Hot Posts

6/recent/ticker-posts

MEMPERSOALKAN SEBUAH KEPASTIAN HUKUM YANG TIDAK ADA AZAS MANFAATNYA AKHIRNYA MENIMBULKAN KETIDAK PASTIAN

 


 SOLOK,PIJAR NEWS

DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI  DI KOTA SOLOK SUMATERA BARAT AKAN DI GUGAT KE PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT  

DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI  YANG MENGUASAI DAN MELAKUKAN PEMISAHAN TERHADAP  SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854 Serta 1855  VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK  SEDANG DI BIDIK OLEH AHLI WARIS SYAMSUL BAHRI DT.MUDO SEBAGAI PENGEMBANGAN DARI PERKARA PERDATA NOMOR : 15/PDT.G/2023/PN.SLK YANG DIDALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA MEMINTA AGAR PIHAK PENGEMBANG/DEVELOPER DI JADIKAN PIHAK TERKAIT.

Bahwa Perkara ini belum selesai Walaupun Sudah ada Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Dari Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat 

NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut  Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat

Luas  Tanah adalah 7 ( TUJUH )  Hektar  dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.

Tim Liputan Alesha Media .( 01 )

Posting Komentar

0 Komentar