Solok,Pijar News
KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK AGAR BLOKIR PERMANEN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1819 DAN PERUBAHANNYA NOMOR :1854 dan 1855 Serta Pemisahan Selanjutnya Menjadi Beberapa Sertipikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan Yang Sekarang Dikuasai Oleh 2 ( Dua ) DEVELOPER/PENGEMBANG LOKASI KALUMPANG GURUN BAGAN VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
INI ADALAH SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1854 YANG DIKELUARKAN KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT SUDAH DIPECAH BEBERAPA KAVLING PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI
DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI DI KOTA SOLOK SUMATERA BARAT AKAN DI GUGAT KE PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT
DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI YANG MENGUASAI DAN MELAKUKAN PEMISAHAN
TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854
Serta 1855 VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA
SOLOK SEDANG DI BIDIK OLEH AHLI WARIS
SYAMSUL BAHRI DT.MUDO SEBAGAI PENGEMBANGAN DARI PERKARA PERDATA NOMOR :
15/PDT.G/2023/PN.SLK YANG DIDALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA MEMINTA AGAR PIHAK
PENGEMBANG/DEVELOPER DI JADIKAN PIHAK TERKAIT SILAHKAN DILIHAT ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT
NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Luas Tanah adalah 7 Hektar dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.
Tim Liputan Alesha Media .( 01 )
0 Komentar