SENGKETA TANAH YANG TAK BERKESUDAHAN DI KALUMPANG SOLOK SUMATERA BARAT
Solok ,Pijar News
Bahwa Didalam Surat Permohonan penerbitan sertifikat kepada (BPN Kota Solok) terhadap tanah ulayat milik kaum Sampono Marajo yang terletak di Jalan Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat adalah berasal dari Tanah Hak Milik Kolektif yang belum dibagi Yang Salah Satu Yang Berhak adalah Orang Tua Para Penggugat Yang bernama SYAMSUL BAHRI DT.MUDO ( Almarhum ) dan Amanah Beliau kalau Tanah Yang Di Kalumpang Gurun Bagan Di Jual maka AHLI WARIS ALMARHUM SYAMSUL BAHRI DATUK MUDO BERHAK JUGA.
Dari Konfirmasi Terakhir Dengan Pihak Media Para Ahli Waris SYAMSUL BAHRI DT.MUDO Tetap akan Memperjuangkan Hak – Hak nya . ( Redaksi ).
Bahwa Berita Tidak Memerlukan Klarifikasi /Konfirmasi Karena Ini adalah Pengembangan Dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor : 15/PDT.G/2023 dan Didalam Pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim Meminta agar Pengembang/Developer Yang Menguasai Tanah Objek Sengketa Di Jadikan Pihak Dalam sengketa ini untuk mempermudah Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi ) .
Yang Merasa Dirugikan Atas Berita ini agar Mempergunakan Hak Jawab .
0 Komentar