SOLOK,PIJAR NEWS
DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI DI KOTA SOLOK SUMATERA BARAT AKAN DI GUGAT KE PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT
DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI YANG MENGUASAI DAN MELAKUKAN PEMISAHAN TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854 Serta 1855 VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SEDANG DI BIDIK OLEH AHLI WARIS SYAMSUL BAHRI DT.MUDO SEBAGAI PENGEMBANGAN DARI PERKARA PERDATA NOMOR : 15/PDT.G/2023/PN.SLK YANG DIDALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA MEMINTA AGAR PIHAK PENGEMBANG/DEVELOPER DI JADIKAN PIHAK TERKAIT.
Bahwa Perkara ini belum selesai Walaupun Sudah ada Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Dari Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat
NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Luas Tanah adalah 7 ( TUJUH ) Hektar dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.
Tim Liputan Alesha Media .( 01 )
0 Komentar