KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI & REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA
BARAT
HP.
081312253117-081283924906.
DUPLIK DARI PENASEHAT HUKUM
PERKARA PIDANA
ATAS NAMA TERDAKWA NIKO IRAWAN PGL NIKO
Pada Pengadilan Negeri Solok
di Kota Solok
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Rekan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Duplik ini ( Tanggapan Atas Replik
Jaksa Penuntut Umum ) yang kami sampaikan ini dilandaskan dengan sebuah harapan agar Majelis Hakim dapat memeriksa
dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa
berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami pada yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri
terdakwa suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata
berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT
semata selain untuk kemudian demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum
dan keadilan.
Tidak berlebihan apabila dipersidangan yang
terhormat ini sebagai profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum, kita semua yang terlibat dalam persidangan a quo selalu menjunjung
tinggi keadilan “fiat justitia ruat
coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh)
Bahwa
Didalam Repliknya Sdr.Penuntut Umum Tetap Menyatakan Pada Tuntutannya yang pada
Pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan
terdakwa NIKO IRAWAN PGL
RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak
pidana “
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKO IRAWAN PGL NIKO
dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan
3 .Menetapkan Agar Barang Bukti berupa
:
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan
I Jenis Ganja Bekas Pakai
1( Satu ) Unit Hand Phone Merk Samsung Duos Warna Putih
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
5.Membebani terdakwa NIKO IRAWAN PGL NIKO dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta yang terungkap
dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan
alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa
tidak Sependapat
dengan Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat
Tuntutannya dan Didalam Repliknya yang Menyatakan Terdakwa NIKO IRAWAN PGL RIKO terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak
pidana “
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum. “
Bahwa Terdakwa NIKO IRAWAN Pgl
NIKO Membantah adanya Barang Bukti ( BB
) Diwaktu Penangkapan Pada Hari Sabtu Tanggal 11
Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB, Bertempat di Dalam Sebuah Rumah Di Jorong
Kubang Tigo Batu Lirik Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten
Solok Sumatera Barat.
Bahwa NIKO IRAWAN PGL NIKO JUGA MEMBANTAH
DIWAKTU PENANGKAPAN TIDAK SEDANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA .
Bahwa didalam Surat Dakwaanya Sdr Jaksa Penuntut
Umum mengangkat Peristiwa Hukum Pada
Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB karena Dakwaanya Tidak
terbukti baik dari Keterangan Saksi dan
Terdakwa sendiri tidak ada yang membenarkan adanya kejadian Penyalahgunaan Narkotika pada Pada
Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB
Bahwa
Keterangan Saksi Dari Pihak Kepolisian Harus dikesampingkan karena banyak tidak benarnya dan Sebagai Bukti Ketidakbenaran Keterngan
Saksi Dari Pihak Kepolisian adalah
Didalam Sidang Praperadilan di
katakan Tidak ada Penangkapan disisi
lain Diwaktu di Persidangan Pokok Perkara ini
ada Penangkapan dan ada Surat Penangkapan.
Akhirnya
Kami Bingung Yang Mana Yang benar Keterangan Saksi Saksi dari Pihak Kepolisian
Resort Kota Solok ini .
Bahwa Tentang Barang Bukti dalam Perkara ini .
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan
I Jenis Ganja Bekas Pakai adalah dari
Terdakwa RAIMON FERNANDO PGL REMON
Bahwa Didalam Surat Tuntutanya Jaksa
Penuntut Umum juga meminta Kepada Majelis Hakim 1( Satu ) Unit Hand Phone Merk Samsung Duos Warna Putih Dirampas Untuk
Dimusnahkan.
Bahwa kami tidak sependapat dan
sangat keberatan Hand Phone ini dimusnahkan karena Hand Phone ini selama persidangan perkara terdakwa tidak
pernah ditanya kepada saksi dan
Terdakwa Dipergunakan Untuk apa ?
Dari Keterangan Terdakwa Hand
Phone ini tidak sedang dipergunakan dan
tidak ada berkaitan dalam Perkara ini.
Bahwa kami
Berpendapat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang
didakwakan yang tidak terpenuhi :
Terdakwa
tidak sedang Menyalahgunakan Narkotika
diwaktu terjadi Penangkapan
Berdasarkan
Keterangan Saksi Raimon Fernando Pgl Remon .Desrianti, Mertua Raimon Fernando Pgl Remon dan Keterangan
Isteri Terdakwa Di Waktu Sidang Praperdilan
Terungkap
Fakta
Bahwa Terdakwa Niko Irawan Pgl Niko Tidak Sedang
Mempergunakan Narkotika atau Sedang Menghisap Ganja ( Lintingan )
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari uraian
– uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat
dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta
diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa NIKO IRAWAN PGL NIKO harus dibebaskan dalam
Perkara ini.
Bahwa tuntutan
penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat dan tidak adil Mengandung DISPARITAS
Bahwa didalam Surat Tuntutan
biasanya dan Dari Data data Perkara
Pidana Sebelumnya Jaksa Penuntut
Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Paling Tinggi 2 ( Dua ) Tahun .
DAFTAR TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
DARI KEJAKSAAN NEGERI SOLOK DI
PENGADILAN NEGERI SOLOK
1. Terhadap Terdakwa
Sonny Hendriza Pgl. Sony
- Menyatakan Terdakwa Sonny Hendriza Pgl. Sony bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang dibelakangnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klim yang berisikan narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat 0.24 gram;
- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna kuning putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitam;
Dirampas
untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000,-;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha YT spesial warna biru BA 7556 JF;-
Dikembalikan
kepada Terdakwa;
1
Menetapkan
agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah);
2. Tuntutan
Jaksa Terhadap Terdakwa Dhio Rizki
Dharma Putra Panggilan Dhio
1.Menyatakan
Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa II Rio Chandra
Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki terbukti
bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak bersarna-sarna menggunakan
narkotika golongan I jenis shabu untuk dik-onsums," sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a CC RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KiliPidana dalam surat dakwaan kedua
kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa H Rio Chandra Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening
- 3 (tiga) buah pipet berbentuk serok
- 2 (dua) buah kaca pirek
- 1 (satu) buah pipet L
- 2 (dua) buah jarurn
- 1 (satu) buah bong dan botol plastic warna bening
- 1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna hijau
- 1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna orange
- 1 (satu) buah korek api mancis merek Toke warna bening
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna silver
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Handphone android merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna putih
- 1 (Sam) buah Handphone android merek Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berbecak narkotika jenis shabu Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 ( tiga) lembar
Dirampas
untuk Negara.
- Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
3 Tuntutan
Jaksa Terhadap Terdakwa DEKI
HERIAWAN Pgl. DEKI
- Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKI bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan
kepada terdakwa.
- Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas
untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
4 MENUNTUT Terdakwa ADRIAN FAJRIN
1.
Menyatakan terdakwa ADRIAN FAJRIN bersalah melakukan
tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
2.
bagi diri sendiri" sebagaimana diatur
dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009
tentangNarkotika dalam Dakwaan kedua;
3.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan;
4.
Menyatakan
barang bukti berupa:
- 1 (satu)
paket Narkotika diduga jenis shabu ukuran menengah yang terbungkus
plastik klim;
-
Sebuah kotak Handphone merk Samsung GT-E1205Y, yang berisikan: 6
(lima) lembar plastik klim yang terdapat
bercak Narkotika shabu di dalamnya, lembaran-le,baran plastik klim berwarna
bening, 1 (satu) buah pipet berupa bentuk
bengkok;
- 1 (satu) buah tutup botol merk aqua warna biru yang berlobang di atasnya;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung DUOS GT-E1205Y warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga;
5. Menetapkan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
5.Tuntutan Jaksa Terdakwa DEKI
HERIAWAN- Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKIbersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan
kepada terdakwa.
- Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas
untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
6.Tuntutan Jaksa Terhadap terdakwa Novazia Hendra Panggilan
Zia
- Menyatakan terdakwa Novazia Hendra Panggilan Zia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike yang berisikan :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamin) yang berbungkus plastik klim warna bening.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) helai celana jeans merek Lois warna biru.
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah handphone android merek Samsung Duos warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
7.Tuntutan
Jaksa Terhadap Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON
- Menyatakan Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis shabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan Plastik Klip warna bening.
- 1 (satu) buah botol warna putih (bong) merk DEVELOPER yang berisikan :
a. 2 (dua)
buah Pipet Lurus
b. 3 (tiga)
buah Pipet L.
c. 1 (satu)
buah Jarum.
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening merk MPI yang berisikan lembaran-lembaran plastik klip warna bening.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
8.Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Terhadap ARIF HIDAYAT
- Menyatakan terdakwa ARIF HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF HIDAYAT berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja ukuran menengah ;
- 1 (satu) peket Narkotika jenis daun ganja ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah hecter dengan gagang warna hijau ;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk luis warna biru ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio GT warna putih biru tanpa plat nomor ;
Digunakan
dalam perkara atas nama terdakwa Yogi Syahroza ;
4. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000
(dua ribu rupiah)
Bahwa Apakah Adil Terdakwa Dituntut
Terlalu Tinggi 3 ( Tiga ) Tahun Penjara.
Apakah Tidak terlalu berat ?
Dimanakah Keadilan itu berada ?
Bahwa kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan
putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah
diperbuat oleh terdakwa, andaikata
ada dan kami selaku penasehat hukum Terdakwa
mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya
memutuskan Hukuman
Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di
Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil - adilnya sehingga apabila terdakwa
telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan
kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah
mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan
kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat
Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi
harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami
Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami
Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan
bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam
menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :
1. Terdakwa Mempunyai
Tanggung Jawab Keluarga.
2. Terdakwa bersikap sopan di
dalam persidangan
3. Terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus
kita Hargai .
Bahwa didalam Duplik ini, kami sebagai Penasehat Hukum
Terdakwa mohon perhatian dan
pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan
Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan
terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap
Terdakwa , karena rasa keadilan hakim
yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo
bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk
memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng
yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga
harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan
sesaat atau kepentingan tertentu. maka wajarlah kami sebagai
Penesehat Hukum Terdakwa Memohon
Keringanan Hukuman
Melihat segala
sudut ini,menurut hemat kami ,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa
Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas
akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan
tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ?
hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana moderen .
Majelis Hakim
Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya melihat cara pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal
yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara
ini.
Demikian Duplik dari
Penasehat Hukum, ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua /
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami
Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan
Terimakasih.
Kota Solok , 21 Agustus 2017
Hormat Kami
Penasehat Hukum Terdakwa
1. SYAMSURDI
NOFRIZAL SH
2.GANEFRI INDRA YANTI.SH
3.SYAIWAT HAMLI.SH
0 Komentar