Aneh Jaksa “copy paste” atau “contekan’ langsung dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian Dalam Membuat Surat Tuntutan.
Solok,Pijar News.
Bahwa terdakwa AFRIANTO PGL APRI diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Solok Oleh Jaksa Penuntut Umum RIO PURNAMA.SH ini karena didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dengan Anak Cafe sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jaksa Penuntut Umum pun kemudian dalam surat tuntutannya yang dibacakan dimuka persidangan pada persidangan hari Rabu tanggal 28 September 2016, telah berkenyakinan terdakwa AFRIANTO PGL APRI berdasarkan fakta persidangan melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga menuntut terdakwa penjara selama 6 ( Enam ) tahun Penjara potong masa penahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) subsidair 2 (Dua ) bulan penjara
Dalam Wawancara Dengan Terdakwa Sehabis Pembacaan Surat Tuntutan Di Pengadilan Negeri Solok Terdakwa Afrianto Pgl Anto Mengatakan Suatu tuntutan yang dalam hal ini Patut terdakwa mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok sehingga melahirkan kesimpulan dalam tuntutannya pada perkara ini seberat ini kata Terdakwa .
1. Bahwa Antara Saksi Korban dan Terdakwa Terjadi Hubungan Percintaan.
2. Bahwa Hubungan Intim atau Persetubuhan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka.
3. Bahwa Keluarga Saksi Korban adalah Keluarga Yang Broken Yang Tidak Harmonis.
4. Bahwa dari Hasil Visum Et Repertum Tidak Di Temukan Bukti – Bukti adanya Kekerasan Benda Tumpul.
Menurut Keterangan Penasehat Hukum Terdakwa Dalam pengungkapan fakta persidangan ini, patut kami tegaskan kami perlu kembali menulis ulang dengan menggarisbawahi beberapa hal yang terkait dengan persidangan a quo karena begitu banyaknya fakta persidangan yang tidak diungkapkan atau terjadinya kesalahan dalam pengungkapan fakta persidangan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum. Terlihat jelas, fakta-fakta persidangan yang diungkapkan Rekan Jaksa Penuntut Umum pada tuntutannya merupakan “copy paste” atau “contekan’ langsung dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian dalam perkara a quo, padahal begitu banyak uraian dalam BAP Kepolisian baik pada keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan. Dan, seharusnya kita semua yang terlibat dalam persidangan dalam menarik kesimpulan berdasarkan sisi pandang masing-masing hanya berpatokan pada fakta persidangan sesungguhnya dan bukan pada uraian BAP Kepolisian Resort Kota Solok Sumatera Barat.
Dari Hasil Invstigasi Di Lapangan Di Ketahui Korban Bekerja disebuah CAFE di Lukah Padan KTK Solok.Aneh Juga Anak dibawah Umur bisa bekerja di sebuah Cafe. ( Tim Pijar News )
0 Komentar