Solok ,Pijar News
AKHIRNYA KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT MELAKUKAN SITA/BLOKIR TERADAP SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1819.1854.1855 BESERTA PERUBAHANNYA LOKASI KALUMPANG GURUN BAGAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Luas Tanah adalah 7 Hektar dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.
Dari Kejadian ini Kepada Masyarakat agar berhati – hati Membeli Tanah Yang berpotensi bersengketa Karena adanya Sertipikat Hak Milik Tidak Menjamin tidak bersengketa.
MEMBUKA KOTAK PANDORA SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854 Serta 1855 VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK MERUPAKAN SEBUAH PERJUANGAN YANG LUAR BIASA. ( Tim Alesha Media )
0 Komentar