Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PERKARA NIKO IRAWAN



KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI & REKAN
JL.M.YAMIN.SH  PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906.


DUPLIK DARI PENASEHAT HUKUM
PERKARA  PIDANA  ATAS NAMA TERDAKWA NIKO IRAWAN PGL NIKO
Pada Pengadilan Negeri Solok  di Kota Solok


Majelis Hakim yang kami muliakan,           
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Duplik ini  ( Tanggapan Atas Replik Jaksa Penuntut Umum ) yang kami sampaikan ini dilandaskan dengan sebuah harapan agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami pada yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT semata selain untuk kemudian demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum dan keadilan.

Tidak berlebihan apabila dipersidangan yang terhormat ini sebagai profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum, kita semua yang terlibat dalam persidangan a quo selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh)
Bahwa Didalam Repliknya Sdr.Penuntut Umum Tetap Menyatakan Pada Tuntutannya yang pada Pokoknya sebagai berikut :
1.  Menyatakan terdakwa  NIKO IRAWAN  PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana  “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kedua  Jaksa Penuntut Umum.
2.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO  dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3 .Menetapkan Agar Barang Bukti berupa :
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja Bekas Pakai
1( Satu ) Unit Hand Phone  Merk Samsung Duos Warna Putih
Dirampas Untuk Dimusnahkan.

5.Membebani  terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO dibebani biaya perkara  sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )


Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  Dalam Surat Tuntutannya dan Didalam Repliknya  yang Menyatakan Terdakwa  NIKO IRAWAN  PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana  “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kedua  Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa  Terdakwa NIKO IRAWAN Pgl NIKO   Membantah adanya Barang Bukti ( BB ) Diwaktu Penangkapan Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB, Bertempat di Dalam Sebuah Rumah Di Jorong Kubang Tigo Batu Lirik Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Bahwa NIKO IRAWAN PGL NIKO  JUGA MEMBANTAH  DIWAKTU PENANGKAPAN TIDAK SEDANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA .
Bahwa didalam Surat Dakwaanya Sdr Jaksa Penuntut Umum  mengangkat Peristiwa Hukum Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB karena Dakwaanya Tidak terbukti  baik dari Keterangan Saksi dan Terdakwa sendiri tidak ada yang membenarkan adanya  kejadian Penyalahgunaan Narkotika pada Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB

Bahwa Keterangan Saksi Dari Pihak Kepolisian Harus dikesampingkan  karena banyak tidak benarnya  dan Sebagai Bukti Ketidakbenaran Keterngan Saksi Dari Pihak Kepolisian adalah  Didalam Sidang Praperadilan  di katakan Tidak ada Penangkapan  disisi lain Diwaktu di Persidangan Pokok Perkara ini  ada Penangkapan dan ada Surat Penangkapan.
Akhirnya Kami Bingung Yang Mana Yang benar Keterangan Saksi Saksi dari Pihak Kepolisian Resort Kota Solok ini .

Bahwa  Tentang Barang Bukti  dalam Perkara ini .
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja Bekas Pakai  adalah dari Terdakwa RAIMON FERNANDO PGL REMON

Bahwa Didalam Surat Tuntutanya Jaksa Penuntut Umum juga   meminta  Kepada Majelis Hakim  1( Satu ) Unit Hand Phone  Merk Samsung Duos Warna Putih Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Bahwa kami tidak sependapat dan sangat keberatan  Hand Phone   ini dimusnahkan  karena Hand Phone  ini selama persidangan perkara terdakwa tidak pernah ditanya  kepada saksi dan Terdakwa  Dipergunakan Untuk apa ?
Dari Keterangan Terdakwa Hand Phone  ini tidak sedang dipergunakan dan tidak ada berkaitan dalam Perkara ini.

Bahwa kami Berpendapat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan  karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi :
Terdakwa tidak sedang Menyalahgunakan Narkotika  diwaktu terjadi Penangkapan
Berdasarkan Keterangan Saksi Raimon Fernando Pgl Remon  .Desrianti, Mertua  Raimon Fernando Pgl Remon dan Keterangan Isteri Terdakwa Di Waktu Sidang Praperdilan
Terungkap Fakta  
Bahwa  Terdakwa Niko Irawan Pgl Niko Tidak Sedang Mempergunakan Narkotika atau Sedang Menghisap Ganja ( Lintingan )


Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami  Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO harus dibebaskan dalam Perkara ini.

Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat dan tidak adil Mengandung DISPARITAS 
Bahwa didalam Surat Tuntutan biasanya dan Dari Data data Perkara  Pidana Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika  Paling Tinggi 2 ( Dua ) Tahun .

DAFTAR TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI SOLOK  DI PENGADILAN NEGERI SOLOK
1. Terhadap Terdakwa Sonny Hendriza Pgl. Sony
  1. Menyatakan Terdakwa Sonny Hendriza Pgl. Sony bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kedua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah  Terdakwa tetap di tahan;                     
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang dibelakangnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klim yang berisikan narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat 0.24 gram;       
    2. 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna kuning putih;
    3. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
  1. Uang tunai sebanyak Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000,-;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha YT spesial warna biru BA 7556 JF;-
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1        Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah);
2. Tuntutan Jaksa  Terhadap Terdakwa Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio
1.Menyatakan Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa II Rio Chandra Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak bersarna-sarna menggunakan narkotika golongan I jenis shabu untuk dik-onsums," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a CC RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KiliPidana dalam surat dakwaan kedua kami.
  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa H Rio Chandra Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
  2. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening
  • 2 (dua) buah plastik klip warna bening
  • 3 (tiga) buah pipet berbentuk serok
  • 2 (dua) buah kaca pirek
  • 1 (satu) buah pipet L
  • 2 (dua) buah jarurn
  •  1 (satu) buah bong dan botol plastic warna bening
  • 1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna hijau
  •  1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna orange
  •  1 (satu) buah korek api mancis merek Toke warna bening
  •  1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna silver
  •  1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna putih
  •  1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih
  •  1 (satu) buah Handphone android merek Samsung warna putih
  •  1 (satu) buah Handphone Blackberry warna putih
  •  1 (Sam) buah Handphone android merek Xiaomi warna hitam
  •  1 (satu) buah plastik warna bening yang berbecak narkotika jenis shabu Dirampas untuk dimusnahkan.
  •  Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 ( tiga) lembar
Dirampas untuk Negara.
  1. Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
3  Tuntutan  Jaksa Terhadap Terdakwa  DEKI HERIAWAN Pgl. DEKI
  1. Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKI bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan kepada terdakwa.
  • Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
  • 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
  • 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
4 MENUNTUT Terdakwa ADRIAN FAJRIN
1.      Menyatakan terdakwa ADRIAN FAJRIN bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
2.         bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam Dakwaan kedua;
3.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan;
4.       Menyatakan barang bukti berupa:
         - 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu ukuran menengah yang terbungkus  
            plastik klim;
          - Sebuah kotak Handphone merk Samsung GT-E1205Y, yang berisikan: 6        
                  (lima) lembar plastik klim yang terdapat
           bercak Narkotika shabu di dalamnya, lembaran-le,baran plastik klim berwarna  
            bening, 1 (satu) buah pipet berupa    bentuk bengkok;
         - 1 (satu) buah tutup botol merk aqua warna biru yang berlobang di atasnya;
         - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung DUOS GT-E1205Y warna hitam;
         Dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga;
5.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
 5.Tuntutan Jaksa Terdakwa DEKI HERIAWAN
  1. Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKIbersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan kepada terdakwa.
  • Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
  • 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
  • 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
 6.Tuntutan Jaksa  Terhadap terdakwa Novazia Hendra Panggilan Zia
  1. Menyatakan terdakwa Novazia Hendra Panggilan Zia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike yang berisikan :
  • 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamin) yang berbungkus plastik klim warna bening.
  • 1 (satu) buah kaca pirek.
  • 1 (satu) helai celana jeans merek Lois warna biru.
  • 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu  yang terbungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah handphone android merek Samsung Duos warna putih.
         Dirampas untuk dimusnahkan ;
4.      Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
7.Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON
  1. Menyatakan Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis shabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan Plastik Klip warna bening.
  • 1 (satu) buah botol warna putih (bong) merk DEVELOPER yang berisikan :
a. 2 (dua) buah Pipet Lurus
b. 3 (tiga) buah Pipet L.
c. 1 (satu) buah Jarum.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening merk MPI yang berisikan lembaran-lembaran plastik klip warna   bening.
            Dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
8.Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap ARIF HIDAYAT
  1. Menyatakan terdakwa ARIF HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF HIDAYAT berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  3. Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja ukuran menengah ;
  • 1 (satu) peket Narkotika jenis daun ganja ukuran kecil ;
  • 1 (satu) buah hecter dengan gagang warna hijau ;
  • 1 (satu) helai celana panjang jeans merk luis warna biru ;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio GT warna putih biru tanpa plat nomor ;
  •  
Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yogi Syahroza ;
     4. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)

Bahwa Apakah Adil Terdakwa Dituntut Terlalu Tinggi  3 ( Tiga ) Tahun Penjara.
Apakah Tidak terlalu berat ?
Dimanakah Keadilan itu berada ?


Bahwa  kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku  penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya  sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :

1.      Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab Keluarga.
2.      Terdakwa   bersikap sopan di dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .

Bahwa didalam Duplik  ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  mohon perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena  rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk  Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu.   maka wajarlah kami sebagai Penesehat Hukum Terdakwa Memohon  Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami ,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas  akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.

Demikian Duplik dari Penasehat Hukum, ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Solok  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami  Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                 
Kota Solok , 21 Agustus 2017

Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa

                     

                                                                                        
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH



2.GANEFRI INDRA YANTI.SH



3.SYAIWAT HAMLI.SH

Posting Komentar

0 Komentar