Tanggal Pendaftaran
|
Permohonan
Praperadilan dari ASLI DT.RAJO INDO
ALAM TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU SOLOK
SUMATERA BARAT.
Pada Hari Jumat,
11 Agustus 2017
|
||||||||
Klasifikasi Perkara
|
Tentang Sah
atau tidaknya penetapan tersangka
|
||||||||
Nomor Perkara
|
2/Pid.Pra/2017/PN
Kbr
|
||||||||
Tanggal Surat
|
Jumat, 11
Agu. 2017
|
||||||||
Nomor Surat
|
|||||||||
Pemohon
|
|
||||||||
Termohon
|
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon
|
|||||||||
Petitum Permohonan
|
|
Bahwa dari
Penelusuran kami di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok , bahwa Jadwal sidang nya belum ditentukan
karena ada Pihak Termohon yang berada di Luar Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Kotobaru seperti Termohon I KAPOLRI termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan Termohon II KAPOLDA SUMBAR termasuk Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Padang
Karena itu
Hakim Tunggal Pada Pengadilan Negeri Kotobaru akan menentukan Jadwal yang tepat
untuk Pemanggilan Sidang Pertama kata Sumber di Pengadilan Negeri Kotobaru
Solok
Bahwa
Perkara ini sudah terdaftar di Perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri
Kotobaru Dengan Register Nomor : 02/PID/Pra/2017/PN.Kbr. Tanggal 11 Agustus
2017.
Bahwa
Pemohon ASLI DT.RAJO INDO ALAM akan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sebanyak
3 ( Tiga ) Orang dari Kantor Hukum /Law Firm yang sudah berpengalaman dalam
Sidang Praperadilan. ( Media PPWI )
0 Komentar