GUGATAN
BUYUNG.R. Dkk TIDAK DITERIMA MAJELIS HAKIM
Bahwa
Buyung .R. Dkk Yang Menjadi
Penggugat Mengatakan “Bahwa
penggugat adalah pengurus koperasi yang diangkat berdasarkan rapat anggota tahunan yang telah sesuai dengan aggaran dasar Koperasi BIMA I dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian “
Hal
ini berarti hanya pengurus koperasilah yang berwanang melakukan kegiatan koperasi,
termasuk menguasai dan menggunakan asset koperasi untuk kepentingan koperasi;
Bahwa Buyung R.Dkk Menggugat Anggota Koperasi Yang Melakukan Panen Tanpa Izin dan Anggota
Yang Panen tidak mengakui Buyung .R Dkk Sebagai Pengurus Koperasi karena
telah Habis Masa jabatan dan telah diberhentikan Dalam Rapat dalam rapat
luar biasa anggota Koperasi Bima I pada 13 Februari 2016 di Kantor Camat Sangir
Batang Hari. “Yang hadir 399 orang dari 437 anggota koperasi,” katanya Jamaris.Tetapi Majelis Hakim tidak Menerima Gugatan Penggugat tersebut karena Objek Perkaranya Kabur dan tidak Jelas karena tidak disebutkan Batas – Batas dan Luas Objek Perkara Kebun Sawit yang di Panen Anggota tersebut dan ditemukan Fakta diwaktu di sidang Lapangan adanya Pengrus Baru juga melakukan Panen .
Bahwa Objek Perkara tidak jelas makan Gugatan Penggugat tidak diterima dan Buyung.R dihukum Membayar Ongkos Perkara .
Bahwa Perkara No.38 /PDT.G/2016/PN.KBR ini telah diputus Pada Hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2017
0 Komentar