Hot Posts

6/recent/ticker-posts

SEORANG GURU AGAMA DI KABUPATEN SOLOK DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DITUNTUT JAKSA DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA DAN DENDA 5 MILYAR

Solok,Pijar News. DAKWAAN JAKSA. - Bahwa terdakwa RAFLES ZAINUDIN, Spd. I Pgl RAFLES Â pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2016 bertempat di sebuah kelas di SD Negeri 18 Muara Panas beralamat Jambu Sirah Jorong Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JAKSA MENUNTUT TERDAKWA : 1. Menyatakan terdakwa RAFLES ZAINUDIN, Spd.I Pgl. RAFLES, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dalam Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFLES ZAINUDIN,Spd.I Pgl. RAFLES, berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 4. Membebani terdakwa RAFLES ZAINUDIN, Spd.1 Pgl. RAFLES untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah),- NOTA PEMBELAAN TERDAKWA. Minta Dibebaskan Karena Tidak Bersalaj. Bahwa dari Jadwal Persidangan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok ,bahwa Perkara ini akan diputuskan Hari Kamis Tanggal 29 September 2016 ( Tim Pijar News )

Posting Komentar

0 Komentar