PIJAR NEWS

 


 

MENUNGGU PUTUSAN SELA  TENTANG KEWENANGAN MENGADILI ANTARA  PENGADILAN NEGERI  DAN PENGADILAN AGAMA YANG DI PERSOALKAN  DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT

Kota Solok Pijar News

Bahwa Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Solok  Meminta Kepada Para Penggugat dan Tergugat agar Menyerahkan Bukti – Bukti Permulaan Untuk Menentukan ‘ APAKAH PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA/MENGADILI /MEMUTUSKAN SENGKETA  Para Pihak Yang Masih Bersaudara.

 Dari Keterangan DRS.HERMAN TAMI ,Bahwa Pihaknya Telah Menyerahkan Bukti – Bukti Tertulis Sebanyak 7 ( Tujuh) Surat Bukti .

Bahwa Didalam Keterangannya DRS.HERMAN TAMI mengatakan ada Bukti Elekronik Yang di Tampilkan Yaitu Bukti Rekaman Dari Ayah.

Bahwa Persidangan Perkara ini Menunggu Putusan Sela Dari Majelis hakim Pada Hari Senin Tanggal 15 Desember 2025  Untuk Menentukan Apakah ada Wewenang Pengadilan Negeri Dalam Sengketa ini.

Bahwa  Advokat Muda Yang Mendampingi Drs. Herman Tami. Dan Jufrizal Tami M.TESYAR.SH  kepada Media Viral News  ( Grup Pijar News ) Mengatakan. DRS.HERMAN TAMI bersyukur Rekaman Suara Ayah Sudah di terima Sebagai Bukti. Dari Tahun 2022 Berjuang Baru Hari Jumat Tanggal 5 Desember 2025 Majelis Hakim Mau Menerima Rekaman Suara Ayah . 

 Bahwa Kewenangan Dari Pengadilan Negeri Solok Sudah bisa dibuktikan dari Surat Pernyataan Yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT. ( BUKTI.P.6 )


 



BAHWA PERKARA INI JADI MENARIK KARENA MEREKA BERSAUDARA KANDUNG

Berita ini tidak Memerlukan Klarifikasi dan konfirmasi dan  Yang Merasa dirugikan Silahkan Pergunakan Hak Jawab Sesuai Undang = Undang Pokok Pers  Nomor  40 Tahun 1999 (  Pijar 01 )

Post a Comment

Halaman

PIJAR NEWS
PIJAR NEWS