KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI & REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP.
081312253117-081283924906
( DUPLIK PENASEHAT HUKUM)
DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA BAMBANG
Majelis Hakim dan
Saudara Penuntut Umum Yang kami hormati.
Sebelum kami memulai dengan Membaca
Duplik ( Tanggapan ) dalam Perkara ini izinkanlah kami mengucapkan terima
kasih dan Penghargaan kepada Majelis
Hakim untuk pemeriksaan yang demikian teliti dilangsungkan dimuka
Persidangan,segala sesuatu menjadi lebih terang.
Menurut
hemat kami Tim
Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat dipertahankan pendapat
Sdr.Penuntut Umum yang mengatakan bahwa
Terdakwa harus dipersalahkan dalam perkara ini karena
Melakukan Percobaan Pemufakatan Jahat .
Bahwa alasan
dan pendirian kami adalah sebagai berikut :
Bahwa Memperhatikan Keterangan Saksi
–Saksi dan Keterangan Terdakwa Serta Barang Bukti yang ada dalam Perkara ini ,
kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa terdakwa Bambang tidak
dapat dipersalahkan dalam Perkara ini.
Dari fakta yang terungkap
dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan
alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa
tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum
Dalam Surat Tuntutannya dan Repliknya yang Menyatakan
terdakwa BAMBANG PGL BAMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan
atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika Dengan Melawan Hukum Menerima
dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu
–shabu sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132
Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan
Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Dengan Alasan sebagai Berikut :
Bahwa
Didalam Surat Tuntutannya Sdr Penuntut Umum
Mengatakan
“
Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta
Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang Sangat Sering dapat
disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa BAMBANG PGL BAMBANG telah bersefakat untuk melakukan Perbuatan
Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika
dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO .
Adapun
Peran Masing masing yaitu Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu
Menerima dan Menyerahkan Shabu shabu dari Terdakwa Bambang lalu menyerahkan kepada Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Saksi NOFRI HARISKO PGL
RIKO kembali
Menyerahkan paket Shabu Shabu tersebut
kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Terdakwa Bambang dimana Terdakwa Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Saksi
NOFRI HARISKO PGL RIKO
Bahwa
Saksi Gushermon mendapat keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua
Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .
Bahwa
Kesimpulan dari Sdra Jaksa Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung
oleh Keterangan Saksi Yang Menyaksikan
dan Melihat Kejadian ini dan Kesimpulan
ini harus dikesampingkan .
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman
SMS Yang dimuat Didalam Surat
Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :
Bahwa
adanya Percakapan Telepon dan adanya Print Out SMS antara beberapa Nomor HP harus dikesampingkan didalam Perkara ini
karena Alat Bukti tersebut diperoleh
secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti
Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang
Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan
adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara iniBerdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Bahwa Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Jika kita lihat kembali pada amar putusan Mahkamah Konstitusi , bahwa semua “Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang”,
Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu
Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009
tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
1.
Percobaan dan
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.
Setiap orang
3.
Tanpa hak dan melawan
hukum
4.
Menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1
) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas jika dihubungkan fakta
– fakta yang terungkap dipersidangan maka kami sebagai penasihat hukum
berkesimpulan bahwa :
1Percobaan dan
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap
dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa BAMBANG dengan Saksi Gushermon dan Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO karena
didalam Persidangan dan Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI NOFRI HARISKO dan Keterangan Terdakwa BAMBANG menyatakan tidak ada kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan
Tindak Pidana Narkotika .berdasarkan hal
tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak dapat
membuktikan Didalam Persidangan dengan
Alat Bukti Yang Sah “ Bahwa Terdakwa BAMBANG dan Saksi GUSHERMON Serta Saksi NOFRI HARISKO PGL RIKO sebagai telah melakukan Pemufakatan Jahat dalam
Peredaran Gelap Narkotika dan Saksi
NOFRI HARISKO sebagai Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan
Peredaran Shabu –shabu dari Lembaga
Pemasyarakatan Solok . baik lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat .
Petunjuk .
2.
Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam
pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan
sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan
kebenarannya.
3. Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut
karena unsur ke – 1, dan 4 tidak
terbukti
4. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak
terbukti karena
berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan,
tidak menjual, , tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam
jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1, berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Terdakwa tidak dapat
dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat dalam
Peredaran Gelap Narkotika Kesimpulan :
Karena tidak terpenuhi .dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal
114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1
dan unsur ke – 2 tidak terbukti maka Harus dibebaskan.
Majelis hakim Yang
Mulia
Bahwa didalam Pasal
132 tersebut “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak
Pidana.................. dst.
Bahwa Pasal 1 angka 18
Undang –undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika antara lain Mengatakan “
Permufakatan jahat adalah serangkaian perbuatan 2 ( Dua ) Orang atau lebih yang
bersekongkol atau bersefakat untuk melakukan .......dst.
Bahwa dengan demikian
ada Permufakatan jahat apabila tindak pidana Narkotika itu belum terlaksana
baru dalam tahap persengkokolan atau kesepakatan untuk melakukan Tindak Pidana
Narkotika , dan apabila tindak pidana itu sudah selesai maka yang ada adalah
Tindak Pidana Itu sendiri bukan lagi Permufakatan Jahat.
Bahwa Didalam
Persidangan Juga diperoleh Fakta - Fakta
Yang diizinkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok di Sita sebagai
Barang Bukti dari Terdakwa Hanya Sebuah Hand Phone.
Bahwa Pengadilan Tidak pernah memberi Izin membuka
Rekaman atau Print Out SMS dari Hand Phone Milik Terdakwa.
Bahwa kami Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa
Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan karena didalam Perkara ini karena ada Unsur
_unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terbukti .
Oleh karena itu
,kami
memberanikan diri untuk sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara ini ,mohon
kepada Majelis Hakim agar sudi apalah
kiranya Memberikan Putusan yang Amarnya
berbunyi :
Membebaskan
Terdakwa dalam Perkara ini dan Memerintahkan agar Terdakwa Dikeluarkan dari
Tahanan serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
Setidak-tidaknya
Menjatuhkan Hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman yang seringan-seringannya
dan seadil-adilnya.
Sekian Terima
kasih.
Kota Solok, 22 Agustus 2017
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa.
1.SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
2. GANEFRI INDRA YANTI.SH
3.SYAIWAT
HAMLI.SH
0 Komentar