NAGARI KOTO BARU SOLOK DIKAGETKAN DENGAN ADANYA SOMASI YANG BEREDAR DARI YUHELFI D SE.DT.RAJO NAN KAYO
Kota Solok Pijar News.
YUHELFI.SE DT.RAJO NAN KAYO Lewat Kuasa Hukum kirimkan Somasi ( Memberikan Surat Teguran ) Kepada H.SYAFNIL KASTI DT.RAJO INTAN Didalam Surat Teguran Yang diberikan Kepada MEDIA . YUHELFI.SE DT.RAJO NAN KAYO Secara Tegas dan Terukur Meminta Harta Pusaka Tinggi Kaumnya Yang dikuasai Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Oleh H.SYAFNIL KASTI DT.RAJO INTAN agar dikembalikan secara baik sebelum masalah ini Menjadi Persoalan Hukum.
Kuasa Hukum dari YUHELFI.SE DT.RAJO NAN KAYO , Advokat S.NOFRIZAL.SH Membenarkan adanya SOMASI ini dan Sampai Hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 ( Redaksi ) belum ada Tanggapan dari H.SYAFNIL KASTI DT.RAJO INTAN dan Sesuai Ketentuan Kami sebagai ADVOKAT /PENGACARA akan Memanggil Yang bersangkutan dan Memberikan Teguran ke 2 ( Kedua ).
Bahwa karena Berita/Informasi ini benar dan Tidak Memerlukan Konfirmasi/Klarifikasi , Yang Merasa dirugikan Silahkan Menggunakan Mekanisme Hak Jawab dan Koreksi Sesuai Undang – Undang Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999 . ( Pijar 01 )

Posting Komentar