Rabu, 09
Agu.stus 2017 Perkara ini di putus
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Putusan Verstek
|
Dengan Amar Putusan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Status Putusan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Putusan
|
M E
N G A D I L I ;
Dalam
Eksepsi.
Mengabulkan
Eksepsi Kuasa Tergugat.
Dalam
Pokok Perkara.
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
4.178.000,00(empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Perkara ini didaftarkan
Kamis, 29
Des. 2016
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara
|
Perbuatan
Melawan Hukum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara
|
37/Pdt.G/2016/PN
Kbr
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat
|
Rabu, 28
Des. 2016
Dengan Para Penggugat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat
|
-
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat
|
-
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp)
|
0,00
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum
|
Yang
ditaruh dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag)adalah sah, kuat dan berharga;
9.
Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual 1 unit mobil Mitsubishi Colt L-300
warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8072 YN, dan tanah beserta rumah milik
Tergugat I yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec. Sangir Batang
Hari, Kab. Solok Selatan – Prop. Sumatera Barat; serta 1 unit mobil Toyota
Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi BA 610 SP, dan tanah beserta
rumah milik Tergugat II yang terletak di Jorong Pasa Baru Nagari Abai Kec.
Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan – Prop. Sumatera Barat ditaruh
dibawah Sita Jaminan (conservatoir beslag) semenjak putusan dalam
perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk mengganti kerugian yang dialami
Penggugat;
10.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom)
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan
ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta
merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi
maupun Verzet;
12.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mohon
putusan yang seadil-adilnya, jika Majelis Hakim yang memeriksa,
mengadili serta  memutus perkara ini berpendapat lain (ex
aequo et bono).
|
0 Komentar