Hot Posts

6/recent/ticker-posts

KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK AGAR BLOKIR PERMANEN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1819 DAN PERUBAHANNYA

 

 Solok,Pijar News

 KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK AGAR BLOKIR PERMANEN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1819  DAN PERUBAHANNYA  NOMOR :1854 dan 1855 Serta Pemisahan Selanjutnya   Menjadi Beberapa Sertipikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan Yang Sekarang Dikuasai Oleh 2 ( Dua ) DEVELOPER/PENGEMBANG LOKASI KALUMPANG GURUN BAGAN VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT

INI ADALAH SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1854 YANG DIKELUARKAN KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT SUDAH DIPECAH BEBERAPA KAVLING PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI

DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI  DI KOTA SOLOK SUMATERA BARAT AKAN DI GUGAT KE PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT  

DUA PENGEMBANG /DEVELOPER PERUMAHAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI  YANG MENGUASAI DAN MELAKUKAN PEMISAHAN TERHADAP  SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854 Serta 1855  VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK  SEDANG DI BIDIK OLEH AHLI WARIS SYAMSUL BAHRI DT.MUDO SEBAGAI PENGEMBANGAN DARI PERKARA PERDATA NOMOR : 15/PDT.G/2023/PN.SLK YANG DIDALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA MEMINTA AGAR PIHAK PENGEMBANG/DEVELOPER DI JADIKAN PIHAK TERKAIT SILAHKAN DILIHAT ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT

NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut  Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat

Luas  Tanah adalah 7 Hektar  dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi. 


 

Tim Liputan Alesha Media .( 01 )

Posting Komentar

0 Komentar