MENUNGGU PUTUSAN SELA TENTANG KEWENANGAN MENGADILI ANTARA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA YANG DI PERSOALKAN DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT
Kota Solok Pijar News
Bahwa Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Solok Meminta Kepada Para Penggugat dan Tergugat agar Menyerahkan Bukti – Bukti Permulaan Untuk Menentukan ‘ APAKAH PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA/MENGADILI /MEMUTUSKAN SENGKETA Para Pihak Yang Masih Bersaudara.
Dari Keterangan DRS.HERMAN TAMI ,Bahwa Pihaknya Telah Menyerahkan Bukti – Bukti Tertulis Sebanyak 7 ( Tujuh) Surat Bukti .
Bahwa Didalam Keterangannya DRS.HERMAN TAMI mengatakan ada Bukti Elekronik Yang di Tampilkan Yaitu Bukti Rekaman Dari Ayah.
Bahwa Persidangan Perkara ini Menunggu Putusan Sela Dari Majelis hakim Pada Hari Senin Tanggal 15 Desember 2025 Untuk Menentukan Apakah ada Wewenang Pengadilan Negeri Dalam Sengketa ini.
Bahwa Advokat Muda Yang Mendampingi Drs. Herman Tami. Dan Jufrizal Tami M.TESYAR.SH kepada Media Viral News ( Grup Pijar News ) Mengatakan. DRS.HERMAN TAMI bersyukur Rekaman Suara Ayah Sudah di terima Sebagai Bukti. Dari Tahun 2022 Berjuang Baru Hari Jumat Tanggal 5 Desember 2025 Majelis Hakim Mau Menerima Rekaman Suara Ayah .
Bahwa Kewenangan Dari Pengadilan Negeri Solok Sudah bisa dibuktikan dari Surat Pernyataan Yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT. ( BUKTI.P.6 )
BAHWA PERKARA
INI JADI MENARIK KARENA MEREKA BERSAUDARA KANDUNG
Berita ini tidak Memerlukan Klarifikasi dan konfirmasi dan Yang Merasa dirugikan Silahkan Pergunakan Hak Jawab Sesuai Undang = Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 ( Pijar 01 )




Posting Komentar