Hot Posts

6/recent/ticker-posts

MENGHALANGI TUGAS JURNALISTIK MEMINTA INFORMASI DAPAT DI PIDANA

 


PT.ALESHA MEDIA PRATAMA

JL.KS.TUBUN NO.119

KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT

HP/WA.08126731263

Email.Alesha 7@gmail.com

                                                                      Kota Solok, 20 Agustus  2024

 

Nomo    : 12/AMP/VIII/2024

Lamp    : 3 ( Tiga ) lembar

Hal       : Permintaan Konfirmasi dan Data.

 

Kepada Yth.

Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok

Di 

   Kota Solok.

 

Dengan hormat,

 

Kami dari PT  ALESHA MEDIA PRATAMA ,Perusahaan kami bergerak dalam bidang Usaha   Kantor Berita / Media Siber/ Media Online/ Kanal You Tube  TV. ALESHA/Jurnalis Berita Independen./Advertising/Periklanan/Menerbitkan Koran Berita  (  PERS )

Kami bermaksud untuk Meminta Konfirmasi atas Keterangan dari Seorang Warga Masyarakat Kota Solok Sumatera Barat Yang bernama NASIR DT.RAJO DIILIE Yang Mengatakan Kepada MEDIA Kami :

Bahwa Kantor Pertanahan Kota  Solok Sumatera Barat Tidak Terbuka kepadanya Tentang adanya Surat – Surat Tanah yang sudah di tanda tanganinya dan Terhadap Tanah Tersebut telah terbit Sertipikatnya .

Data – Data Awal Yang diberikan kepada kami adalah :

 

Kronologis Kejadiannya adalah :

Bahwa Yang bersangkutan  Pernah Mengajukan Permohonan Blokir Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Yang Pada Pokoknya Permohonan adalah :

Dengan ini mengajukan permohonan Permohonan Blokir atas sebidang tanah
Terletak di    :  JL.Batang Lembang
Kelurahan    :   VI Suku
Kecamatan   :   Lubuk Sikarah
Kota             :   Solok  Provinsi  : Sumatera Barat
No. Hak/Kepemilikan : Masih Dalam Proses Penerbitan dan Pemisahan di Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Atas Nama  NOFIANDI .SE. DT.SAMPONO MARAJO

Dengan Alasan :

Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat

Bahwa Pemohon Blokir disebut  sebagai batas sepadan Sebelah Barat  NASIR DT.RAJO DIILIE

Bahwa Didalam Surat Permohonan penerbitan sertifikat kepada (BPN Kota Solok) terhadap tanah ulayat milik kaum Samponomarajo yang terletak di Jalan Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku,  Kecamatan  Lubuk  Sikarah,  Kota  Solok Sumatera Barat.

Bahwa Pemohon Blokir Ikut bertanda tangan sebagai batas sepadan Sebelah Barat  NASIR DT.RAJO DIILIE

Bahwa kami bermohon  Agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Untuk menolak dan menghentikan Serta Membatalkan Proses penerbitan dan Pemisahan  Serta Peralihan Hak  Sampai Ada Penyelesaian Terhadap sertifikat terhadap tanah ulayat milik kaum samponomarajo yang terletak di  Jl. Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang diajukan   karena telah menggunakan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum Yang Tidak Benar.

Namun Permintaan Tersebut tidak ditanggapi dengan alasan Tidak ada Hubungan Hukum.

Objek Sengketa Cukup Jelas dan Tidak kabur

Sebidang Tanah Hak Milik beserta Pecahannya ,Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama.NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.

Bahwa Nomor Sertipikat Induknya Pada Waktu diadakan Permintaan Blokir Bulan Juni 2022 belum ada atau Masih Misteri .

Bahwa dari Keterangan Yang bersangkutan Nomor  Peta Bidangnya adalah :

Nomor : 18/2021 tanggal 23 Februari 2021.

Bahwa Sekarang ini sudah  Terbit Sertipikatnya Yaitu Hak Milik Nomor : 1819  Sudah di pisah Menjadi 1854  dan 1855 Lokasi Kalumpang VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat

Untuk Keseimbangan Pemberitaan di Media Siber Kami VIRAL NEWS.KABAR DARI PIJAR.PIJAR NEWS JURNAL HUKUM DAN DEMOKRASI  SERTA BERITA VIRAL

1.Mohon Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat  Untuk Menjelaskan/Membantah/Meluruskan Tentang Informasi ini .

2.Mohon Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat  Untuk Menjelaskan/Membantah/Meluruskan apakah Terhadap Tanah Yang Terdapat Dalam Peta Bidang Nomor : 18/2021 tanggal 23 Februari 2021 ini  sudah diterbitkan Sertipikat Hak Miliknya  berdasarkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis nomor ;24/Peng.03,09/III/2021 Tanggal 25 Februari 2021.

3.Mohon Dijelaskan juga Kalau Sudah Terbit Sertipikat Hak Miliknya  Nomor  Berapa dan Tanggal Berapa Serta Berapa Luasnya  ?.

Sebagai bahan pertimbangan,kami lampirkan profil perusahaan.Jika  Bapak  bersedia bekerja sama memberi Informasi Yang Benar ,silahkan hubungi kami melalui telepon atau surat elektronik untuk keseimbangan Pemberitaan Nantinya andaikata Masalah ini Menjadi VIRAL

 

Besar harapan kami Bapak  dapat  bekerja sama dengan Perusahaan kami dalam Menyebarkan Informasi Yang berimbang.

Perlu Juga Kami Sampaikan Karena Perusahaan Kami bergerak di bidang JURNALIS BERITA INDEPENDEN. Tentang  Adanya Sanksi Pidana bagi Setiap Orang Yang Menghalangi Tugas Jurnalis /Wartawan dalam Mencari Informasi dengan Itikad baik dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

Demikian surat permintaan Konfirmasi dan Data  ini kami kirim.Atas perhatian dan kerjasamanya,kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

 

 

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab

Tembusan Disampaikan dengan hormat Kepada Yth

 

1.Bapak Menteri Kordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia.

   Di Jakarta

2.Bapak Menteri Agraria / Kepala Badan  Pertanahan Nasional  di Jakarta

3.Ketua Dewan Pers Di Jakarta Sebagai Laporan

4.Bapak Walikota Solok

5.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Solok

6.Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Padang

7.Bapak Kapolres Solok Kota

8.Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Solok

9.Bapak Kepala Dinas PUPR Kota Solok

10.Pimpinan Cabang BTN Solok

11.Pimpinan Bank Nagari Solok

12.Pimpinan Bank Nagari Syariah Solok

13.Ketua Pengadilan Agama Solok.

14.Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 13/PDT.G/2024/PN.Solok di  

     Solok

15.Pimpinan BRI Cabang Solok Sumatera Barat

16 Arsip.

 

Posting Komentar

0 Komentar