PT.ALESHA MEDIA PRATAMA
JL.KS.TUBUN NO.119
KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT
HP/WA.08126731263
Email.Alesha 7@gmail.com
Kota Solok, 20 Agustus 2024
Nomo : 12/AMP/VIII/2024
Lamp : 3 ( Tiga ) lembar
Hal : Permintaan Konfirmasi dan Data.
Kepada Yth.
Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok
Di
Kota Solok.
Dengan hormat,
Kami dari PT ALESHA MEDIA PRATAMA ,Perusahaan kami bergerak dalam bidang Usaha Kantor Berita / Media Siber/ Media Online/ Kanal You Tube TV. ALESHA/Jurnalis Berita Independen./Advertising/Periklanan/Menerbitkan Koran Berita ( PERS )
Kami bermaksud untuk Meminta Konfirmasi atas Keterangan dari Seorang Warga Masyarakat Kota Solok Sumatera Barat Yang bernama NASIR DT.RAJO DIILIE Yang Mengatakan Kepada MEDIA Kami :
Bahwa Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Tidak Terbuka kepadanya Tentang adanya Surat – Surat Tanah yang sudah di tanda tanganinya dan Terhadap Tanah Tersebut telah terbit Sertipikatnya .
Data – Data Awal Yang diberikan kepada kami adalah :
Kronologis Kejadiannya adalah :
Bahwa Yang bersangkutan Pernah Mengajukan Permohonan Blokir Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Yang Pada Pokoknya Permohonan adalah :
Dengan ini
mengajukan permohonan Permohonan Blokir atas sebidang tanah
Terletak di
:
JL.Batang Lembang
Kelurahan
: VI Suku
Kecamatan : Lubuk Sikarah
Kota
: Solok Provinsi
: Sumatera Barat
No. Hak/Kepemilikan : Masih Dalam Proses Penerbitan
dan Pemisahan di Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Atas
Nama NOFIANDI .SE. DT.SAMPONO MARAJO
Dengan Alasan :
Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat
Bahwa Pemohon Blokir disebut sebagai batas sepadan Sebelah Barat NASIR DT.RAJO DIILIE
Bahwa Didalam Surat Permohonan penerbitan sertifikat kepada (BPN Kota Solok) terhadap tanah ulayat milik kaum Samponomarajo yang terletak di Jalan Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat.
Bahwa Pemohon Blokir Ikut bertanda tangan sebagai batas sepadan Sebelah Barat NASIR DT.RAJO DIILIE
Bahwa kami bermohon Agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Untuk menolak dan menghentikan Serta Membatalkan Proses penerbitan dan Pemisahan Serta Peralihan Hak Sampai Ada Penyelesaian Terhadap sertifikat terhadap tanah ulayat milik kaum samponomarajo yang terletak di Jl. Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang diajukan karena telah menggunakan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum Yang Tidak Benar.
Namun Permintaan Tersebut tidak ditanggapi dengan alasan Tidak ada Hubungan Hukum.
Objek Sengketa Cukup Jelas dan Tidak kabur
Sebidang Tanah Hak Milik beserta Pecahannya ,Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama.NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
Bahwa Nomor Sertipikat Induknya Pada Waktu diadakan Permintaan Blokir Bulan Juni 2022 belum ada atau Masih Misteri .
Bahwa dari Keterangan Yang bersangkutan Nomor Peta Bidangnya adalah :
Nomor : 18/2021 tanggal 23 Februari 2021.
Bahwa Sekarang ini sudah Terbit Sertipikatnya Yaitu Hak Milik Nomor : 1819 Sudah di pisah Menjadi 1854 dan 1855 Lokasi Kalumpang VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Untuk Keseimbangan Pemberitaan di Media Siber Kami VIRAL NEWS.KABAR DARI PIJAR.PIJAR NEWS JURNAL HUKUM DAN DEMOKRASI SERTA BERITA VIRAL
1.Mohon Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Untuk Menjelaskan/Membantah/Meluruskan Tentang Informasi ini .
2.Mohon Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Untuk Menjelaskan/Membantah/Meluruskan apakah Terhadap Tanah Yang Terdapat Dalam Peta Bidang Nomor : 18/2021 tanggal 23 Februari 2021 ini sudah diterbitkan Sertipikat Hak Miliknya berdasarkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis nomor ;24/Peng.03,09/III/2021 Tanggal 25 Februari 2021.
3.Mohon Dijelaskan juga Kalau Sudah Terbit Sertipikat Hak Miliknya Nomor Berapa dan Tanggal Berapa Serta Berapa Luasnya ?.
Sebagai bahan pertimbangan,kami lampirkan profil perusahaan.Jika Bapak bersedia bekerja sama memberi Informasi Yang Benar ,silahkan hubungi kami melalui telepon atau surat elektronik untuk keseimbangan Pemberitaan Nantinya andaikata Masalah ini Menjadi VIRAL
Besar harapan kami Bapak dapat bekerja sama dengan Perusahaan kami dalam Menyebarkan Informasi Yang berimbang.
Perlu Juga Kami Sampaikan Karena Perusahaan Kami bergerak di bidang JURNALIS BERITA INDEPENDEN. Tentang Adanya Sanksi Pidana bagi Setiap Orang Yang Menghalangi Tugas Jurnalis /Wartawan dalam Mencari Informasi dengan Itikad baik dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat permintaan Konfirmasi dan Data ini kami kirim.Atas perhatian dan kerjasamanya,kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
Tembusan Disampaikan dengan hormat Kepada Yth
1.Bapak Menteri Kordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Di Jakarta
2.Bapak Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta
3.Ketua Dewan Pers Di Jakarta Sebagai Laporan
4.Bapak Walikota Solok
5.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Solok
6.Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Padang
7.Bapak Kapolres Solok Kota
8.Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Solok
9.Bapak Kepala Dinas PUPR Kota Solok
10.Pimpinan Cabang BTN Solok
11.Pimpinan Bank Nagari Solok
12.Pimpinan Bank Nagari Syariah Solok
13.Ketua Pengadilan Agama Solok.
14.Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 13/PDT.G/2024/PN.Solok di
Solok
15.Pimpinan BRI Cabang Solok Sumatera Barat
16 Arsip.
0 Komentar