|
Foto Copy Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Selatan Nomor 090/84/DKPP/Kop-2016 Tentang Surat Penugasan tertanggal 23
Februari 2016
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.8
|
8.
|
Foto Copy Surat Dari Dinas Koperindag Solok Selatan
yang ditujukan Kepada Pengurus Koperasi se Kabupaten Solok Selatan tentang pelaksanaan (RAT) Rapat Anggota
Tahunan Buku 2011 tertanggal Padang Aro, 30 November 2011
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.9
|
9
|
Foto Copy Surat Persetujuan Anggota Koperasi Bima I
Nagari Abai tertanggal 30 Februari 2016 tentang persetujuan untuk
dilakukannya perubahan (revisi) terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) Koperasi Bima I
Nagari Abai
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.10
|
10.
|
Foto Copy Surat Pernyataan tertanggal 19 Juli 2016
antara pengurus lama dengan pengurus baru
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.11
|
11.
|
Foto Copy Surat Pernyataan tertanggal 4 Januari 2012
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.12
|
12.
|
Foto Copy Surat Pernyataan tertanggal 4 Januari 2012
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.13
|
13
|
Foto Copy Panitia Pelaksana RAT Koperasi Bima I
Plasma Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan
tertanggal 15 Februari 2016 Perihal
Laporan Hasil Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi Bima I dengan Nomor Surat :
010/ PPRL B I/II-2016.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.14
|
14
|
Foto – foto Rapat Luar Biasa Koperasi Bima I Foto
Copy Nagari Abai Kecamatan Sangir
Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa foto copy dari
foto ini telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.15
|
16.
|
Foto Copy Nama-nama Panitia Pelaksanaan Rapat Luar
Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten
Solok Selatan
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.16
|
17
|
Foto Copy dari foto
acara pertemuan di kantor Bupati Solok Selatan antara pengurus Baru dengan
Pengurus Lama
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.17
|
18
|
Foto copy penyerahan
Surat Penugasan tertanggal 23 Februari 2016 kepada Drs. Aswis, M.Si dan
Kawan-kawan sebagai pengurus Koperasi Bima I Plasma Nagari Abai Kecamatan
Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan
yang baru.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.18
|
19
|
Foto Copy daftar
hadir Rapat Anggota Koperasi Bima I
Nagari Abai terhadap perubahan (revisi) AD/ART dan Pengukuhan Kepengurusan
Sementara menjadi Pengurus Definitif
Koperasi Bima I Nagari Abai. Tertanggal 09 April 2016.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.19
|
20
|
Foto Copy Surat
Teguran dari Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan tertanggal 06 Januari 2016 yang ditujukan
kepada Sdr. Pengurus Koperasi Bima I Kenagarian Abai Kec. Sangir Batang Hari
(SBH)
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.20
|
20
|
Foto copy Surat
Pernyataan siap melaksanakan dan menghadiri Rapat Luar Biasa Anggota
Koperasi dari Anggota Koperasi Bima I
Nagari Abai Kecamatan Sangir Kabupaten Solok tertanggal 17 Januari 2016.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.21
|
22
|
Foto Copy Surat
Keterangan dari Wali Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Nomor
000/355/SK.WNA/III-2016 tertanggal 16
Maret 2016
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.22
|
23
|
Foto Copy Surat
Penugasan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor :
090 / 84/DKPP/Kop-2016 tertanggal 23 Februari 2016
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.23
|
24
|
Foto Copy Kronologis
Terwujudnya Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Bima I Nagari Abai di tanda
tangani oleh Pengurus Koperasi Bima I Nagari Abai, Ketua Drs. Aswis, M.Si dan
Sekretaris Jamalus, S.ST
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.24
|
25
|
Foto Copy Notulen
Pembentukan Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa Bima I Nagari Abai
Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.25
|
26
|
Foto Copy Surat Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa
yang ditujukan kepada Sdr. Ketua Koperasi Bima I Nagari Abai tertanggal 03
Februari 2016.
Bukti surat ini telah
diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.26
|
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Tergugat
uraikan di atas, Para Tergugat mohon agar majelis Hakim berkenan untuk menolak
gugatan Penggugat dan mohon majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut:
A.
DALAM
EKSEPSI
1. Mengabulkan
Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan
bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
B.
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menyatakan
Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
2. Menolak
Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3. Menghukum
PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain, Para Tergugat mohon agar perkara ini diputus
dengan seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aquo et bono).
Kota
Solok,25 Juli 2017
Hormat
kami
Kuasa
Hukum Para Tergugat I dan Tergugat II
1.
GANEFRI
INDRA YANTI.SH
2.
SYAMSURDI
NOFRIZAL.SH
3.
SYAIWAT HAMLI.SH
0 Komentar