KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906
“Untuk
Keadilan”
NOTA PEMBELAAN
DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA
NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK
Ketua dan Majelis
Hakim Yang Mulia.
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati.
Untuk dan
atas nama terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO Alias DEMAK dengan ini menyampaikan Nota Pembelaan atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dengan ini
kami sebagai penasehat hukum terdakwa
menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Pertama – tama kami tim penasehat hukum
terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia
disamping adanya kepastian Hukum didalam proses penegakkan hukum sehingga tanpa
adanya rasa keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah
bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena
kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk
membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan
penasehat hukum untuk menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum
sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang
dikehendaki oleh system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan
hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8
tahun1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana.
II. Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum
a. Dakwaan Penuntut umum :
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa
didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana
yang diatur dan diancam pidana
sebagai berikut yaitu :
Pertama
: Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang
Narkotika
Atau
Kedua
: Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo
Pasal 132 Ayat ( 1 )Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang
Narkotika
b. Tuntutan Penuntut umum :
1.
Menyatakan
terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
“ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika Dengan Melawan Hukum
Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman
Jenis Shabu –shabu sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132
Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa NOFRI
HARISKO PGL RIKO dengan pidana
penjara selama 8 ( Delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3.
Menjatuhkan
Pidana denda Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah ) subsider 6( Enam ) Bulan Kurungan.
4.
Menetapkan
Agar Barang Bukti berupa :
2 ( Dua ) Paket sedang
diduga Narkotika Jenis Shabu yang
dibungkus dengan plastik klim warna bening
1 (Satu ) buah Kotak Rokok Sampoerna Milk
1 (satu ) Unit HP Samsung Lipat Warna Hitam
5(Lima) Lembar Bukti Transper Uang dari Bank BRI
1(satu) helai
Celana Levis warna hitam
2(Dua) buah Sobekan kecil Warna Hitam
1( Satu ) Unit HP Warna Putih Merk Samsung
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1(Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam
No,Pol BA.2509 HW
Dirampas Untuk Negara
5. Membebani terdakwa NOFRI HARISKO PGL
RIKO dibebani biaya perkara sebesar
Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )
III.ANALISA FAKTA DAN ANALISA
YURIDIS
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dari fakta yang terungkap dipersidangan
berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang
terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat
dengan Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat
Tuntutannya yang Menyatakan terdakwa NOFRI HARISKO
PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat
Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Dengan Melawan
Hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Shabu –shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Dengan
Alasan sebagai Berikut :
Bahwa Didalam Surat Tuntutannya Sdr
Penuntut Umum Mengatakan
“ Bahwa dari Serangkaian Fakta Fakta Perbuatan dan Percakapan di Telepon Yang
Sangat Sering diatas dapat disimpulkan
bahwa Perbuatan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO telah bersefakat untuk
melakukan Perbuatan Jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika
dengan cara bekerjasama dengan saksi Gushermon dan Saksi Bambang.
Adapun Peran Masing masing yaitu
Saksi Gushermon Pgl Mon sebagai Orang yang membantu Menerima dan Menyerahkan
Shabu shabu dari Saksi Bambang lalu
menyerahkan kepada Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO.Selanjutnya Terdakwa kembali
Menyerahkan paket Shabu Shabu tersebut
kepada Saksi GUSHERMON untuk diberikan kepada Saksi Bambang dimana Saksi
Bambang akan menjual sendiri atau atas arahan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO
Bahwa Saksi Gushermon mendapat
keuntungan berupa Uang Tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Untuk
Setiap Membawa keluar paket Shabu shabu .
Bahwa Peran Terdakwa Mengarahkan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang
Untuk Menerima,menyerahkan atau menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu shabu
karena Posisi Terdakwa yang tidak
mungkin melakukan sendirian dimana posisi Terdakwa berada di dalam LP Kelas II
B Solok Sehingga Atas kendali Terdakwa Shabu bisa Masuk dan keluar LP dengan
Bantuan Saksi Gushermon ( Pegawai LP Kelas II B Solok ) dan Saksi Bambang dari
luar PGL Bambang dari dalam Lembaga
Pemasyarakatan Solok “
Bahwa Kesimpulan dari Sdra Jaksa
Penuntut Umum ini jelas keliru dan tidak didukung oleh Keterangan Saksi Yang Menyaksikan dan Melihat Kejadian
ini dan Kesimpulan ini harus
dikesampingkan .
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan adanya Kiriman
SMS Yang dimuat Didalam Surat
Tuntutannya Oleh Sdra Penuntut Umum Tanggapan kami adalah :
Bahwa adanya Percakapan Telepon dan
adanya Print Out SMS antara beberapa
Nomor HP
harus dikesampingkan didalam Perkara
ini karena Alat Bukti tersebut diperoleh
secara tidak sah dan melanggar hukum .
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan Bukti
Percakapan Telepon tersebut tidak jelas atas permintaan siapa dan siapa Yang
Mengeluarkannya dan oleh Sdra Penuntut Umum dijadikan sebagai alat bukti untuk Mengambil Kesimpulan
adanya Percobaan dan Pemufakatan Jahat dalam Perkara iniBerdasarkan hal tersebut kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat penegak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Bahwa Rekaman Pembicaraan dan Print Out SMS tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Bahwa Unsur – unsur dakwaan kesatu
Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang – undang No 35 tahun 2009
tentang Narkotika tidak terbukti dan tidak terpenuhi:
1. Percobaan dan permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2. Setiap orang
3. Tanpa hak dan melawan hukum
4. Menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
narkotika golongan 1.
Dari unsur –
unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun
2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka
kami sebagai penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1. Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama /
permufakatan jahat antara Terdakwa dengan Saksi Gushermon dan Saksi Bambang
karena didalam Persidangan dan
Keterangan Saksi GUSHERMON DAN SAKSI BAMBANG menyatakan tidak ada kerjasama dan pemufakatan jahat Melakukan
Tindak Pidana Narkotika .berdasarkan hal
tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
Bahwa Sdra Jaksa Penuntut Umum tidak
dapat membuktikan Didalam Persidangan
dengan Alat Bukti Yang Sah “
Bahwa Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO adalah
Orang Yang Menyuruh dan Mengendalikan Peredaran Shabu –shabu dari Lembaga Pemasyarakatan Solok . baik
lewat Keterangan Saksi – Saksi . Alat Bukti Surat . Petunjuk
2. Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan
adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur
lainnya menurut dakwaan kesatu terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3. Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas
lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak
terbukti
4. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika
golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap
dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, tidak membeli,
tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan
tidak menyerahkan Narkotika golongan 1,
karena Terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Solok Sumatera
Barat., berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) Undang –
undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 serta
unsur ke – 4 tidak terbukti maka Terdakwa
tidak dapat dikenakan dengan dakwaan kesatu terlibat dalam Pemufakatan Jahat
dalam Peredaran Gelap Narkotika
Bahwa kami
Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan
Meyakinkan karena didalam Perkara ini
karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi :
.
Dari
Rangkaian fakta – fakta yang terungkap dipersidangan diatas agar dapat menjadi pertimbangan bagi
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang Membebaskan Terdakwa atau
Menjatuhkan Hukuman Yang seringan -
ringannya Terhadap Terdakwa sesuai dengan kesalahan yang Terdakwa lakukan.
Melihat segala sudut
ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh
Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak terbukti dan
Tidak Jelas tentu akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa
sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ?
hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana moderen .
Majelis Hakim Yang
Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya
melihat cara pemeriksaan perkara ini
,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan
Terdakwa dalam Perkara ini.
IV.PENUTUP DAN PERMOHONAN KERINGANAN
HUKUMAN
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dari uraian – uraian tersebut diatas
tidaklah berlebihan apabila kami
Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta
diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa NOFRI HARISKO PGL RIKO harus dibebaskan dalam
Perkara ini.
Bahwa tuntutan penuntut umum
terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami penasehat hukum
terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan
kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami
selaku penasehat hukum Terdakwa
mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya
memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap
di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil - adilnya sehingga apabila
terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan
kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi
Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak
ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan
kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari
yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir
yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis
Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG
MAHA ESA?
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa
menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi
pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut
:
1. Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab
Keluarga.
2. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan
3. Terdakwa mengakui segala perbuatan
yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .
Bahwa didalam Nota
Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa mohon perhatian dan pertimbangan Majelis
Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara
ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan
terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap
Terdakwa , karena rasa keadilan hakim
yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo
bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk
memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng
yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga
harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan
sesaat atau kepentingan tertentu. maka wajarlah kami sebagai
Penesehat Hukum Terdakwa Memohon
Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut
ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut
Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa
sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ?
hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana moderen .
Majelis Hakim Yang
Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya
melihat cara pemeriksaan perkara ini
,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan
Terdakwa dalam Perkara ini.
Demikian Nota pembelaan ini kami
sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Kotobaru Kabupaten Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
kami Penasehat Hukum Terdakwa
mengucapkan Terimakasih.
Kota Solok , 8 Agustus 2017
Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH
2. GANEFRI INDRA YANTI.SH
3. SYAIWAT HAMLI.SH
0 Komentar